Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat mengapresiasi Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin atas penetapan upah minimum kerja (UMK) tahun 2024 di Nawa Barat. Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK Gubernur No 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK sudah sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Komitmen Pak Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kada (kepala daerah) di Jawa barat khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya," kata Ning dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (1/1/2023).
Ning mengungkapkan, pengusaha sempat khawatir karena beberapa kepala daerah, memilih untuk tidak mentaati aturan dan melanggar hukum. Hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang di dalamnya termasuk pekerja dan para investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Ning, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi.
"Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan sebagainya," paparnya.
"Bersyukur sekali bahwa Pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," tambahnya.
Sementara itu, dari catatan APINDO Jabar, sepanjang tahun 2019 hingga 2022, terdapat 28 perusahaan yang melakukan relokasi dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Ke-28 perusahaan tersebut memiliki sekitar 110 ribu pekerja.
"Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, APINDO mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara," pungkasnya.
(wip/orb)