Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbaiki sistem pengelolaan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB). KLH telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap TPA Sarimukti karena dinilai tidak optimal mengolah air lindi hingga akhirnya berdampak pada pencemaran lingkungan.
"Intinya kami meminta komitmen Pemerintah Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sarimukti," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (25/12/2024).
Hanif juga menyinggung soal tumpukan sampah di Pasar Caringin. Menurutnya, pengelola kawasan memiliki kewajiban menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengelolaan harus jelas dan tidak boleh ada pengangkutan sampah tanpa kejelasan tujuan. Makanya nanti kami mendorong pengelola kawasan bisa mengelola sampah di pasar, hotel, restoran, kafe, dan permukiman secara tertutup," katanya.
Selain itu diperlukan ketegasan seperti pembinaan administrasi hingga penegakan sanksi tetap menjadi prioritas sesuai aturan perundang-undangan. Misalnya diawali dengan pemilahan sampah dari tingkat terbawah.
"Saya rasa kalau arahan pemilahan sampah sudah dilaksanakan sejak dulu, mungkin masalah sampah seperti yang terjadi sekarang ini bisa selesai," katanya.
Wali Kota Bandung sendiri menginstruksikan seluruh camat agar bisa menciptakan kawasan bebas sampah di wilayah masing-masing pada tahun 2025 mendatang.
"Ini penting sekali untuk memudahkan operasional pengelolaan sampah. Seperti yang kita lihat di TPST Babakan Siliwangi ini, kalau sampahnya tidak terpilah dari hulu, tentu kondisinya akan berbeda," katanya.
(sud/sud)