Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (2/4/2024). Mulai dari upaya perlawanan yang dilakukan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam di kasus dugaan korupsi proyek pasar hingga napi di Cianjur kedapatan selundupkan sabu ke penjara.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Perlawanan Irfan Nur Alam di Kasus Korupsi Pasar
Perkara penetapan tersangka Irfan Nur Alam kini berbuntut panjang. Kepala BKPSDM Majalengka yang terjerat kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Irfan menunjuk langsung pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menjadi tim kuasa hukumnya. Sidang praperadilan ini rencananya akan digelar pada Selasa (16/4/2024) mendatang.
"Iyah, betul. Kami sudah menerima pemberitahuan mengenai persidangan praperadilan. Tim penuntut umum sebagai termohon praperadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Ia memastikan Kejati Jabar sudah menyiapkan tim untuk sidang praperadilan tersebut. Sementara, mengenai kehadiran Yusril Ihza Mahendra sebagai tim pengacara Irfan Nur Alam, Cahya memastikan Kejati takkan gentar.
"Semuanya sama, itu kan hak dari tersangka untuk melakukan permohonan praperadilan, kami tetap hadapi. Intinya, kami siap buat menghadapi ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam alias INA. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.
Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.
Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
Kwarda Jabar Tolak Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib di Sekolah
Pramuka kini sudah tidak lagi jadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah setelah Mendikbudristek mengeluarkan aturan No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat menolak dikeluarkannya aturan yang dibuat Mendikbudristek itu. Hal itu diungkapkan Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap, Selasa (2/4/2024).
"Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah" kata Atalia.
Atalia mengungkapkan, penolakan tersebut didasarkan atas beberapa poin, salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.
Menurutnya, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI serta mengamalkan Pancasila.
"Kegiatan Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa," ujarnya.
Atas poin-poin itulah, Atalia menegaskan Kwarda Pramuka Jabar selain menolak Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, juga merekomendasikan agar Pramuka tetap dijadikan ekskul wajib di sekolah. Namun Kwarda Jabar memastikan akan dilakukan penyempurnaan pada program dan kegiatan Pramuka ke depan.
"Kami merekomendasikan bahwa kegiatan Kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya. Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan pramuka tetap bisa dilaksanakan pada Kurikulum Merdeka," tegas Atalia.
"Dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih latihankepramukaan yang sesuai minat mereka baik dalam model blok, aktualisasi maupun reguler,"pungkasnya.
Longsor Timpa 3 Rumah di Cianjur
Longsor terjadi di Kampung Cigorolong, Desa Girimukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Senin (1/4/2024) petang. Akibatnya tiga rumah rusak dan tujuh rumah terancam.
Bencana itu bermula ketika wilayah Kecamatan Campaka dilanda hujan deras sejak Senin sore. Namun menjelang setelah magrib, tiba-tiba tebing setinggi 10 meter di belakang pemukiman warga longsor.
"Kejadian (longsor) kemarin menjelang magrib, tepatnya setelah hujan deras. Tiba-tiba tebing setinggi 10 meter dengan lebar bentangan 20 meter longsor," ujar Gilang Aditya Nugraha, Kaur Umum Desa Girimukti, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya material longsoran menimpa tiga rumah yang berada di bawahnya. Beruntung tembok rumah tersebut kokoh dan dapat menahan material longsoran.
"Penghuni rumah berhasil selamat. Karena begitu terdengar suara gemuruh langsung keluar rumah. Material longsoran juga tertahan tembok rumah. Bangunan memang rusak, tapi tidak sampai ambruk," kata dia.
Gilang menyebut selain tiga rumah yang mengalami kerusakan usai terdampak material longsoran, sebanyak tujuh rumah lainnya juga terancam.
"Rumah rusak total tiga unit, selain itu ada tujuh rumah yang terancam. Lokasinya dekat dengan tiga rumah yang tertimpa material longsoran," kata dia.
Menurut dia, para penghuni rumah yang terdampak ataupun terancam sudah dievakuasi ke tempat aman. "Semuanya sudah dievakuasi untuk mengantisipasi apabila terjadi longsor susulan," tuturnya.
Dia menambahkan petugas dari BPBD sudah diberangkatkan ke lokasi untuk melakukan penangananan. "Tadi sudah komunikasi dengan BPBD untuk penanganan material tanah yang longsor," pungkasnya.
Sejuta Butir Petasan Disita Polisi
Jutaan butir petasan disita petugas Polsek Jatibarang di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Tumpukan petasan jenis korek api itu diamankan saat hendak dikirim ke wilayah Banten.
"Yang diamankan Polsek Jatibarang itu ada 100 karton, itu satu juta butir," kata Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi Nurwan Selasa (2/4/2024).
Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi adanya aktivitas warga pada Rabu (27/3/2024) mengemas petasan ke dalam mobil. Sekira pukul 02.30 WIB, mobil pikap berisi petasan itu mulai berangkat menuju luar daerah Indramayu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan laju kendaraan bermuatan petasan tersebut. Tepat di Jalan Tentara Pelajar, polisi akhirnya menggagalkan penyelundupan jutaan petasan jenis korek api itu.
"Itu rencana hasil daripada pemeriksaan kepada para pelaku membawa petasan itu mau dibawa ke wilayah Banten," jelasnya.
Selain menyita petasan, polisi juga mengamankan warga Pandeglang, Banten bernama Vitra dan Bahrul. Keduanya bertugas mengantarkan dan mengambil barang dari wilayah Kabupaten Indramayu. Pelaku juga melakukan transaksi petasan dengan cara COD.
"Jenis petasannya hanya satu, korek api. Betul hasil pemeriksaan pelaku itu rencana akan digunakan pada saat perayaan Idulfitri," ungkapnya.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki gudang atau tempat produksi petasan tersebut yang disinyalir berada di wilayah Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam penjara maksimal 20 tahun.
"Yang dikenakan itu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.
Napi Cianjur Selundupkan Sabu ke Penjara
Tiga narapidana narkoba berusaha selundupkan sabu dan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur. Uniknya para pelaku menggunakan sandal yang telah dimodifikasi bagian alasnya untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Namun aksi ketiganya digagalkan petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, terlebih sandal yang digunakan narapidana tiba-tiba berubah usai dibesuk. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cianjur Muarif mengungkapkan, aksi penyelundupan itu terungkap ketika salah satu narapidana bernama Rian masuk ke ruang besuk.
Namun selama waktu besuk tersebut, pelaku tampak resah dengan mondar-mandir serta keluar-masuk ruangan besuk usai pria yang merupakan temannya selesai membesuk.
"Jadi saat ada jadwal besuk pada Sabtu (30/3). Salah satu narapidana yang dibesuk ini menunjukan gelagat yang mencurigakan. Di dalam ruang besuk seperti tidak begitu akrab. Kemudian setelah selesai seperti gelisah, keluar masuk ruangan, tidak langsung ke kamar tahanan lagi," ujar dia, Selasa (2/4/2024).
Saat diperhatikan secara detail, lanjut dia, petugas melihat ada yang janggal pada alas kaki narapidana yang sudah menjalani sekitar 1 tahun masa hukuman tersebut.
"Petugas yang melihat dia (Rian) keluar masuk ruangan itu sempat melihat ke bawah, ke bagian kaki. Ketika yang terakhir kali keluar, ternyata alas kaki yang digunakan tidak sama. Awalnya berwarna biru menjadi sandal slop berwarna hitam," ungkap dia.
Narapidana itupun dibawa ke pos pengamanan untuk dimintai keterangan. Di sisi lain petugas berusaha mengejar pria berinisial L yang membesuk narapidana tersebut, namun ternyata L sudah pergi. "Jadi mau dikejar juga si temennya yang menjenguk, tapi sudah pergi. Makanya salah satu petugas kami kembali menanyai narapidana atas nama Rian," kata dia.
Ternyata sandal yang digunakan oleh Rian tersebut kembali ditukar dengan narapidana lainnya, yakni Denis. "Selama petugas mengejar L, ternyata Rian ini memanggil teman sesama narapidana lainnya dan langsung menukarkan lagi sandalnya," kata dia.
Pada akhirnya, lanjut Muarif, petugas mengamankan kedua narapidana tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Setelah dicek sandal yang dicurigai, ternyata ditemukan sobekan pada sandal yang ditutup dengan lem perekat.
"Setelah kami buka bagian bawah sandalnya, sertanya di dalam sandal slop berwarna hitam itu kami temukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan obat terlarang sebanyak 5 butir," kata dia.
Bahkan Muarif menyebut, jika setelah dimintai keterangan lebih lanjut terungkap satu nama pelaku lainnya, yakni Zikri yang masih merupakan narapidana di Lapas Cianjur.
"Pelakunya bukan hanya dua, tapi tiga orang, yakni Rian, Denis, dan Zikri. Untuk narapidana Denis dan Zikri mereka ini sebagai pemilik barang, dan yang bertugas membuat rencana menyelundupan narkoba itu Rian," kata dia.
"Mereka ini sesama warga binaan (narapidana) kasus narkoba. Bahkan untuk Denis dan Zikri ini statusnya titipan karena meskipun sudah menjalani hukuman, ternyata mereka ada perkara hukum lain di Polres Cianjur," kata dia.
Menurutnya, lapas langsung berkordinasi dengan Polres Cianjur serta Satnarkoba Polres Cianjur. "Ketika kami meminta arahan dari pimpinan lapas, kami langsung koordinasi dengan Polres Cianjur. Seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti oleh pihak Polres Cianjur terkait kejadian penyelundupan sabu tersebut," lanjutnya.
Muarif menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan kunjungan dengan memperketat pengamanan dan melakukan upaya pencegahan. Salah satunya, para narapidana ataupun pembesuk di dalam lapas akan disiapkan alas kaki, sehingga upaya penyelundupan dengan metode yang sama tidak terjadi lagi.
"Jadi kami nanti akan tukarkan alas kaki pengunjung dengan alas kaki yang sudah kami siapkan dari pihak lapas. Untuk saat ini petugas kami berhasil menggagalkan, dan kami tidak ingin terulang kejadian serupa apalagi sampai lolos, kami akan perketat dan mengantisipasinya," ucapnya.
Setelah itu, Santoso (25), bandar narkoba sekaligus pemasok sabu untuk tiga narapidana yang diselundupkan melalui sandal berhasil diringkus. Bahkan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan usai mengamankan tiga narapidana yang berusaha menyelundupkan sabu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kami kembangkan, mengarah kepada satu orang lainnya yang merupakan pemasok atau bandar untuk ketiga narapidana tersebut," ujar dia, Selasa (2/4/2024).
Menurut dia, polisi pun akhirnya menemukan keberadaan bandar bernama Dandi tersebut di kawasan Jalan Ir H Juanda atau Panembong. "Kita amankan di kawasan Panembong. Dari sakunya juga kita temukan barang bukti beberapa gram narkoba jenis sabu," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, pelaku kembali mengakui memiliki sisa stok barang haram tersebut yang disimpannya di wilayah Kecamatan Sukaluyu. "Jadi pelaku ini menyimpan stok narkoba jenis sabunya di kamar kos. Kami berhasil temukan barang bukti sebanyak 30 gram sabu," kata dia.
Dia menambahkan selain Dandi masih ada seorang pelaku yang merupakan bagian dari kasus penyelundupan sabu ke dalam lapas tersebut. "Satu pelaku lainnya berinisial L masih DPO," kata dia.
Atas perbuatannya, Dandi dijerat dengan Pasat 112dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.