Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang kembali beroperasi pada 3-8 Agustus 2026.
Layanan ini hadir di sejumlah titik strategis di Kota Bandung setiap hari sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Berikut jadwal lengkap lokasi SIM Keliling Bandung selama sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling Bandung 3-8 Agustus 2026
Bus 1
Senin, 3 Agustus 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung.
ADVERTISEMENTSelasa, 4 Agustus 2026
Rest Area 78, Kiara Artha Park Bandung.
Rabu, 5 Agustus 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
Kamis, 6 Agustus 2026
The Kings, Jalan Kepatihan Bandung.
Jumat, 7 Agustus 2026
McDonald's Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta No. 610 Bandung.
Sabtu, 8 Agustus 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.
Bus 2
Senin, 3 Agustus 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
Selasa, 4 Agustus 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
Rabu, 5 Agustus 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung.
Kamis, 6 Agustus 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
Jumat, 7 Agustus 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung.
Sabtu, 8 Agustus 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Bandung
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi berikut:
d'Botanica Mall
Lantai LG-OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung.
Jam Operasional SIM Keliling Bandung
Pelayanan SIM Keliling dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, setiap Senin sampai Sabtu.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Sebelum datang ke lokasi, pastikan telah menyiapkan persyaratan berikut:
SIM masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku.
Menyertakan fotokopi KTP.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk Kepolisian.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas atau Polres sesuai ketentuan yang berlaku dengan membawa e-KTP.
Catatan Penting
Pemohon diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari dapat dibatasi. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan lancar.
Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku, layanan SIM Keliling tidak dapat digunakan. Proses penerbitan harus dilakukan di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
