Jabar Hari Ini: Kebakaran Kios Tambal Ban Renggut Nyawa Opick

Jabar Hari Ini: Kebakaran Kios Tambal Ban Renggut Nyawa Opick

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 06 Feb 2025 22:00 WIB
Bangunan Kios Bensin Eceran di Ngamprah Terbakar
Bangunan Kios Bensin Eceran di Ngamprah Terbakar (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (6/2/2025). Mulai dari pungli bermodus pengawalan bus di Bandung hingga vonis mati Fajar pembunuh pacar di Kuningan dianulir Perguruan Tinggi Bandung.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Kios Bensin di KBB Terbakar, 1 Orang Tewas

Seorang warga Kampung Caringin Babakan, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tewas dalam peristiwa kebakaran yang melanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebakaran itu terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui atas nama Opick (37), pemilik bangunan kios bensin eceran dan tambal ban yang terbakar.

"Betul kejadian kebakaran terjadi jam 10 pagi tadi. Satu orang meninggal dunia atas nama Opick," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran KBB, Siti Aminah Anshoriah saat ditemui.

ADVERTISEMENT

Kebakaran tersebut menghanguskan tiga bangunan, yakni kios bensin eceran sekaligus tambal ban kemudian api merembet ke bangunan kontrakan yang menempel.

"Api itu awalnya muncul dari bangunan kios bensin eceran. Kemudian karena banyak bahan mudah terbakar api dengan cepat membesar ditambah angin kencang yang berembus. Api merembet ke dua bangunan di sebelahnya, itu rumah kos," kata Siti Aminah.

Sementara itu, Opick tewas dalam peristiwa kebakaran itu karena terjebak di dalam bangunan. Api yang berkobar dengan besar menyebabkan pria asal Ciamis itu tak bisa menyelamatkan diri.

"Jadi korban ini terjebak di dalam bangunan dengan kondisi api berkobar. Waktu itu ada temannya yang mau menyelamatkan korban, tapi tidak bisa karena kondisi api memang sangat besar dan bisa membahayakan," ujar Siti Aminah.

Pihaknya datang ke lokasi kejadian beberapa menit setelah laporan diterima. Kondisi api masih berkobar, sehingga upaya pemadaman difokuskan pada penyekatan api agar tak menyebar lebih luas.

"Api akhirnya bisa dipadamkan sekitar pukul 12.30. Kami menerjunkan 4 armada pemadam kebakaran. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam penanganan kepolisian," kata Siti Aminah.

2. Pungli Lagi di Kota Bandung

Pungutan liar (pungli) lagi-lagi terjadi di Bandung. Kali ini, pungli dialami rombongan pengguna bus yang harus membayar sejumlah uang kepada oknum juru parkir berompi oranye yang memaksa mengawal perjalanan bus tersebut.

Video terkait pungli ini viral di media sosial. Dilihat detikJabar di akun Instagram @bdg.info Kamis (6/2/2025), korban yang sedang menumpangi bus merekam saat ia dipalak oleh pelaku pungli.

Dalam video itu dinarasikan, korban yang hendak menuju ke sebuah restoran tiba-tiba dicegat dua orang yang berboncengan motor. Keduanya memaksa mengawal perjalanan bus menuju restoran.

"Bis kecil kami mau ke sebuah resto di Bandung, tiba-tiba dicegat, ditawari 'pengawalan'. Udah kami tolak secara halus, tapi tetap 'dikawal' sama mereka," tulis perekam video.

"Sampe lokasi kita tanya berapa? Mereka bilang seikhlasnya aja," sambungnya.

Saat itu, korban ingin memberi uang kepada pelaku pungli sebesar Rp 50 ribu. Namun jumlah itu dianggap kurang dan pelaku menghadang laju mobil sebelum diberi uang hingga akhirnya korban memberi Rp 100 ribu.

"Pas kita tawarin Rp 50 ribu mereka bilang gini 'kalau ada yang kasih Rp 100 ribu ya Rp 100 ribu, kalau Rp 50 ribu kita kan berdua. Pas pulang gak dikasih jalan kalo belum bayar, akhirnya kita coba kasih Rp 50 ribu," ungkapnya.

"Disamperin dong dia gak mau Rp 50 ribu, akhirnya kita kasih Rp 100 ribu. Alhamdulillah dikasih jalan," tutup keterangan si perekam.

Diketahui, aksi pungli itu terjadi di wilayah Bojongkoneng, Kecamatan Cibeunying Kidul. Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga orang pelaku pungli yang berinisial AS, T dan A.

Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman mengatakan, korban pungli adalah rombongan asal Jakarta yang hendak mengunjungi kafe di wilayah Bojongkoneng. Namun saat itu rombongan tidak berkoordinasi dengan pihak kafe sehingga diminta opang agar dikawal ke tempat tujuan.

"Mau ke kafe dan tidak ada koordinasi dengan manajemen, biasanya kalau ada koordinasi dikawal ojek setempat. Harapan kami tidak terulang kembali," tuturnya.

Setelah diamankan dan dimintai klarifikasi, ketiga pelaku pungli kemudian meminta maaf secara terbuka. Mereka berjanji tidak bakal mengulangi perbuatannya yang kemudian meresahkan masyarakat Kota Bandung.

"Kami dari opang Bojong Koneng meminta maaf atas kejadian kemarin ada bus yang datang rombongan dari Jakarta, pada Hari Rabu Tanggal 5 Februari ke Kafe Detuik yang viral di medsos," kata AS di Mapolsek Cibeunying Kidul.

"Kami meminta maaf kepada warga Kota Bandung, kami minta maaf," tambahnya.

3. Yayasan Bandung Zoo Tolak Penyitaan Aset oleh Kajati Jabar

Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menolak upaya penyitaan aset Bandung Zoo yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihak yayasan menganggap penyitaan tersebut cacat formal.

Diketahui, Kajati Jabar menyita sejumlah aset Bandung Zoo pada Kamis (31/1/2025) lalu. Penyitaan dilakukan setelah dua petinggi yayasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.

"Kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan)," ucap kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony saat menggelar jumpa pers di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, Idrus menyebut pihaknya juga menanti proses praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan. Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa kepada dua petinggi yayasan adalah hal yang keliru.

"Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas," tegasnya.

"Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan, kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap aset yang masih dipersoalkan di praperadilan ini," sambungnya.

Sembari menunggu jalannya proses praperadilan, dia memastikan operasional Bandung Zoo tetap berjalan normal. Idrus mengaku pihaknya juga telah melayangkan surat agar keputusan jaksa terhadap penetapan tersangka petinggi yayasan dan penyitaan aset dievaluasi.

"Yayasan tentu akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal," tutup Idrus.

4. PT Bandung Anulir Vonis Mati Fajar Pembunuh Pacar di Kuningan

Kasus pembunuhan yang menimpa ANH (26) di salah satu kamar hotel melati di wilayah Kecamatan Cilimus, Kuningan, Jawa Barat (Jabar), ternyata masih belum selesai. Terdakwanya, Fazar Ainu Rafiq (26), lolos dari hukuman mati setelah divonis hukuman tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.

Sebagaimana diketahui, kasus itu terbongkar usai mayat korban ditemukan bersimbah darah pada Selasa (18/6/2024) pukul 09.00 WIB. Setelah polisi turun tangan, pembunuh ANH, Fazar Ainu Rafiq bisa diciduk yang ternyata merupakan pacar korban.

Aksi pembunuhan itu ternyata sudah Fazar rencanakan dengan cara mengajak korban check ini pada Minggu (16/6/2024). Berbekal pisau panjang yang telah Fazar siapkan, korban lalu dieksekusi saat tertidur dengan menusuk dan menyayat lehernya hingga meninggal.

Setelah nyawa korban melayang, Fajar kemudian meninggalkan kamar hotel pada Senin (17/6/2024) dini hari. Barang-barang pribadi milik korban juga dibawa kabur seperti pakaian, tas hingga telepon genggam, lalu dia buang untuk menghilangkan jejak.

Namun, pelarian Fazar sia-sia. Ia ditangkap saat kabur ke salah satu hotel di Jakarta.

Setelah berkas perkaranya rampung, Fazar lalu dihadapkan di pengadilan. Fazar didakwa pasal berlapis atas pembunuhan yang dilakukannya yaitu Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Pada 18 November 2024, JPU menuntut Fazar dengan hukuman mati. Jaksa saat itu menyatakan bahwa Fazar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

Setelah menyampaikan pembelaan, Fazar Ainu Rafiq ternyata tidak bisa lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan. Hakim PN Kuningan pada 12 Desember 2024 memvonis Fazar dengan hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

Fazar kemudian melawan putusan tersebut. Melalui pengacaranya, Fazar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Upaya Fazar ternyata tidak sia-sia. Melalui putusan yang telah dibacakan pada 4 Februari 2025, Majelis Hakim PT Bandung menganulir vonis mati tersebut dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 126/Pid.B/2024/PN Kng, tanggal 12 Desember 2024, atas nama terdakwa Fazar Ainu Rafiq yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan hingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan PT Bandung sebagaimana dilihat, Kamis (6/2/2025).

"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," urai bunyi tambahan putusan itu.

Ada pertimbangan dari Hakim PT Bandung saat menganulir vonis mati terhadap Fazar Ainu Rafiq. Salah satu pertimbangannya yaitu pidana mati untuk Fazar dinyatakan merampas hak hidup seseorang.

"...dan tidak boleh ada kesan hukuman mati dijatuhkan sebagai balasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," kata hakim.

5. Angin Kencang Robohkan Tenda Pengungsi Penggusuran di Citepus

Angin kencang menerjang kawasan pesisir Citepus, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025) pagi. Tenda pengungsian yang dihuni oleh 87 warga terdampak penggusuran ambruk diterjang angin sekitar pukul 09.45 WIB.

Heriyanto (45), salah satu warga terdampak mengatakan bahwa saat angin menerjang, banyak warga berada di dalam tenda berukuran 12x6 meter persegi tersebut.

"Ambruk saat kejadian banyak warga di dalam, kita evakuasi dulu, kita larikan ke pinggir pantai. Saat angin besar tadi puing sisa-sisa pembongkaran ini beterbangan khawatirnya melukai warga. Ada puing-puing yang terbang, seperti asbes dan meja, sampai ke seberang jalan," ungkapnya kepada detikJabar.

Beruntung, tidak ada korban luka dalam kejadian ini. Warga dengan sigap langsung mengarahkan sesama pengungsi untuk menjauh dari bahaya.

"Alhamdulillah tidak ada yang luka. Kami serentak satu komando, warga jangan berlarian ke jalan raya, jadi kita lari ke bibir pantai," ujarnya.

Namun, kondisi tenda yang sudah minim fasilitas semakin memperburuk keadaan. Hingga kini, warga masih tidur tanpa alas yang layak.

"Belum ada alas. Paling pakai baliho-baliho sisa, buat alas tidur semalam itu. Ya, diakali saja," tambahnya.

"Kami tetap tinggal di sini sampai direlokasikan ke tempat yang dijanjikan. Dan pihak yang harus benar-benar bertanggung jawab adalah Kadis DLH Pak Prasetyo, ini kebijakan beliau seharusnya kemarin sudah diberikan solusi," tegas Heriyanto menambahkan.

Heriyanto mengungkap sebelumnya dia sudah mewanti-wanti soal adanya warga yang tinggal sudah cukup lama bahkan sampai puluhan tahun di kawasan itu. Ketika ada pembongkaran harusnya sudah disiapkan lahan relokasi, menurut Heriyanto hal itu sudah disanggupi dan dijanjikan pihak terkait.

"Pak Prasetyo ini kebijakan-kebijakannya harus dipertanggungjawabkan. Kemarin seharusnya sudah ada solusi. Bagaimana kalau angin barat dan air laut makin kuat? Kalau tenda terbang lagi, siapa yang bertanggung jawab?" katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukabumi, yang juga wakil ketua tim terpadu Prasetyo, menyatakan bahwa relokasi memang belum ada sebelum penggusuran. Menurutnya, lokasi baru bagi warga terdampak baru ditemukan beberapa hari lalu oleh kepala desa setempat.

"Belum ada relokasi, rencana kemarin sama yang waktu itu. Cuma kita lagi berupaya supaya secepatnya ke lahan yang sudah disiapkan oleh pak kades," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi detikJabar.

Warga sebelumnya menuding bahwa penggusuran dilakukan terburu-buru tanpa mempertimbangkan nasib mereka yang kehilangan tempat tinggal. Namun, Prasetyo membantah bahwa ada agenda tertentu untuk mempercepat pembongkaran.

"Tidak ada sih. Kemarin itu warga sudah diberi kerohiman (uang ganti rugi). Lalu kita harus mencari lahan, Pak Kades sudah cari lahan, dapat, tinggal pindahnya. Nah, pindahnya ini mungkin yang perlu waktu karena 29 orang yang tidak punya rumah itu baru beberapa hari kemarin dapat informasi dari Pak Kades," kata Prasetyo.

Saat ditanya apakah sebelumnya pemerintah tidak mempertimbangkan bahwa ada warga yang benar-benar kehilangan rumah dan tidak memiliki tempat lain untuk tinggal, Prasetyo mengakui bahwa informasi tersebut baru diterimanya dua hari sebelum penggusuran dilakukan.

"Iya, jadi kita baru dapat informasi baru-baru ini, dua hari yang lalu dari Pak Kades. Saya pikir sama dengan yang lain (mendapat kompensasi dan bisa pindah sendiri), tapi kalau begitu ya gak jadi masalah. Yang jelas kita sudah siapkan tempat tinggal itu di lahan yang pak kades baru dapat," jelasnya.

Namun, ia juga menyebut bahwa sebelumnya sudah ada tawaran lahan, tetapi beberapa warga menolak karena dianggap terlalu jauh.

"Sebetulnya sudah dari kapan pak kades ngasih tahu ada lahan, cuma kan pak Heri dan kawan-kawan, ah gak mau pak, kejauhan, begitu. Jadi tidak ada keputusan saat itu, kata pak kades seperti itu," tambahnya.



Hide Ads