BIJB Kertajati Buka Suara soal Temuan Puluhan PMI Diduga Ilegal

Kabupaten Majalengka

BIJB Kertajati Buka Suara soal Temuan Puluhan PMI Diduga Ilegal

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 28 Sep 2023 15:30 WIB
BIJB Kertajati Majalengka
BIJB Kertajati Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka - Pihak Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati buka suara terkait 'digagalkannya' penerbangan 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal yang dilakukan oleh petugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Seperti yang diketahui, puluhan CPMI nonprosedural itu dijadwalkan terbang ke Kuala Lumpur terlebih dahulu menggunakan pesawat AirAsia AK419 dari Bandara Kertajati. Dari Kuala Lumpur, mereka akan diterbangkan ke Colombo untuk transit. Setelah itu, dilanjutkan hingga menuju Riyadh, Dubai, dan Qatar.

Menyikapi hal tersebut, Executive General Manager BIJB Kertajati Nuril Huda Mahmudan menyampaikan, dokumen 32 CPMI tersebut dipastikan dalam keadaan lengkap. Nuril mengaku, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait adanya dugaan puluhan CPMI nonprosedural itu.

"Pada prinsipnya, kami dari pihak Bandara maupun dari imigrasi, kami sudah koordinasi. Para calon penumpang itu, untuk dokumen ke Malaysia, itu lengkap," kata Nuril kepada detikJabar.

Dokumen puluhan CPMI itu dalam keadaan lengkap. Dari hasil pemeriksaan dokumen, kata Nuril, setelah dari Kuala Lumpur mereka akan melakukan perjalanan lanjutan. Namun ia mengaku tidak mengetahui tujuan selanjutnya.

"Karena memang pesawat dari Kertajati pun tujuannya hanya sampai Kuala Lumpur. Jadi yang kami cek adalah benar enggak tiket itu tujuannya Kuala Lumpur, bukan ke yang lainnya," jelas dia.

Tak hanya itu, kata Nuril, mereka juga diketahui sudah memiliki tiket pulang dari Kuala Lumpur ke Kertajati. Dalam dokumen itu, mereka akan kembali menggunakan AirAsia untuk kembali ke Tanah Air lewat Bandara Kertajati.

"Bahkan mereka punya tiket baliknya lagi. Dari Kuala lumpur ke Kertajati," ujar dia.

Disinggung kapan jadwal pulang puluhan CPMI nonprosedural itu kembali ke Tanah Air, Nuril mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Tiket pulang kapan, mungkin Airasia yang paham," ucapnya.

Kendati demikian, Nuril menegaskan bandara tidak mempunyai kewenangan untuk melarang ataupun mencegah keberangkatan penumpang dalam keadaan dokumen lengkap. Dengan demikian, Nuril membantah atas tudingan terhadap BIJB yang dinilai telah kecolongan karena adanya kasus tersebut.

"Kalau dari kami, jujur aja, selama calon penumpang dokumennya lengkap dan sah, itu siapa saja boleh terbang. Dan memang, dari dokumen, tiket, kemudian paspor dan lain-lain mereka masih berlaku," kata Nuril.

"Tapi terkait hal-hal lainnya, terkait PMI itu ternyata ilegal, itu bukan kewenangan kami untuk memastikan. PMI itu ilegal apa enggak, berada di Kemenaker ya," sambungnya.

Agar tidak ada kasus serupa lagi, pihak BIJB saat ini sudah membicarakan terkait kemungkinan adanya petugas perlindungan PMI di Bandara Kertajati.

"Sedang kami bicarakan untuk diadakannya semacam kantor atau tempat untuk petugas BP2MI untuk seperti bandara-bandara internasional lainnya ya. Cuma memang mungkin karena (Bandara) baru, saat ini memang belum ada. Kemarin juga kami sampaikan juga ke pihak Kemenaker nya , kalau memang mau standby di sini ya silakan," jelas Nuril.

Diberitakan sebelumnya, Kemenaker sempat melakukan sidak di Bandara Kertajat pada Minggu (24/9/2023). Hasilnya, Kemnaker berhasil mencegah 32 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Dari 32 PMI ilegal, 2 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Majalengka. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koprasi Usaha Kecil Menengah (Kadisnaker KUKM) Majalengka Arif Daryana.

"Rilisnya seperti itu (saat dikonfirmasi ada dua warga Majalengka yang terlibat). Masih kita koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Arif saat dihubungi detikJabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Meski begitu, Polda Jabar mengaku belum menerima pelimpahan dari Kemnaker atas kasus 32 calon PMI Ilegal ini.

"LP (Laporan Polisi) sudah dibuat. Namun belum ada pelimpahan kasusnya dari Kemnaker. Jadi masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Ibrahim.

Aksi Kemenaker Diapresiasi APJATI

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) Kausar Tanjung memberikan apresiasi kepada Tim Direktorat Binwasnaker dan PKK Kemnaker yang telah berhasil menggagalkan pemberangkatan puluhan CPMI nonprosedural.

Menurutnya, penempatan PMI nonprosedural merupakan kejahatan kemanusiaan yang saat ini sedang menjadi atensi Presiden dan Kapolri untuk memberantasnya. Oleh karena itu, APJATI mendorong aparat kepolisian agar para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat ditindak tegas.

"Oleh karena itu kami APJATI mendorong penegakan hukum dilakukan oleh Polda Jabar agar para pelaku dijerat dan diberikan sanksi pidana sesuai UU nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI jo UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Kausar.

Kausar juga meminta Kemenaker agar bersikap tegas dan memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku TTPO. Salah satunya, mencabut izin operasional perusahaan penempatan PMI nonprosedural. Jika tidak bersikap tegas, Kausar menduga, nantinya akan ada gejolak terhadap aksi yang dilakukan Kemenaker itu.

"Atas kejadian penggagalan penempatan PMI nonprosedural di Bandara Kertajati ini diyakini biasanya akan ada perlawanan balasan demonstrasi kepada instansi pemerintah dengan narasi seolah-olah mereka peduli PMI yang diduga dimotori oleh para bandar sindikat mafia TPPO yang selama ini menikmati hasil kejahatan selama 11 tahun moratorium untuk mengacaukan program tata kelola penempatan yang telah disusun oleh Kemnaker sebagai hasil kesepakatan kedua negara antara Arab Saudi dengan Indonesia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai program pilot project nasional yang tengah diuji coba selama 6 bulan dan akan kembali dievaluasi untuk menyempurnakan sistem perlindungan bagi para PMI khususnya penempatan PMI ke Arab Saudi," papar Kausar.

"Evaluasi ini tertuang di dalam Kepmenaker nomor 291 Tahun 2018. Jadi seandainya terjadi revisi, itu bukanlah dampak dari demonstrasi, melainkan tahapan dari regulasi yang ada, dan pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia-mafia yang mengatasnamakan PMI," sambungnya.

Ia menduga para peserta aksi demonstrasi ini adalah para sponsor/petugas rekrutmen bayaran yang selama ini menyuplai CPMI kepada para bandar sindikat mafia TPPO yang kini turut mendanai aksi demonstrasi karena program SPSK mempersempit sepak terjang mereka dalam menempatkan PMI nonprosedural.

"San program SPSK ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan yang maksimal kepada para PMI yang tidak lagi menggunakan sistem kafalah tetapi menggunakan sistem syarikah," jelas Kausar.


(dir/dir)


Hide Ads