Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan tak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh daerah di Indonesia dengan konsep open dumping dalam waktu setahun ke depan.
Upaya itu diawali dengan rencana Kementerian LH untuk menerbitkan sanksi paksaan pemerintah. Nantinya kementerian terkait berkewajiban memberikan sanksi pada pengelolaan sampah dengan konsep open dumping.
Baca juga: Preman Samson Tewas Berlumuran Darah ! |
"Kita telah melakukan pengawasan lingkungan lebih dari 2 bulan terkait seluruh pengelolaan sampah open dumping di Indonesia. Kita sedang finalisasi sanksi paksaan pemerintah untuk pengelolanya," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di Cimahi, Sabtu (22/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan berdasarkan data yang dikantongi, saat ini setidaknya ada 343 TPA open dumping yang bermasalah. TPA yang bermasalah itu karena kondisinya sudah overload hingga pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak sesuai aturan.
"Ada 343 TPA yang bakal diberikan sanksi paksaan pemerintah. Kita juga akan memberikan arahan pada bupati dan wali kota serta gubernur supaya segera menyelesaikan pengelolaan sampah secara bertahap dari sekarang," kata Hanif.
Bentuk sanksi yang bakal diberikan pada 343 TPA bermasalah itu nantinya akan berbeda-beda, hal itu didasarkan pada kondisi TPA saat ini. Misalnya TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sudah overload namun masih ada area yang bisa dipergunakan.
"Ada tipikalnya, seperti misalnya (TPA) Sarimukti masih bisa digunakan sebagian. Cuma kita ada catatan mengenai IPAL, karena kan limbahnya langsung ke sungai dan itu sedang kita tangani," kata Hanif.
Sanksi terparahnya yakni berupa penutupan TPA secara permanen. Hanif mencontohkan ada dua TPA yang sudah ditutup, yakni TPA Basirih di Banjarmasin dan TPA Burangkeng di Bekasi
"Beberapa tempat yang tidak ada lagi areanya, akan kita tutup. Seperti TPA Basirih di Banjarmasin, sekarang mereka sedang struggle karena sampah muncul dimana-mana, dan akan dilakukan koordinasi dengan gubernur supaya memberikan akses pada TPST regional untuk pengelolaannya," kata Hanif.
Hanif menyebut paling tidak dalam waktu satu tahun ke depan TPA open dumping di Indonesia sudah tak ada lagi. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto untuk penyelesaian sampah di Indonesia.
"Paling tidak 1 tahun kedepan TPA open dumping wajib berubah, jadi itu batasan kita tidak bisa ditoleransi. Karena TPA open dumping itu sebetulnya mengandung tindak pidana," kata Hanif.
(iqk/iqk)