Tinggal menghitung hari, Pemkot Bandung bakal menyita lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung. Beberapa waktu lalu, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna sempat mengatakan Pemkot Bandung bakal menggandeng PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia) untuk mengurus satwa di dalamnya.
"Saya tekankan operasional Bunbin akan berjalan normal. Kita juga tahu Pemkot Bandung tidak berkemampuan untuk mengelola kebun binatang, karena SDM-nya tidak ada. Makanya kita sudah berkoordinasi dengan PKBI (red: PKBSI), mereka yang nanti akan mengelola seandainya pengamanan sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung. Pengamanan lahan dilakukan Pemkot, tapi operasionalnya ditangani oleh mereka, jadi satwanya insyaallah terjaga kesinambungan hidupnya," ucapnya ditemui usai melakukan Sholat Iduladha di Masjid Al-Ukhuwwah, beberapa waktu lalu.
Mendengar kabar ini, Yayasan Margasatwa Tamansari mempertanyakan pengalihan pengelolaan pada PKBSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Yayasan diwakili kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi, mengatakan PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. Mereka menuding PKBSI bukan pihak yang tepat untuk mengelola Bunbin.
"Ada apa gerangan sehingga harus menunjuk PKBSI yang memang PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI," kata Edi saat ditemui awak wartawan di Kebun Binatang Bandung, Senin (3/7/2023).
Edi bahkan menyebut satu nama yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKBSI, Tony Sumampau, menjadi salah satu orang yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung terkait upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Dijelaskan oleh Edi, Tony pernah jadi bagian dari Yayasan Margasatwa Tamansari. Namun karena dianggap telah melangkahi kewenangan, Tony akhirnya didepak dari Yayasan.
"Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tentang penawaran kerja sama pengelolaan (Kebun Binatang Bandung) ke Pemkot Bandung. Harus diketahui bahwa yang memberikan surat tersebut adalah Sekjen PKBSI, Tony Sumampau. Beliau adalah salah satu anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari yang sudah dikeluarkan sejak 20 Januari 2022. Beliau dikeluarkan karena beliau terkait dengan surat pernyataannya tanggal 6 September 2021, tentang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang. Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung," katanya.
Surat izin pengukuran lahan tersebut akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di Pengadilan Negeri.
"Ada apa antara Pemkot Bandung dengan PKBSI di dalamnya, ada Tony Sumampau yang merupakan Sekjen PKBSI yang mantan Pembima Yayasan Margasatwa Tamansari," ucapnya menuding.
Di tempat yang sama, Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid turut memberi komentar. Pihaknya menuding ada kongkalikong antara PKBSI dengan Pemkot Bandung dalam upaya pengambil alihan lahan dan pengelolaan Bunbin Bandung.
"Kita akan melaporkan Pemkot Bandung terutama Sekda Kota Bandung karena ada indiksi kongkalikong dengan pihak ketiga yang digadang akan mengelola Kebun Binatang Bandung ini," ucap Furqon.
Furqon menjelaskan, ada kejanggalan terkait upaya Pemkot Bandung yang meminta bantuan PKBSI untuk mengambil alih pengelolaan.
"Ini jelas melanggar hukum karena mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, didalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot. Jadi itu jelas melanggar. Di sini juga kerjasama Pemkot yang mengajukan kepada PKBSI untuk mengelola Kebun Binatang Bandung melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2020 karena didalamnya diatur bahwa kerjasmaa antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus melalui studi kelayakan dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara ini tidak pernah terjadi," ujar dia.
Jika menengok ke belakang, perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare itu.
Steven membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV. Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang. Kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada tanggal 3 Januari 2023. Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.
Di tengah proses hukum yang berlanjut seperti adanya Kasasi dan Gugatan di PN Bandung oleh Yayasan, Pemkot berencana akan menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023. Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Bunbin.
(aau/yum)