Buruh Bandung Barat Tutup Jalan Padalarang, Tuntut Kenaikan Upah 2025

Buruh Bandung Barat Tutup Jalan Padalarang, Tuntut Kenaikan Upah 2025

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 14 Okt 2024 16:22 WIB
Aksi unjukrasa buruh di Jalan Raya Padalarang, KBB
Aksi unjukrasa buruh di Jalan Raya Padalarang, KBB. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Bandung Barat -

Ruas Jalan Raya Padalarang, tepat di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, Senin (14/10/2024).

Buruh dari sejumlah industri di Bandung Barat itu menggelar aksi unjuk rasa memprotes keputusan industri di Bandung Barat yang memberikan upah tak layak dan kerap melakukan PHK tanpa memberikan pesangon layak.

Koordinator Koalisi 5 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat, mengatakan aksi buruh hari ini hanya permulaan dan bakal berlanjut besok jika pemerintah tak menggubris tuntutan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kami menuntut pemerintah menaikkan upah pekerja di Bandung Barat, dan tidak melakukan PHK tanpa pesangon layak. Hari ini hanya awal, besok kalau tidak ada kejelasan kami akan menggeruduk Kantor Pemda KBB," kata Dede Rahmat saat ditemui usai aksi, Senin (14/10/2024).

Dede mengatakan buruh di Bandung Barat menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 mendatang naik sebesar Rp1 juta dari UMK Bandung Barat saat ini yang mencapai Rp3.508.677.

ADVERTISEMENT

"Sesuai hasil survei dewan pengupahan, kami menuntut upah naik menjadi Rp 4,5 juta. Saat ini, UMK Bandung Barat tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.508.677," kata Dede.

Tak cuma itu, para buruh juga mendesak pemerintah segera membatalkan UU Ciptakerja atau Omnibus Law dan UU nomor 6 tahun 2024 yang dianggap merugikan pekerja. "Dengan aturan itu membuat sistem kontrak kerja, magang, harian lepas, dan outsourcing yang ini tentunya membuat pekerja tidak jelas dan kesejahteraannya tidak terperhatikan," kata Dede.

Pihaknya juga mendesak agar Bupati Bandung Barat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun lantaran saat ini perusahaan lebih memilih menggunakan tenaga outsourcing.

"Aturan itu demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi pekerja yang sudah lama masa kerjanya, tetapi tidak mendapatkan penyesuaian upah dan kepastian nasibnya," ujar Dede.

Perwakilan serikat pekerja kemudian melakukan audiensi dengan perwakilan Komisi 4 DPRD Bandung Barat dan Disnakertrans Bandung Barat.

(sud/sud)


Hide Ads