Gurandil Sukabumi Minta Aktivitas Tambangnya Dilegalkan

Gurandil Sukabumi Minta Aktivitas Tambangnya Dilegalkan

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 25 Okt 2023 17:24 WIB
Datangi Gedung DPRD Sukabumi, Gurandil Berharap Legalisasi Tambang Rakyat
Datangi Gedung DPRD Sukabumi, Gurandil Berharap Legalisasi Tambang Rakyat (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kerap berhadapan dengan hukum, sejumlah perwakilan penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Terlihat hadir ratusan anggota Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, perusahaan tambang, DLH Kabupaten Sukabumi, perwakilan ESDM Provinsi Jabar, perusahaan perkebunan dan ketua serta anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Taopik Guntur, salah seorang warga penambang mengatakan pihaknya selama ini berjuang untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi keinginan masyarakat penambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sulitnya mendapat IPR, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ada tapi IPR sulit. Bisa tidak pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi penengah dengan Perumda Aneka Tambang dan Energi (PDATE) yang ada. PDATE milik Kabupaten Sukabumi, bisa tidak melakukan kerjasama dengan pemilik HGU, dengan perusahaan pemilik IUP supaya kami ada induk ada ibu bapak yang bisa menaungi kegiatan kami sebagai penambang," kata Taopik, dalam pemaparannya, Rabu (25/10/2023).

Taopik juga berharap, Perumda ATE bisa merangkul koperasi. Ia meyakinkan bahwa para gurandil atau penambang emas liar bisa diatur dan bisa bekerja sama dengan baik ketika aktivitasnya dilegalkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau gurandil dibilang tidak bisa diurus siapa bilang tidak bisa diurus, bisa gurandil itu. Ribuan gurandil di Kabupaten Sukabumi itu ada induknya, kumpulkan kepalanya supaya mereka taat kepada aturan hukum, ini mudah," ujarnya.

"Dan ketika sudah diurus bisa menjadi sumber pendapatan baru, bagi Kabupaten Sukabumi dalam PAD. Jangankan 1 gram emas satu tahun, 5 gram saja kami sanggup untuk memberikan sumbangsih kepada pemerintah. Kalau gurandil bisa 5 gram 1 orang hitung berapa gurandil yang ada di Kabupaten Sukabumi," teriak Taopik disambut tepuk tangan rekan-rekannya sesama penambang.

Taopik juga memaparkan saat ini ada 20 ribu penambang yang ada dan tercatat di APRI alias Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia.

"Catatan APRI saja 20 ribu, kali 5 gram pertahun sudah berapa untuk PAD Kabupaten Sukabumi. Tapi tolong lindungi kami secara aturan hukum. Tahun 2011 saja saya gambarkan, bisa tutup mata tutup mata telinga, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Saya pernah jadi koordinator untuk area tambang yang begitu ramai, tidak ada satupun kawan kami yang masuk bui," papar Taopik.

Sementara itu, Ahmad Hidayat, Penyelidik Bumi ahli muda pada Cabang Dinas ESDM wilayah 1 Cianjur, koordinator bidang pertambangan dan air tanah mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan serupa dengan perwakilan penambang rakyat.

Ahmad memaklumi bahwa masyarakat penambang ini kegiatannya berlangsung dan dianggap legal.

"Sebelumnya sudah pernah audensi dengan koperasi penambang, difasilitasi sekretariat daerah. Dasarnya masyarakat ingin kegiatannya berlangsung dan dianggap legal dan hari ini saya mendapat pernyataan serupa dari rekan-rekan, bahwa mereka prinsipnya ingin legal dan mengikuti aturan saan memang itu kewajiban kita sebagai warga negara," kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, terkait dengan aturan Perpres 55 tahun 2020, kewenangan perizinan IPR memang ada dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Sampai dengan saat ini, ketentuan UU mengatur bahwa pertambangan rakyat dapat dilaksanakan di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat dan itu sudah sangat dimaklumi oleh rekan-rekan," jelasnya.

"Segi kronologi agak panjang, hanya singkatnya bahwa sampai saat ini berdasar Kepmen ESDM No 96 tahun 2022. Sudah ditetapkan 6 blok WPR di Kabupaten Sukabumi, 4 blok untuk pertambangan logam di Kecamatan Simpenan dan 2 blok di Kecamatan Pabuaran untuk bebatuan," tambah Ahmad.

Ahmad juga mengingatkan soal KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Sebagai instrumen pendukung dalam pemenuhan syarat IPR.

"Terkait IPR, terus terang secara aturan, IPR ini sudah menjadi satu kebijakan rencana program pemerintah, harus didukung dengan dokumen lingkungan yaitu KLHS dan ini belum dipenuhi pemerintah, kewenangannya ada di KLHK, dari segi pemerintah provinsi ada satu lagi dokumen, dokumen rencana pertambangan, dan itu sudah disusul dan itu bisa disosialisasikan bersama," pungkasnya.

(sya/yum)


Hide Ads