Divonis 1 Tahun-10 Bulan, 5 Gurandil Sukabumi Dieksekusi ke Bui

Divonis 1 Tahun-10 Bulan, 5 Gurandil Sukabumi Dieksekusi ke Bui

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 11 Okt 2023 19:13 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Sukabumi -

Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi perkara tindak pidana Minerba atau tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Dari enam terdakwa, lima di antaranya telah dieksekusi dan satu lainnya berstatus DPO.

Kelima terdakwa itu di antaranya, Fitriansyah (34), Uci alias Bah Uci (63), Ganjar (29), Cecep (53), dan Saepudin (34). Mereka merupakan penambang ilegal atau yang biasa disebut gurandil.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus tindak pidana tambang ilegal. Kelimanya digiring ke lapas pada Senin (9/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan putusan berjalan dengan lancar. Dari enam terdakwa yang telah mendapatkan putusan, lima dari mereka telah dieksekusi. Namun, berdasarkan informasi di lokasi, satu terdakwa, yaitu bernama Junaedi masih berada di luar kota," kata Wawan kepada detikJabar di kantornya, Selasa (11/10/2023).

Putusan terhadap para terdakwa pada kasus tersebut bervariasi. Dia mengungkapkan, terdakwa Pitriansyah, Uci, Ganjar, dan Junaedi dijatuhi hukuman masing-masing selama 10 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta. "Apabila denda tidak dibayar, mereka akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Saepudin dan Cecep Taryana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Wawan menjelaskan secara singkat kasus yang menjerat para gurandil itu. Menurutnya, kasus tersebut diungkap oleh Polda Jawa Barat pada April 2022 lalu.

Proses persidangan pun berjalan hingga ke tahap kasasi. Para terdakwa dikenakan pelanggaran Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, bersama dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Peran masing-masing terdakwa adalah melakukan penambangan secara ilegal tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Karena itu, Polda melakukan penangkapan terhadap mereka pada bulan April 2022. Saat ini mereka menjalani tahanan di Lapas Warungkiara," tutupnya.




(dir/dir)


Hide Ads