Penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla ini, terealisasikan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan belum lama ini.
Dalam surat yang ditandatangani Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Pemkab Garut menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla hingga akhir September 2024.
"Status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla berlaku hingga tanggal 30 September 2024 mendatang," kata Barnas kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Barnas menjelaskan, surat keputusan terkait status siaga darurat kekeringan dan karhutla yang dibuatnya ini, dikeluarkan setelah serangkaian kejadian kekeringan yang ditemukan di daerah, hingga kebakaran yang marak akhir-akhir ini.
"Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan BPBD dan perangkat daerah terkait, untuk meminimalisir dampak bencana. Upaya yang dilakukan akan bersifat cepat, tepat dan terpadu," katanya.
Kebakaran sendiri saat ini marak terjadi di Kabupaten Garut. Kejadian yang paling besar, tentunya kebakaran yang melanda Gunung Guntur pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu. Kebakaran yang berlangsung selama 4 hari tersebut, menghanguskan 230 hektare lahan di sana.
Sedangkan untuk bencana kekeringan, menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, saat ini sudah melanda 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.
"Ada 4 kecamatan yang sudah mengalami kekeringan, yaitu Karangtengah, Cibalong, Pakenjeng dan Kadungora," kata Kepala Pelaksana BPBD Garut Aah Anwar kepada detikJabar, Jumat siang.
Aah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan strategi, untuk menanggulangi bencana kekeringan. Langkah yang akan dilakukan, yaitu dengan memasok air bersih ke daerah-daerah yang dilanda kekeringan.
"Langkahnya tentu kita akan memasok air bersih ke daerah tersebut. Kita bekerja bersama dengan PDAM," ucap Aah.
(mso/mso)