Kapan TPA Sarimukti Beroperasi Normal Lagi?

Kapan TPA Sarimukti Beroperasi Normal Lagi?

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 08 Sep 2023 13:00 WIB
Gubuk pemulung yang ditinggalkan di TPA Sarimukti
TPA Sarimukti (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

TPA Sarimukti belum sepenuhnnya normal usai dihantam kebakaran. Pengelolaan kembali TPA itu pun akan menanti hasil kajian dari ITB.

Saat ini, lahan TPA Sarimukti yang menampung gunungan sampah masih terbakar. Api yang membakar sejak 19 Agustus lalu tak kunjung padam hingga berdampak pada pelayanan pembuangan sampah.

Pengelola membuka zona darurat di area zona 1 yang belum tersentuh api. Namun luasnya hanya 1,8 hektare sehingga daya tampungnya terbatas maksimal 8.689 ton sampah dari empat daerah di Bandung Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Soal penggunaan lahan TPA Sarimukti), sekarang kita masih menunggu hasil kajian LPPM ITB dulu. Jadi belum bisa menentukan seperti apa," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arief Perdana saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).

Empat daerah yang membuang sampah ke TPA Sarimukti juga dijatah tonasenya, rinciannya, Kota Bandung sebanyak 4.789 ton, Kabupaten Bandung 1.800 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan KBB 1.500 ton.

ADVERTISEMENT

Sementara zona 1 sendiri hanya akan dioperasikan sampai 11 September mendatang. Pengelola mengatakan saat ini kapasitas zona darurat sendiri sudah hampir penuh.

"Kondisinya sudah hampir penuh, nah untuk zona darurat diperkirakan akan penuh pada tanggal 11 September jadi akan ditutup," kata Arief.

Ke depannya, TPA Sarimukti juga tak lagi menerima pembuangan sampah organik. Selain itu, jumlah sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti juga akan dikurangi. Berdasarkan kesepakatan jumlah sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti dikurangi sebesar 50 persen dari jumlah yang dikirim normal sebelum peristiwa kebakaran.

"Nanti akan digunakan lagi (TPA Sarimukti). Hanya untuk pelayanan, nanti kita tidak akan menerima sampah organik lagi," ujar Arief.

"Jadi nanti akan dikurangi juga tonasenya, berlaku mulai masa darurat 25 September. Rinciannya itu Kota Bandung dari 1300 ton per hari jadi hanya 628 ton per hari, Kabupaten Bandung 128 ton, Kota Cimahi 81 ton, dan Bandung Barat 72 ton," tambahnya.




(dir/dir)


Hide Ads