Dua karyawan PT Kayu Mebel Indonesia nekat mencuri kabel listrik senilai Rp 100 juta dari tempat mereka bekerja. Aksi pencurian dilakukan karena keduanya merasa gaji yang diterima selama ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo.
Kedua pelaku yakni FM (31), warga Mojokerto, dan C (33), warga Jombang, telah bekerja selama 9 tahun di perusahaan mebel tersebut. Namun, mereka hanya digaji Rp 3,5 juta per bulan, sedangkan UMK Sidoarjo tahun 2025 sebesar Rp 4,7 juta.
Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah membenarkan penangkapan dua pelaku yang kini ditahan di Rutan Polsek Krian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku pencurian kabel jenis Metal Type NFA2XT3X70 milik PT Kayu Mebel. Motif mereka karena masalah ekonomi, merasa gaji tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar Fahmi, Selasa (29/4/2025).
Aksi pencurian dilakukan dua kali, yakni pada Selasa (15/4) dan Kamis (17/4). Dalam dua kali aksinya, pelaku memotong total 43 potong kabel. Sebagian besar kabel disembunyikan di rumah FM, dan sebagian lagi disimpan dalam jok motor Honda Vario S 2146 PY milik pelaku.
Modusnya, C memotong kabel menggunakan gunting baja, lalu FM memasukkan potongan kabel ke dalam jok motor. Aksi mereka terungkap setelah petugas Polsek Krian menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penggeledahan di tempat kerja dan rumah salah satu pelaku.
"Total barang bukti yang diamankan 43 batang kabel, satu unit sepeda motor, dan satu buah gunting baja. Mereka berdua mengakui mencuri untuk dijual dan hasilnya akan dibagi dua," tambah Fahmi.
Atas perbuatannya, FM dan C dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
(abq/iwd)