Penanganan kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai membuahkan hasil. Bahkan salah satu zonanya dikabarkan mulai bisa dibuka kembali untuk menampung sampah.
Rencananya, TPA Sarimukti akan kembali dibuka mulai besok, Jumat (1/9/2023). Meskipun begitu, bukan berarti kota Bandung sudah lepas dari masa darurat sampah.
"Jadi informasi terakhir yang kami terima dari DLH Jabar, bahwa Insyaallah lokasi TPA Sarimukti itu mulai dibuka. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana, karena memang kondisi kota Bandung saat ini sudah sangat overload 135 TPS kita," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kota Bandung belum bisa terbebas dari ancaman kepungan sampah. Sebab, pihaknya akan memprioritaskan membuang sampah dari truk yang sempat tertahan.
Kemudian sampah dari gerobak, motor sampah, dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong, kemudian sampah yang diprioritaskan diangkut, yaitu yang berada di jalan protokol.
Selanjutnya, barulah secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS. Pembuangan sampah kembali ke TPS akan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kami belum tahu informasi detailnya. Tapi lahannya sudah dipersiapkan dan akses masuknya tidak lewat pintu gerbang, tapi membuka pagar di zona 1 Sarimukti. Di Sarimukti juga belum ada pembicaraan berapa ritase dari Kota Bandung yang bisa diangkut ke sana. Tapi yang jadi prioritas itu mobil yang sempat antre kesana, kemudian harus balik ke sini membawa sampah itu yang diprioritaskan, totalnya 188 truk yang balik dari Senin seminggu yang lalu," ucapnya.
Dalam rilis Pemkot Bandung, disebutkan pembukaan TPA Sarimukti belum dalam kondisi normal. Pembukaannya hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran. Maka, pengangkutan sampah yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan pembatasan dan pengaturan.
Langkah terbaru dari Pemkot Bandung untuk menangani sampah, yakni membuat lubang untuk menampung sampah organik di kawasan Tegalega. Ukurannya 6x6 meter dengan kedalaman 3 meter.
Sedangkan, untuk sampah anorganik akan dilimpahkan ke pemulung atau para pengusaha barang bekas, agar menjadi barang bernilai ekonomi.
Saat ini seluruh TPS Kota Bandung diminta untuk hanya menerima jenis sampah residu. Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya:
1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu:
1) Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA
2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi - Pisahkan - Manfaatkan Sampah) yaitu :
1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.
(aau/mso)