Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku prihatin terhadap kondisi buruh di Kabupaten Majalengka. Itu karena, upah kerja yang didapatkan masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang semakin naik karena inflasi.
Dengan UMK Kabupaten Majalengka saat ini yang hanya Rp 2.180.602,90 dipandang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh di Majalengka. Padahal, lanjut Karna, kebutuhan hidup di Majalengka hampir sama dengan kota besar lain seperti di Jabodetabek.
"Iya saya itu terus terang, saya sangat menjiwai sama buruh Majalengka. Mengapa? gajinya cuma segitu, makannya besok kan ada gubernur di BIJB saya akan sampaikan," kata Karna kepada detikJabar, Kamis (30/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karna menilai, buruh di Majalengka pantas mendapatkan kenaikan UMK yang cukup signifikan seperti yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten hingga mencapai Rp2,5 juta per bulan atau naik kenaikan 14,81 persen.
"Saya akan menghadap ke kementerian ketenagakerjaan di sana, soalnya bukan apa-apa, kita sudah layak naik lah. Masa kalau naik cuma Rp50 ribu sampai Rp90 ribu per tahunnya gimana ini Majalengka," ujar Karna.
Kendati terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Karna mengaku akan memperjuangkan hak buruh di Majalengka ke Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalian bisa melihat lah ekonomi Majalengka sekarang, masa jauh sekali dengan Sumedang, jadi saya berpihak kepada buruh kasihan betul saya enggak ada embel apa-apa saya kasihan sama mereka selama ada yang bisa saya perjuangkan buat mereka saya siap," ucap Karna.
Karna juga menghimbau kepada buruh untuk menghemat energi dengan tidak terus-terusan melakukan aksi masa, sebab menurutnya hal itu hanya menguras energi dan tidak terlalu efektif.
"Kalau menurut saya mah mending advokasi ajah ke Jabar ke Pusat dengan membawa argumentasi dan hasil kajian daripada aksi-aksi yang menguras energi," tandasnya.
(sud/sud)