Praperadilan Dua Petinggi Yayasan Bandung Zoo Ditolak!

Praperadilan Dua Petinggi Yayasan Bandung Zoo Ditolak!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 17 Feb 2025 13:46 WIB
Bandung Park Zoo
Bandung Park Zoo (Foto: Nur Khansa Ranawati)
Bandung -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S). Keduanya jadi tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebun Binantang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Sucipto saat membacakan putusan praperadilan Bisma, Senin (17/2/2025).

Saat persidangan digelar, kericuhan sempat mewarnai ruang sidang anak di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata. Sejumlah orang dari kubu Bisma dan Sri menyatakan ketidakpuasannya setelah praperadilan mereka ditolak pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saya lanjutkan, yah. Saya hanya memeriksa formalitas gugatan," ucap Sucipto saat mencoba menenangkan massa.

Dalam pertimbangannya, Sucipto menyatakan bahwa dua alat bukti yang digunakan untuk kasus Bisma dan Sri sudah dinyatakan sah. Sehingga, PN Bandung memutuskan untuk menolak praperadilan keduanya.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka telah didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, dan sudah ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian permohonan praperadilan di atas ditolak," tegas Sucipto.

Selain Bisma, praperadilan Sri sebelumnya juga sudah ditolak. Putusan itu telah dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung Taryan Setiawan pada Jumat (14/2/2025).

Merepons hasil praperadilan, pengacara Bisma dan Sri Idrus Bony menuding ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Meski begitu, dia memastikan kubunya sudah siap menyampaikan pembuktian setelah persidangan perkarw Bisma dan Sri dimulai.

"Saya nyatakan putusannya janggal. Tentu kami sudah siap kalaupun masuk kedalam pokok perkara," pungkasnya.

(ral/yum)


Hide Ads