Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menolak upaya penyitaan aset Bandung Zoo yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihak yayasan menganggap penyitaan tersebut cacat formal.
Diketahui, Kajati Jabar menyita sejumlah aset Bandung Zoo pada Kamis (31/1/2025) lalu. Penyitaan dilakukan setelah dua petinggi yayasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.
"Kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan)," ucap kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony saat menggelar jumpa pers di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Idrus menyebut pihaknya juga menanti proses praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan. Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa kepada dua petinggi yayasan adalah hal yang keliru.
"Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas," tegasnya.
"Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan, kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap aset yang masih dipersoalkan di praperadilan ini," sambungnya.
Baca juga: Aset Bandung Zoo Disita Kejati Jabar! |
Sembari menunggu jalannya proses praperadilan, dia memastikan operasional Bandung Zoo tetap berjalan normal. Idrus mengaku pihaknya juga telah melayangkan surat agar keputusan jaksa terhadap penetapan tersangka petinggi yayasan dan penyitaan aset dievaluasi.
"Yayasan tentu akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal," tutup Idrus.
(bba/sud)