Sidang terhadap para terdakwa pelaku pertambangan ilegal di Blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sidang dengan agenda keterangan saksi dari penyidik kepolisian itu digelar secara hybrid, enam orang terdakwa, hadir secara online menggunakan layar televisi besar dari Lapas Warungkiara. Saat itu, saksi penyidik menceritakan proses penangkapan pelaku dan menyebut ada 6 orang yang saat itu diamankan dan berproses hukum.
"Saudara apakah ada keberatan dengan keterangan saksi," tanya Ferdi, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menggunakan pengeras suara, sidang digelar sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan yang mulia, yang ditangkap keseluruhannya 12 orang," kata Tedi Setiawan, salah seorang terdakwa.
Hakim Ferdi kemudian menanyakan soal keberatan terdakwa Tedi tersebut kepada saksi, "Yang diamankan oleh saudara itu bukan 6 orang tapi 12 orang, saudara tetap pada keterangan saudara 6 orang," tanya Ferdi, saksi kemudian mengatakan tetap pada kesaksiannya.
"Terdakwa juga tetap dengan keterangannya, biar kami nanti yang menilai. Ada lagi yang lain?," tanya Ferdi kembali.
"Saya ditangkap tidak di lokasi, tapi di tempat yang lain, saudara saja atau dengan yang lain. Saya dan Maryana," ungkap Tedi lagi.
Ferdi kemudian mempertegas posisi penangkapan. "Di jalan raya," tanya Ferdi yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa Tedi.
Saat itu saksi penyidik kemudian menjelaskan situasi penangkapan saat itu banyak penambang yang melarikan diri. "Banyak penambang yang kabur saat penangkapan," terang saksi.
Saat itu, Tedi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menambang, tapi hanya memungut batu dari sekitar tambang galian yang sebelumnya dilubangi oleh penambang liar. Namun keterangan Tedi itu kemudian disela oleh Hakim Ferdi.
"Baik saudara terdakwa untuk keterangan itu nanti ada saatnya nanti diperiksa," tegas Ferdi.
Terpisah, Windy Rahadian, salah seorang kuasa hukum terdakwa pertambangan ilegal dari LBH Mahardika menjelaskan bahwa kliennya akan menjelaskan soal posisinya saat proses penangkapan oleh kepolisian itu terjadi dan status Tedi dan Maryana di area tambang.
"Pertama klien kami ingin menjelaskan bahwa dia ditangkap di jalan raya ketika hendak pulang. Nanti kita akan buktikan, nanti ada agendanya keterangan terdakwa diperdengarkan. Kemudian soal dia tidak menggali tidak menambang akan tetapi dia memungut hasil tambang tersebut," jelas Windy.
"Jadi tentu beda antara menambang dengan memungut hasil dari tambang, jadi lubang itu sudah ada sebelumnya. Kemudian saat ditangkap juga bukan di area tambang, ini yang mungkin akan kita jelaskan pada waktunya nanti," sambung Windy.
Diketahui, Tedi Setiawan dan Maryana sebelumnya ditangkap karena dianggap telah melakukan aktivitas pertambangan. Keduanya juga dijerat sejumlah pasal salah satunya kerusakan lingkungan, kepolisian juga menyebut penghasilan sebagai penambang bernilai ratusan juta rupiah.
Namun fakta di lapangan, Tedi dan Maryana ternyata sekadar gambaran potret buram para gurandil. Mereka sendiri baru terjun ke area tambang karena terdesak kebutuhan ekonominya.
(sya/yum)