Buruh Demo di Gedung Sate, Desak SK Kenaikan Upah Diterbitkan

Buruh Demo di Gedung Sate, Desak SK Kenaikan Upah Diterbitkan

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 23 Sep 2024 13:46 WIB
Massa Buruh Demo di Depan Gedung Sate Bandung
Massa Buruh Demo di Depan Gedung Sate Bandung (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

Massa buruh dari berbagai serikat kerja akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024) siang. Pantauan detikJabar, sebagian massa mulai berkumpul di depan Gedung Sate sejak pukul 12.00 WIB.

Sejumlah buruh terus berdatangan ke halaman Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka datang menggunakan sepeda motor, mobil pickup, bahkan berjalan kaki, sambil membawa bendera organisasi masing-masing.

Dalam aksi itu, buruh mendesak agar Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para buruh merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

"Hari ini teman-teman serikat pekerja serikat buru, melakukan aksi di tiga titik. Pertama di Gedung Sate, kedua di rumah dinas Gubernur di Pakuan, yang ketiga di Disnaker. Tuntutannya ada tiga, yang pertama mengenai upah pekerja satu tahun, sudah keluar putusan MK pada tanggal 2 Juli 2024 yang dimana SK itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan Gubernur punya kewenangan untuk menerbitkan itu," ucap Roy Jinto, Ketua SPSI Jabar, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Roy dan kawan-kawan juga membawa tuntutan kedua yakni penolakan penambahan dana pensiun. Kata Roy, aturan itu melalui UU P2SK, rencananya akan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) di tahun ini.

"Yang ketiga kita menolak PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai acuan dasar penetapan upah minimum 2025, karena kita melihat apabila formulanya masih digunakan, maka untuk tahun 2025 hampir sama kenaikannya dengan 2024 yaitu 0,1, 0,3 dan bahkan akan ada yang naik dibawah Rp10 ribu," ucap Roy.

Roy dan para pendemo lainnya, mengaku telah merancang formulasi agar di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, agar mengeluarkan Perpu khusus ketenaga kerjaan mengenai penetapan upah minimum. Mereka ingin agar keputusan kembali mengacu pada aturan-aturan survey pasar dan kehidupan layak bai pekerja buruh.

"Tiga hal ini yang kita suarakan hari ini, rencananya sampai 3 hari kedepan sampai tanggal 25 (September), teman-teman buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di 3 tempat tersebut," ucap Roy.

"Karena kalau hitungan kita, kalau masih menggunakan PP 51 itu, paling rendah ada yang Rp11 ribu dan paling tinggi ada yang Rp98 ribu per bulannya. Itu pun bukan pada pusat-pusat industri tapi seperti Kota Bekasi, Kota Depok, nah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang yang pusat industri justru naiknya di bawah dari Rp50 ribu," sambung dia.

Para buruh menuntut agar dalam pemerintahan baru yang akan dilantik pada bulan November 2024, dilakukan penetapan upah minimum harus bertanggung jawab mengenai upah minimum nanti.

Sementara itu tuntutan juga tetap disalurkan pada Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin agar mengeluarkan SK Gubernurnya. Sejauh ini kata Roy, tahapan yang sudah ditempuh yakni melakukan rapat di dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Sehingga nanti di awal bulan November itu sudah Provinsi, nah sebelum dilakukan rapat-rapat itu kita ingin ada perubahan regulasi dulu supaya kenaikannya tidak seperti tahun lalu. Tentu kita berharap dari pemerintahan presiden hari ini bisa menerbitkan aturan baru khususnya mengenai pengupahan," tuturnya.

"Dengan kondisi hari ini 8-10%, kita berharap kenaikan upah minimum itu 8-10% untuk 2025. (Kalau diangkakan berapa?) Tergantung wilayah seperti Kota Bandung Rp4 juta berarti Rp400 ribu kenaikannya," imbuhnya.

Aksi demo ini kata Roy, hanya sebagai pemanasan. Aksi lebih besar dijanjikannya seperti tahun lalu. Roy menyinggung bahwa penutupan jalan sampai tol pun mungkin terjadi kalau pemerintah tidak bergeming dengan tuntutan mereka.

"Kalau tidak ada SK itu, upah hanya akan berdasarkan pada UU Cipta Kerja," teriak salah satu orator.

Mereka pun mengancam akan memaksa masuk ke dalam gedung Gedung Sate, jika tidak ada kepastian dari penjabat Gubernur. "Pantang pulang sebelum SK kita dapatkan, kita duduk terus di sini. Kalau tidak juga, kita akan masuk, sepakat kita masuk, sepakat?," katanya.

(aau/yum)


Hide Ads