Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali memperpanjang status siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, sebanyak 13 dari 41 kelurahan di Kota Bima berpotensi terdampak bencana karhutla.
"Saat ini Kota Bima berstatus siaga darurat kekeringan dan karhutla," kata Kabid Kabid Kedaruratan Bencana dan Logistik BPBD Kota Bima, Nazamudin, kepada detikBali, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan hasil data dan pemetaan BPBD Kota Bima, Nazamudin melanjutkan, sekitar 10.000 jiwa yang tersebar dari 13 kelurahan di Kota Bima yang terkena dampak bencana kekeringan dan karhutla 2024. "Dampaknya terus meluas, dari 11 menjadi 13 Kelurahan," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazamudin mengungkapkan tahap pertama status siaga darurat kekeringan dan karhutla di Kota Bima mulai diterapkan sejak 20 Juni-30 Agustus 2024. Setelah itu, statusnya diperpanjang sampai dengan 31 Oktober mendatang.
Perpanjangan status siaga darurat kekeringan dan karhutla di Kota Bima tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bimanomor: 10.3.3.3/619/ix/2024. "Tahap pertama ditetapkan selama 61 hari dan tahap kedua diperpanjang selama 73 hari," imbuhnya.
Saat ini, penanganan dampak kekeringan dan karhutla di Kota Bima dilakukan dengan cara menyalurkan air bersih ke wilayah yang terkena dampak. Distribusi air bersih melibatkan sejumlah stakeholder, seperti BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), hingga Bagian Umum Setda Kota Bima.
"Selain itu, kita juga didukung Polres Bima Bima hingga OPD vertikal lainnya," imbuh Nazamudin.
(iws/iws)