Jabar Hari Ini: Perlawanan Irfan Nur Alam di Kasus Korupsi Pasar Majalengka

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 02 Apr 2024 22:00 WIB
IRfan Nur Alam (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (2/4/2024). Mulai dari upaya perlawanan yang dilakukan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam di kasus dugaan korupsi proyek pasar hingga napi di Cianjur kedapatan selundupkan sabu ke penjara.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Perlawanan Irfan Nur Alam di Kasus Korupsi Pasar

Perkara penetapan tersangka Irfan Nur Alam kini berbuntut panjang. Kepala BKPSDM Majalengka yang terjerat kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Bahkan, Irfan menunjuk langsung pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menjadi tim kuasa hukumnya. Sidang praperadilan ini rencananya akan digelar pada Selasa (16/4/2024) mendatang.

"Iyah, betul. Kami sudah menerima pemberitahuan mengenai persidangan praperadilan. Tim penuntut umum sebagai termohon praperadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Ia memastikan Kejati Jabar sudah menyiapkan tim untuk sidang praperadilan tersebut. Sementara, mengenai kehadiran Yusril Ihza Mahendra sebagai tim pengacara Irfan Nur Alam, Cahya memastikan Kejati takkan gentar.

"Semuanya sama, itu kan hak dari tersangka untuk melakukan permohonan praperadilan, kami tetap hadapi. Intinya, kami siap buat menghadapi ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam alias INA. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.

Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Kwarda Jabar Tolak Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib di Sekolah

Pramuka kini sudah tidak lagi jadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah setelah Mendikbudristek mengeluarkan aturan No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat menolak dikeluarkannya aturan yang dibuat Mendikbudristek itu. Hal itu diungkapkan Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap, Selasa (2/4/2024).

"Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah" kata Atalia.

Atalia mengungkapkan, penolakan tersebut didasarkan atas beberapa poin, salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.

Menurutnya, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI serta mengamalkan Pancasila.

"Kegiatan Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa," ujarnya.

Atas poin-poin itulah, Atalia menegaskan Kwarda Pramuka Jabar selain menolak Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, juga merekomendasikan agar Pramuka tetap dijadikan ekskul wajib di sekolah. Namun Kwarda Jabar memastikan akan dilakukan penyempurnaan pada program dan kegiatan Pramuka ke depan.

"Kami merekomendasikan bahwa kegiatan Kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya. Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan pramuka tetap bisa dilaksanakan pada Kurikulum Merdeka," tegas Atalia.

"Dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih latihankepramukaan yang sesuai minat mereka baik dalam model blok, aktualisasi maupun reguler,"pungkasnya.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork