Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka pada Minggu (24/9/2023). Hasilnya, Kemnaker berhasil mencegah 32 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Dari 32 PMI ilegal, 2 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Majalengka. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koprasi Usaha Kecil Menengah (Kadisnaker KUKM) Majalengka Arif Daryana.
"Rilisnya seperti itu (saat dikonfirmasi ada dua warga Majalengka yang terlibat). Masih kita koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Arif saat dihubungi detikJabar, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, kasus ini sedang ditangani Polda Jabar. Nantinya, kasus ini akan dibawa ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk penanganan lebih lanjut.
"Sekarang masih ditangani Polda Jabar dan akan dibawa ke Kemensos untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur," ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Meski begitu, Polda Jabar mengaku belum menerima pelimpahan dari Kemnaker atas kasus 32 calon PMI Ilegal ini.
"LP (Laporan Polisi) sudah dibuat. Namun belum ada pelimpahan kasusnya dari Kemnaker. Jadi masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Ibrahim.
Sementara itu dalam keterangan yang diterima detikJabar, para PMI ilegal ini berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelum berangkat ke Timur Tengah, mereka dijadwalkan terbang ke Kuala Lumpur terlebih dahulu menggunakan pesawat Air Asia AK419.
Dari Kuala Lumpur, para PMI ilegal itu akan diterbangkan ke Colombo untuk transit. Dari sana, mereka lalu akan diterbangkan menuju ke Riyadh, Dubai, dan Qatar.
(orb/orb)