UMK Kota Bekasi 2024 Jadi yang Tertinggi di Jabar

UMK Kota Bekasi 2024 Jadi yang Tertinggi di Jabar

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 30 Nov 2023 17:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Bandung -

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Hasilnya, UMK Kota Bekasi jadi yang tertinggi mengalahkan Kabupaten Karawang yang sejak beberapa tahun terakhir selalu jadi yang terbesar.

"Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Dalam pembahasan penetapan UMK, Bey mengaku ada 14 kabupaten/kota yang mengusulkan besaran upah minimum di atas dasar perhitungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan perhitungan PP 51 itu, UMK Kota Bekasi jadi yang tertinggi di Jabar yakni Rp 5.343.430 atau naik Rp185.182 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 5.158.248.

Sedangkan Kabupaten Karawang yang tahun 2023 kemarin punya nilai UMK tertinggi yakni Rp 5.176.179, tahun 2024 mendatang hanya naik Rp 81.655 menjadi Rp 5.257.834.

ADVERTISEMENT

"Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK. Saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat. Sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini," tutup Bey.

Berikut Data UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2024:

1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768

5. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485

6. Kota Depok: Rp 4.878.612

7. Kota Bogor: Rp 4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399

12. Kota Bandung: Rp 4.209.309

13. Кота Сімані: Rp 3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677

15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308

16. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967

17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038

19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730

20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871

21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666

22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

27. Kota Banjar: Rp 2.070.192

(bba/orb)


Hide Ads