UMK 'Cuma' Rp 2 Juta, Begini Gaya Hidup Warga Pangandaran

UMK 'Cuma' Rp 2 Juta, Begini Gaya Hidup Warga Pangandaran

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Sabtu, 02 Des 2023 09:00 WIB
Patung ikan marlin yang menjadi ikon dari Kabupaten Pangandaran
Patung ikan marlin yang menjadi ikon dari Kabupaten Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikcom)
Pangandaran -

PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai PP 51 Tahun 2023. Saat ini UMK di Pangandaran menentuh angka Rp 2.070.192, atau naik sebesar Rp 67 ribu dari tahun sebelumnya.

Dengan gaji UMK itu, warga Pangandaran memanfaatkan pendapatan tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup. Pegawai Non ASN di Pemda Pangandaran, RN (27) mengatakan, gaji yang diterima setiap bulan sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) itu berbeda.

"Belum UMK sih, tapi macam-macam jumlahnya, ada yang Rp 1 juta, Rp 1,2 juta hingga Rp 1,7 juta. Kalau saya operator memang masih di bawah UMK, malu lah kalau disebutin mah, tapi diantara yang tadi disebutkan," kata RN kepada detikJabar, Jumat (1/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam sebulan nominal uang yang keluar itu beda-beda tergantung kebutuhan. Ia mengatakan untuk bensin saja seminggu habis Rp 50 ribu.

"Bensin saja seminggu habis Rp 50 ribu untuk perjalanan dari rumah ke kantor. Karena saya perokok berat sehari 1 bungkus mah abis lah, sebungkus rokok yang saya beli Rp 25 ribu," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, dia menyebutkan jika dihitung per hari bisa habis Rp 50 ribu dari Senin sampai Jumat berarti Rp 150 ribu.

"Kan belum dihitung uang makan, jajan, dan sebagainya bisa sehari Rp 50 ribu tuh," katanya.

Ia mengatakan untuk menghemat beli makan yang harganya terjangkau, paling di warung nasi masih bisa yang Rp 10 ribu dapat telur nasi sambal.

"Diirit-irit saja, kalau sama daging ayam nambah Rp 4 ribu," ucapnya.

RN yang masih lajang mengaku gaji di bawah UMK itu dirasanya masih mencukupi untuk kebutuhan sehari-harinya.

"Karena memang belum menikah, jadi tidak mematok sebulan harus nabung berapa. Ya sementara untuk kebutuhan sehari-hari aja. Kalau untuk hiburan, ngopi paling sebulan 3 kali lah," katanya.

Sementara itu, pegawai di salah satu perusahaan swasta di Pangandaran, DK (25) mengatakan dalam sehari operasional kerja untuk makan, bensin hingga jajan bisa habis Rp 150 ribu.

"Kalau ditotalkan sehari untuk kebutuhan operasional bisa Rp 150 ribu. Itu semua buat beli makan, bensin dan jajan," katanya.

Ia biasa menyantap ayam goreng ditambah sayur lodeh yang dijajakan di sebelah kantornya. Harga kedua menu itu sekitar Rp 20 ribu.

"Makan dengan harga Rp 20 ribu itu bisa sama olahan ayam, ikan," katanya.

"Dengan habis uang segitu dalam sehari masih aman sih kalau untuk gaji, masih ada sedikit uang lebih untuk menabung," katanya.

Menurutnya dengan gaji yang pas dengna UMK masih terbilang cukup dan harus sedikit hemat. Sama dengan RN, DK juga masih melajang.

"Kan belum nikah juga," katanya.

Kata dia, meski gajinya pas UMK, tapi masih ada untuk menyisihkan menabung sebulan Rp 100 ribu-Rp 300 ribu. "Cukuplah buat nongkrong ngopi di kedai ataupun cafe. Saya tidak ada biaya kost karena masih berangkat kerja dari rumah orang tua," katanya.

Senada dengan pegawai hotel di Pangandaran, DA menyebutkan jika gajinya yang diterima masih di bawah UMK. "Belum sih, belum UMK. Setahu saya kalau yang UMK itu tergantung hotelnya," kata DA saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, bisa mencapai UMK kalau kerjaannya digabungkan dengan service tambahan.

"Kalau kerjanya digabung lembur bisa UMK," ucapnya.

Ia mengatakan dengan gaji pas-pasan hanya bisa dimanfaatkan saja sesuai kebutuhan. "Kebetulan rumah ke tempat kerja dekat, jadi paling kalau bensin Rp 150 ribu sebulan. Kalau makan mah bekal dari rumah," katanya.

Dalam satu bulan, DA membelanjakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar tagihan listrik. Upahnya juga ia gunakan sebagian untuk membantu keperluan adiknya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pangandaran Wawan Iriawan mengatakan UMK Pangandaran telah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 sebesar Rp 2.070.192, kenaikannya hanya Rp 67 ribu dari tahun 2022 atau 3,36 persen.

"Kemarin sudah sepakat dari organisasi buruh APINDO dan lainnya, artinya rekomendasi mengikuti perhitungan PP 51 Tahun 2023," kata Wawan.

Akan tetapi, kata Wawan, dalam berita acara ada usulan keinginan SPSI terkait dengan KHL (Kehidupan Hidup Layak).

"Mereka usulkan UMK naik 10 persen. Dalam berita acara dimasukan keinginan dan harapan dari SPSI, cuman dari provinsi mengacu pada PP 51 Tahun 2023, jadi tidak mengabulkan yang diluar perhitungan PP 51 Tahun 2023," katanya.

Sementara itu, kata Wawan, pihaknya tetap mendorong kepada para pengusaha, perusahaan dan sejenisnya untuk menerapkan UMK.

"Di Pangandaran itu ada yang kondisinya sudah menerapkan, ada yang belum, seperti hotel ada yang dipekerjakannya part time atau paruh waktu hanya weekend saja saat ramai itu kan bisa harian dibayarnya," kata dia.

Menurutnya, untuk pengawasan dan penerapan UMK menjadi ranah provinsi. Kalau Disnaker hanya mengingatkan, mendorong dan menerapkan. "Kalau dari sisi pengawasan itu provinsi yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi," katanya.

(yum/yum)


Hide Ads