Badan Hukum Pengelola Dibekukan, Bandung Zoo Tetap Buka Seperti Biasa

Badan Hukum Pengelola Dibekukan, Bandung Zoo Tetap Buka Seperti Biasa

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 16 Feb 2025 08:17 WIB
Bandung Park Zoo
Bandung Park Zoo (Foto: Nur Khansa Ranawati)
Bandung -

Pengacara Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung merespons pernyataan Kejati Jabar mengenai pembekuan status badan hukum yayasan. Mereka pun menyatakan yayasan tidak pernah dibekukan karena hanya diblokir urusan akses administrasinya ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

"Bahwa badan hukum yayasan itu bukan dibekukan, melainkan diblokir akses administrasinya. Jadi Yayasan Margasatwa Tamansari tidak bisa melakukan perubahan akta ataupun susunan pengurus karena pemblokiran tersebut," kata pengacara Yayasan Margasatwa Tamansari, Idrus Mony dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

Idrus pun memastikan yayasan masih menjalankan operasional kebun binatang seperti biasa. Persoalan dengan Dirjen AHU, ia menyatakan bahwa hanya akses administrasi yayasan saja yang diblokir dan tidak sampai terjadi pembekuan status badan hukum yayasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu bahasa 'dibekukan' ini terlalu terkesan negatif, sedangkan operasionalnya pun berjalan normal seperti biasa. Karena memang hanya diblokir akses administrasinya saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

ADVERTISEMENT

"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Kejati Jabar pun telah menyita 6 objek aset di Bandung Zoo, yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.

"Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.

Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.

"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.

(ral/yum)


Hide Ads