PT Rangga Eka Pratama di Dompu PHK 20 Karyawan tanpa Pesangon

PT Rangga Eka Pratama di Dompu PHK 20 Karyawan tanpa Pesangon

Faruk - detikBali
Kamis, 10 Apr 2025 14:55 WIB
Karyawan PT Rangga Eka Pratama saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Dompu, Kamis (10/4/2025).
Karyawan PT Rangga Eka Pratama saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Dompu, Kamis (10/4/2025). (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Sebanyak 20 karyawan PT Rangga Eka Pratama, sebuah perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diberhentikan secara sepihak. Ironinya, perusahaan tidak memberikan uang pesangon sepeser pun kepada para pekerja yang telah dirumahkan.

Aksi protes pun dilakukan oleh para mantan karyawan. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Dompu pada Kamis (10/4/2025), menuntut kejelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak adil.

Salah seorang dari mereka, Sudarman, kaget karena diberhentikan secara tiba-tiba tanpa surat pemberitahuan atau penjelasan resmi dari perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung diberhentikan secara sepihak dan saya cuma disodorkan kwitansi kosong oleh perusahaan," ungkap Sudarman saat ditemui di lokasi aksi.

Sudarman menuturkan dirinya telah bekerja selama 9 tahun di perusahaan tersebut dan rutin menerima gaji sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Namun penghasilannya dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang diterima.

ADVERTISEMENT

Selama ini, kata dia, dirinya bekerja sesuai jam kerja bahkan sering lembur. Namun ia menilai perusahaan tak membayar upah lembur sebagaimana mestinya.

"Kami mempertanyakan hak kami, padahal setahu kami dalam peraturan perundang-undangan kalau bekerja sampai Jumat itu cuma 8 jam, Sabtu 7 jam dan Minggu itu full. Setahu kami, pekerja yang bekerja di hari libur, akan dibayar dua kali lipat dari gaji," jelasnya.

Sudarman juga menyebut dirinya kerap mendapat ancaman dari pihak manajemen saat menyuarakan keluhan. Bahkan ancaman itu berupa pemberhentian langsung jika dianggap melawan.

"Sudah tiga bulan ini kami di rumah dan selama itu hanya terima setengah gaji saja tanpa pesangon sama sekali," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Rangga Eka Pratama belum memberikan klarifikasi atas tudingan PHK sepihak terhadap 20 karyawannya. Tim kuasa hukum perusahaan yang dihubungi detikBali juga belum merespons.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads