Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (6/2/2025). Mulai dari pungli bermodus pengawalan bus di Bandung hingga vonis mati Fajar pembunuh pacar di Kuningan dianulir Perguruan Tinggi Bandung.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1. Kios Bensin di KBB Terbakar, 1 Orang Tewas
Seorang warga Kampung Caringin Babakan, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tewas dalam peristiwa kebakaran yang melanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran itu terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui atas nama Opick (37), pemilik bangunan kios bensin eceran dan tambal ban yang terbakar.
"Betul kejadian kebakaran terjadi jam 10 pagi tadi. Satu orang meninggal dunia atas nama Opick," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran KBB, Siti Aminah Anshoriah saat ditemui.
Kebakaran tersebut menghanguskan tiga bangunan, yakni kios bensin eceran sekaligus tambal ban kemudian api merembet ke bangunan kontrakan yang menempel.
"Api itu awalnya muncul dari bangunan kios bensin eceran. Kemudian karena banyak bahan mudah terbakar api dengan cepat membesar ditambah angin kencang yang berembus. Api merembet ke dua bangunan di sebelahnya, itu rumah kos," kata Siti Aminah.
Sementara itu, Opick tewas dalam peristiwa kebakaran itu karena terjebak di dalam bangunan. Api yang berkobar dengan besar menyebabkan pria asal Ciamis itu tak bisa menyelamatkan diri.
"Jadi korban ini terjebak di dalam bangunan dengan kondisi api berkobar. Waktu itu ada temannya yang mau menyelamatkan korban, tapi tidak bisa karena kondisi api memang sangat besar dan bisa membahayakan," ujar Siti Aminah.
Pihaknya datang ke lokasi kejadian beberapa menit setelah laporan diterima. Kondisi api masih berkobar, sehingga upaya pemadaman difokuskan pada penyekatan api agar tak menyebar lebih luas.
"Api akhirnya bisa dipadamkan sekitar pukul 12.30. Kami menerjunkan 4 armada pemadam kebakaran. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam penanganan kepolisian," kata Siti Aminah.
2. Pungli Lagi di Kota Bandung
Pungutan liar (pungli) lagi-lagi terjadi di Bandung. Kali ini, pungli dialami rombongan pengguna bus yang harus membayar sejumlah uang kepada oknum juru parkir berompi oranye yang memaksa mengawal perjalanan bus tersebut.
Video terkait pungli ini viral di media sosial. Dilihat detikJabar di akun Instagram @bdg.info Kamis (6/2/2025), korban yang sedang menumpangi bus merekam saat ia dipalak oleh pelaku pungli.
Dalam video itu dinarasikan, korban yang hendak menuju ke sebuah restoran tiba-tiba dicegat dua orang yang berboncengan motor. Keduanya memaksa mengawal perjalanan bus menuju restoran.
"Bis kecil kami mau ke sebuah resto di Bandung, tiba-tiba dicegat, ditawari 'pengawalan'. Udah kami tolak secara halus, tapi tetap 'dikawal' sama mereka," tulis perekam video.
"Sampe lokasi kita tanya berapa? Mereka bilang seikhlasnya aja," sambungnya.
Saat itu, korban ingin memberi uang kepada pelaku pungli sebesar Rp 50 ribu. Namun jumlah itu dianggap kurang dan pelaku menghadang laju mobil sebelum diberi uang hingga akhirnya korban memberi Rp 100 ribu.
"Pas kita tawarin Rp 50 ribu mereka bilang gini 'kalau ada yang kasih Rp 100 ribu ya Rp 100 ribu, kalau Rp 50 ribu kita kan berdua. Pas pulang gak dikasih jalan kalo belum bayar, akhirnya kita coba kasih Rp 50 ribu," ungkapnya.
"Disamperin dong dia gak mau Rp 50 ribu, akhirnya kita kasih Rp 100 ribu. Alhamdulillah dikasih jalan," tutup keterangan si perekam.
Diketahui, aksi pungli itu terjadi di wilayah Bojongkoneng, Kecamatan Cibeunying Kidul. Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga orang pelaku pungli yang berinisial AS, T dan A.
Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman mengatakan, korban pungli adalah rombongan asal Jakarta yang hendak mengunjungi kafe di wilayah Bojongkoneng. Namun saat itu rombongan tidak berkoordinasi dengan pihak kafe sehingga diminta opang agar dikawal ke tempat tujuan.
"Mau ke kafe dan tidak ada koordinasi dengan manajemen, biasanya kalau ada koordinasi dikawal ojek setempat. Harapan kami tidak terulang kembali," tuturnya.
Setelah diamankan dan dimintai klarifikasi, ketiga pelaku pungli kemudian meminta maaf secara terbuka. Mereka berjanji tidak bakal mengulangi perbuatannya yang kemudian meresahkan masyarakat Kota Bandung.
"Kami dari opang Bojong Koneng meminta maaf atas kejadian kemarin ada bus yang datang rombongan dari Jakarta, pada Hari Rabu Tanggal 5 Februari ke Kafe Detuik yang viral di medsos," kata AS di Mapolsek Cibeunying Kidul.
"Kami meminta maaf kepada warga Kota Bandung, kami minta maaf," tambahnya.
3. Yayasan Bandung Zoo Tolak Penyitaan Aset oleh Kajati Jabar
Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menolak upaya penyitaan aset Bandung Zoo yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihak yayasan menganggap penyitaan tersebut cacat formal.
Diketahui, Kajati Jabar menyita sejumlah aset Bandung Zoo pada Kamis (31/1/2025) lalu. Penyitaan dilakukan setelah dua petinggi yayasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.
"Kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan)," ucap kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony saat menggelar jumpa pers di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Idrus menyebut pihaknya juga menanti proses praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan. Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa kepada dua petinggi yayasan adalah hal yang keliru.
"Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas," tegasnya.
"Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan, kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap aset yang masih dipersoalkan di praperadilan ini," sambungnya.
Sembari menunggu jalannya proses praperadilan, dia memastikan operasional Bandung Zoo tetap berjalan normal. Idrus mengaku pihaknya juga telah melayangkan surat agar keputusan jaksa terhadap penetapan tersangka petinggi yayasan dan penyitaan aset dievaluasi.
"Yayasan tentu akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal," tutup Idrus.