Manajemen PT Sepatu Bata resmi menutup operasional pabriknya yang ada di Purwakarta, Jawa Barat. Kondisi ini terpaksa dilakukan karena perusahaan terus merugi selama bertahun-tahun, berbagai upaya diklaim sudah dilakukan namun belum membuahkan hasil maksimal.
Atang, Ketua PUK SPSI Sepatu Bata menyebutkan, 233 Karyawan yang tersisa saat ini semua dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka yang sudah bekerja puluhan tahun harus menghela nafas panjang dengan adanya kebijakan ini.
"Kami dari serikat PT sepatu bata, setelah menerima berkas PHK sedang memperjuangkan untuk Bipartit kembali, untuk memperjuangkan hak-hak anggota kami supaya lebih dari sesuai yang ditentukan perusahaan, mudah-mudahan PT bata manager atau HRD bisa membuka, bisa lebih dari yang ditentukan perusahaan," ujar Ateng usai melakukan konsolidasi antara ketua PC SPSI Purwakarta dengan puluhan eks karyawan PT Sepatu Bata di kantor SPSI, Selasa (07/05/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ateng menyebutkan, pihak manajemen sudah menginformasikan gambaran pesangon yang akan diberikan kepada karyawan terkena PHK, aturan menyebutkan hanya 0,5 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), namun perusahaan memberikan kebijakan akan memberikan 1 PMTK.
"Untuk saat ini satu PMTK, harapan kami dua PMTK, kita memberi solusi dimana kalau di bawah dua PMTK kita terima asal bipartit dulu, kita pengen lebih dari satu PMTK, kalau dua PMTK tidak bisa, kami tidak ngotot tapi kami akan berusaha menuntut," katanya
Saat ditanya apakah akan melakukan aksi demonstrasi kepada perusahaan, agar bisa mengakomodir tuntutannya, ia mengatakan menunggu kebijakan dari pimpinan serikat buruh di PT Sepatu Bata itu.
"Untuk aksi kita tunggu dari PC apakah mediasi atau tidak. Awalnya kami kira akan mediasi terkait kenaikan upah, ternyata bukan perundingan tapi pemberitahuan mendadak tanggal itu pabrik tutup dan karyawan di PHK," pungkasnya.
![]() |
Diketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Apabila PHK karena alasan perusahaan merugi terus-menerus atau perusahaan pailit, maka karyawan berhak atas pesangon 1 PMTK, yang artinya 1 kali upah sebulan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Dalam situasi lainnya, karyawan bisa mendapat 2 PMTK yang berarti karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali upah satu bulan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2).
(yum/yum)