Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Dari mulai info penggeledahan KPK pasca Walkot Yana kena OTT KPK bocor hingga pelaku pembacokan di Sukabumi ditangkap.
Informasi Penggeledahan KPK Bocor Usai Yana Kena OTT
Info penggeledahan KPK pasca OTT Wali Kota Bandung Yana bocor, hal tersebut terungkap dalam persidangan 3 penyuap Walkot Bandung.
Hal tersebut diungkapkan istri tersangka Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, Rini Januanti. Wanita yang berstatus sebagai ASN Diskominfo Bandung ini mengaku, mendapat pesan WhatsApp misterius dari seseorang yang membocorkan tentang upaya penggeledahan dari KPK.
Awalnya, JPU KPK Titto Jaelani menanyakan kepada Rini mengenai penggeledahan yang terjadi 18 April 2023 di rumahnya. Rini mengatakan, saat itu penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan suaminya, termasuk menyita HP miliknya beserta Rijal.
"Terus di HP itu ada isi WA seperti apa?" tanya Titto kepada Rini di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini.
"Ada WA yang isinya mengingatkan untuk mengamankan surat berharga dan sejumlah uang," kata Rini menimpali pertanyaan tersebut.
Rini tadinya tidak mengetahui siapa yang mengirim pesan WhatsApp tersebut. Yang ia tahu, si pengirim itu mengaku bernama Adi dan mengklaim sebagai teman satu blok suaminya, Khairur Rijal.
JPU kemudian mencecar Rini mengenai orang misterius yang mengaku bernama Adi itu. Sebab dalam pesan WhatsApp yang ditampilkan di persidangan, Adi yang mengirimkan pesan memerintahkan Rini supaya mengosongkan saldo di rekeningnya dan hanya menyisakan nominal Rp 2 juta.
"Setelah itu saksi amankan nggak uangnya?" tanya Titto lagi kepad Rini.
"Nggak, pak. Saya nggak ngelakuin itu, cuma baca sekilas, udah nggak ada lagi. Saya juga nggak tanya ke bapak (saat kunjungan ke Rutan KPK). Saya anggap WA nyasar aja," jelas Rini.
Pertanyaan yang sama kembali dikatakan JPU, agar Rini mengungkap siapa pengirim pesan misterius tersebut. Akhirnya, Rini baru mengetahui belakangan ini bahwa orang yang mengirimkan pesan WhatsApp itu masih ada kaitannya dengan kasus pungli di Rutan KPK.
Sebab yang menjadi janggal, pesan WhatsApp itu diterima Rini pada 16 April 2023. Tepat pada 18 April 2023, KPK kemudian menggeledah kediamannya termasuk menyita sejumlah dokumen dari kantor suaminya Khairur Rijal.
"Buka saja, tidak usah takut. Kalau misalkan di sana (Rutan KPK) jelek, kita buka sekarang siapa orangnya. Saksi tahu ini siapa?," kata Titto.
"Saya tidak tahu," singkat Rini.
"Tapi akhirnya tahu nggak terkait apa?," ujar Titto
"Tahu, terkait pungli di KPK," tutur Rini.
Pelaku Pembacokan Ayah-Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi!
Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya menangkap pelaku pembacokan ayah dan anak di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabum. Pelaku dalam kejadian ini merupakan anggota geng motor.
Kejadian pembacokan itu terjadi di Jalan Suryakencana, Desa Situmekar saat keduanya akan berangkat bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Cisaat. Motor yang digunakan korban dan pelaku sempat terlibat kecelakaan.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan korban meminta maaf dan keduanya melanjutkan perjalanan. Tak disangka, kedua pelaku kembali lagi mendatangi korban hingga peristiwa pembacokan itu pun terjadi.
Dalam kejadian ini sang ayah, Puloh (56) meninggal dunia sedangkan anaknya, Solehudin (34) mendapatkan luka bacok di bagian tangan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan, pelaku dapat dipastikan tergabung dengan anggota geng motor. Menurutnya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis corbek untuk melancarkan aksinya.
"Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku terafiliasi terhadap geng motor GBR," kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota hari ini.
Ari mengatakan, pelaku berinisial A (25) telah diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. A berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus pemilik senjata tajam. Sedangkan satu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran (DPO).
Tak hanya membacok dua orang warga, pelaku juga dinyatakan positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang. "Iya bahwa pelaku pada saat itu terpengaruh obat-obatan tramadol. Pada saat kejadian pelaku sudah membawa sajam," sambungnya.
"Pada kesempatan ini juga saya mengimbau apabila mengetahui ada informasi terkait kegiatan gerombolan bermotor atau geng motor (polisi) akan menindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Saat ini, A masih menjalani penyidikan dan ditahan di rutan Polres Sukabumi Kota. Ia diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pemkot Bakal Segel Lahan Bunbin
Pemkot Bandung bakal menyegel lahan Kebun Binatang Bandung (Bunbin), Selasa (25/7/2023) besok. Hal itu dilakukan karena tak kunjung ada respons dari Yayasan Margasatwa Tamansari.
Sedangkan pihak Yayasan masih kekeuh menjalankan usaha di lahan seluas 12 hektar itu. Seolah enggan berpasrah diri, jelang waktu penyegelan, Yayasan kembali menggugat Pemkot Bandung ke PTUN.
Dalam laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terlihat masuk laporan gugatan dari Yayasan kepada Wali Kota dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat (21/7).
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pun menanggapi soal tuntutan kesekian kalinya dari Yayasan. Ia menegaskan bakal tetap mengamankan lahan, rencananya besok.
"Nanti akan ada penyegelan ke sana, tapi teknisnya tanyakan ke Satpol PP. Ya itu mah mereka menuntut karena katanya Satpol PP melanggar kewenangan, nanti kan berproses saja. Tunggu saja putusan pengadilan, saya kan tidak bisa intervensi hukum dan mengira-ngira. Tapi rasanya tidak ada langkah dari OPD kita yang menyalahi aturan. Semuanya juga ada ketentuannya, Permendagri, Perwal, itu kan teu ngarang-ngarang," kata Ema di Balai Kota Bandung hari ini.
Ema mengakus, sudah melakukan rapat dengan institusi terkait seperti Forkopimda, PKBSI, BKSDA, dan dengan OPD terkait lainnya. Rencananya, besok Pemkot akan tetap melakukan pengamanan aset yang saat ini difungsikan sebagai Kebun Binatang itu.
"Saya garis bawahi, yang dimaksud pengamanan itu aset tanah bukan Bunbinnya. Kami tentunya sesuai prosedur, kita kan sudah lakukan tahapan, seperti teguran, peringatan, jadi hari ini peringatan terakhir. Kalau diabaikan sesuai hak kami akan diamankan lahannya. Ini kita menegakkan hukum apa yang diamanatkan Perda Badan Milik Daerah (BMD) nomor 12 tahun 2018," ujarnya.
"Saya sampaikan ulang bahwa kita tidak berkonflik dengan Yayasan, yang menggugat tanah mah Steven yang merasa sudah membeli ke Antini. Tapi hal ini gugur di PN, PT, ini keputusan pengadilan lah. Proses hukum masih berproses ada Kasasi, mungkin PK. Jadi penyegelan ini berangkat dari peristiwa awal tidak membayar proses sewa menyewa," lanjut Ema.
Bahkan ia mengaku, bahwa Kepala BKAD pernah dilaporkan oleh pihak Yayasan atas dugaan memalsukan surat sewa menyewa. Namun hal ini tidak terbukti dan dijelaskan bahwa Yayasan memang masih menunggak uang sewa sejak tahun 2008 hingga saat ini.
Ema menyebut, bahwa nominal utang Yayasan saat ini mencapai Rp17,7 miliar. Kata dia, harapannya aset tersebut bisa masuk ke Kas Daerah untuk didistribusikan ke masyarakat dan operasional tiap OPD.
Soal pengurusan satwa sementara setelah penyitaan, rencananya Pemkot Bandung bakal menunjuk PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatan Se-Indonesia) untuk mengurus satwa di dalamnya.
"Sejak tahun 2008 hingga hari ini masih utang sampai Rp17,7 miliar. Ini uang besar yang bisa menopang kegiatan ke OPD yang kurang anggaran. Nantinya setelah penyegelan akan ada PKBSI yang menjamin keberlangsungan hidup satwa kalau seandainya Yayasan meninggalkan tempat tersebut," ucapnya.
Jika menengok ke belakang, perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang hingga ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, tapi Steven kalah di dua persidangan itu.
Meskipun begitu, hingga kini proses hukum masih terus berlanjut sebab Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan Kasasi dan Gugatan di PN dan PTUN Bandung kepada Pemkot.
Di waktu yang sama Pemkot Bandung tetap menjalankankewenangannya.Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan surat peringatan (SP) kepada Yayasan sejak 11 Juni 2023. Hingga akhirnya hari ini sudah sampai SP terakhir, sebelum dilakukan penyegelan lahan yang jatuh tempo esok hari.
(wip/mso)