Kasus pembunuhan yang menimpa ANH (26) di salah satu kamar hotel melati di wilayah Kecamatan Cilimus, Kuningan, Jawa Barat (Jabar), ternyata masih belum selesai. Terdakwanya, Fazar Ainu Rafiq (26), lolos dari hukuman mati setelah divonis hukuman tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Sebagaimana diketahui, kasus itu terbongkar usai mayat korban ditemukan bersimbah darah pada Selasa (18/6/2024) pukul 09.00 WIB. Setelah polisi turun tangan, pembunuh ANH, Fazar Ainu Rafiq bisa diciduk yang ternyata merupakan pacar korban.
Aksi pembunuhan itu ternyata sudah Fazar rencanakan dengan cara mengajak korban check ini pada Minggu (16/6/2024). Berbekal pisau panjang yang telah Fazar siapkan, korban lalu dieksekusi saat tertidur dengan menusuk dan menyayat lehernya hingga meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah nyawa korban melayang, Fajar kemudian meninggalkan kamar hotel pada Senin (17/6/2024) dini hari. Barang-barang pribadi milik korban juga dibawa kabur seperti pakaian, tas hingga telepon genggam, lalu dia buang untuk menghilangkan jejak.
Namun, pelarian Fazar sia-sia. Ia ditangkap saat kabur ke salah satu hotel di Jakarta.
Setelah berkas perkaranya rampung, Fazar lalu dihadapkan di pengadilan. Fazar didakwa pasal berlapis atas pembunuhan yang dilakukannya yaitu Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Pada 18 November 2024, JPU menuntut Fazar dengan hukuman mati. Jaksa saat itu menyatakan bahwa Fazar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.
Setelah menyampaikan pembelaan, Fazar Ainu Rafiq ternyata tidak bisa lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan. Hakim PN Kuningan pada 12 Desember 2024 memvonis Fazar dengan hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.
Fazar kemudian melawan putusan tersebut. Melalui pengacaranya, Fazar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Upaya Fazar ternyata tidak sia-sia. Melalui putusan yang telah dibacakan pada 4 Februari 2025, Majelis Hakim PT Bandung menganulir vonis mati tersebut dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 126/Pid.B/2024/PN Kng, tanggal 12 Desember 2024, atas nama terdakwa Fazar Ainu Rafiq yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan hingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan PT Bandung sebagaimana dilihat, Kamis (6/2/2025).
"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," urai bunyi tambahan putusan itu.
Baca juga: Waspada Angin Kencang Mengintai Jawa Barat |
Ada pertimbangan dari Hakim PT Bandung saat menganulir vonis mati terhadap Fazar Ainu Rafiq. Salah satu pertimbangannya yaitu pidana mati untuk Fazar dinyatakan merampas hak hidup seseorang.
"...dan tidak boleh ada kesan hukuman mati dijatuhkan sebagai balasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," kata hakim.
(ral/sud)