Puluhan aktivis buruh kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Balai Kota Tasikmalaya, Senin (27/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah di tahun 2024 sebesar 15 persen.
Aksi demonstrasi itu diwarnai dengan memblokir Jalan Letnan Harun alias jalan utama yang berada di depan kantor Wali Kota Tasikmalaya. Akibatnya arus lalu lintas di lokasi itu sempat tersendat, karena jalan yang sedianya satu jalur diubah menjadi dua jalur.
"Kami tetap menuntut kenaikan upah di tahun 2024 sebesar 15 perse n. Selain itu kami juga menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 51 tahun 2023 yang menjadi biang kerok dari kebijakan ini," kata Ghetih Yudistira, koordinator aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan keputusan Pemprov Jawa Barat yang sudah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,5 persen, adalah keputusan yang tidak rasional. Karena tidak merujuk kepada kondisinya nyata di lapangan, dimana kondisi harga kebutuhan pokok terus meningkat.
"Kami tak bisa menerima kenaikan di tingkat provinsi yang kenaikannya hanya 3,5 persen. Tidak rasional, kita semua tahu harga kebutuhan bahan pokok semuanya naik. Sulit bagi kami untuk mencapai hidup layak dengan kebijakan itu," kata Ghetih seraya mengatakan aksi kali ini diikuti oleh gabungan seluruh organisasi buruh.
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Holidi mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan Kota. Dari pertemuan itu muncul tiga usulan, yang pertama adalah usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta kenaikan 15 persen. Usulan kedua datang dari kalangan pengusaha yang menghitung menggunakan formula PP 51 2023 dengan alfa 0,2. Kemudian usulan ketiga dari Pemkot dengan menggunakan formula PP 51 2023 dengan alfa 0,3.
"Hasil rapat Depeko Kota Tasikmalaya ada tiga usulan yang kita terima. Pertama usulan dari serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau rumus. Usulan kedua dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Tasikmalaya memakai formula PP 51 tahun 2023 dengan Alfa 0,2. Ketiga usulan dari pemerintah juga menggunakan formula PP No 51 tahun 2023 dengan alfa 0,3 atau lebih tinggi dari yang diusulkan Apindo," kata Dudi.
Dudi menambahkan usulan yang disampaikan Pemkot Tasikmalaya berada di kisaran 3 persen sampai 4 persen. "Berarti usulan dari Apindo dan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk kenaikan UMK tahun 2024 berada di kisaran angka 3 sampai 4 persen. Yang beda hanya dari buruh yang mengusulkan angka kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen," kata Dudi.
Dijelaskan ketiga usulan itu akan diusulkan oleh Pemkot Tasikmalaya kepada Pemprov Jawa Barat. Hari Senin 27 November 2023 ini merupakan batas akhir penyampaian usulan dari Kota Kabupaten kepada Pemprov Jawa Barat.
"Sekarang mungkin pak Pj Wali Kota sudah ke Bandung untuk mengusulkan itu, karena hari ini tanggal 27 merupakan hari terakhir batas waktu usulan. Untuk keputusannya sendiri nanti akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 30 Desember," ujar Dudi.
Selain itu Dudi memaparkan bahwa perhitungan kenaikan upah, salah satu formulasi didasarkan kepada laju inflasi. Sementara angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak masuk dalam formulasi perhitungan.
"Untuk faktor perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi provinsi dan pertumbuhan ekonomi kota, jadi tidak ada dari KHL. Sebenarnya perhitungannya hampir sama dengan tahun lalu, bedanya kalau kemarin inflasi yang dipakainya inflasi daerah, kalau sekarang inflasi provinsi," papar Dudi.
(sud/sud)