Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Hasilnya, UMK Kota Bekasi jadi yang tertinggi mengalahkan Kabupaten Karawang yang sejak beberapa tahun terakhir selalu jadi yang terbesar.
"Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Dalam pembahasan penetapan UMK, Bey mengaku ada 14 kabupaten/kota yang mengusulkan besaran upah minimum di atas dasar perhitungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perhitungan PP 51 itu, UMK Kota Bekasi jadi yang tertinggi di Jabar yakni Rp 5.343.430 atau naik Rp185.182 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 5.158.248.
Sedangkan Kabupaten Karawang yang tahun 2023 kemarin punya nilai UMK tertinggi yakni Rp 5.176.179, tahun 2024 mendatang hanya naik Rp 81.655 menjadi Rp 5.257.834.
"Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK. Saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat. Sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini," tutup Bey.
Berikut Data UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2024:
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
12. Kota Bandung: Rp 4.209.309
13. Кота Сімані: Rp 3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
27. Kota Banjar: Rp 2.070.192
(bba/orb)