Diduga Diberangkatkan Ilegal, PMI Asal Dompu Telantar di Arab Saudi

Diduga Diberangkatkan Ilegal, PMI Asal Dompu Telantar di Arab Saudi

Sui Suadnyana, Faruk - detikBali
Rabu, 26 Mar 2025 13:17 WIB
A Saudi Arabian flag flies on Saudi Arabias consulate in Istanbul on October 4, 2018. - Jamal Khashoggi, a veteran Saudi journalist who has been critical towards the Saudi government has gone missing after visiting the kingdoms consulate in Istanbul on October 2, 2018, the Washington Post reported. (Photo by OZAN KOSE / AFP)
Foto: Ilustrasi Arab Saudi. (AFP/OZAN KOSE)
Dompu -

Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NH telantar di Arab Saudi. Musababnya, NH diduga diberangkatkan secara ilegal oleh salah satu cabang perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

NH diketahui telantar di Arab Saudi setelah dilaporkan oleh suaminya, Ismail, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu. Ismail melaporkan hidup istrinya tak menentu dan tidak bekerja di Arab Saudi.

"Iya memang ada laporan seperti itu yang kami terima. Sedang kami tangani dan koordinasi," kata Kepala Disnakertrans Dompu, M Nursalam, kepada detikBali, Rabu (26/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NH dikabarkan hidup menggelandang dari satu ke penampungan ke penampungan lain. PMI asal Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, itu tidak bisa bekerja sejak diberangkatkan pada 4 Februari 2025.

Menurut Nursalam, pemerintah Indonesia belum mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak 2015. Walhasil, PMI yang berangkat ke sana tidak akan bisa bekerja.

ADVERTISEMENT

"Jika ada PJTKI dan sponsor yang menyalurkan PMI ke negara Timur Tengah, khususnya negara Arab Saudi dan Abu Dhabi, itu pasti dilakukan secara Ilegal," tegas Nursalam.

Nursalam telah memanggil penyalur dan keluarga NH. Mereka dimintai klarifikasi, keterangan, dan tanggung jawab karena memberangkatkan PMI secara ilegal.

Penyalur mengakui telah memberangkatkan NH saat dipanggil Disnakertrans Dompu. Tak cuma NH, penyalur juga memberangkatkan tiga PMI lain.

"Kami minta kembali pulangkan semua warga kami yang diberangkatkan itu. Terkait NH, kami sudah berikan tenggang waktu dua pekan setelah Lebaran harus dipulangkan kembali ke Dompu sesuai perjanjian dengan pihak keluarganya," jelas Nursalam.

Disnakertrans juga akan melaporkan PJTKI itu ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB agar diberikan sanksi. "Kewenangan kami hanya di pembinaan saja. Kalau masalah sanksi, itu provinsi," tutur Nursalam.




(hsa/gsp)

Hide Ads