Perebutan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung memasuki babak baru. Setelah digertak Pemkot Bandung melalui ancaman penyegelan, Yayasan Margasatwa Tamansari langsung mengambil langkah untuk menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ke Pengadilan Negeri.
Diketahui, pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/6/2023), Yayasan Margasatwa mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum. Meskipun memang, proses hukum lainnya hingga kini masih berjalan yakni ajuan kasasi dari pihak yayasan.
Baca juga: Api Membara Lalap 9 Bangunan di Bandung |
Pada gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg itu, pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari atau disebut juga Kebun Binatang Bandung, melalui kuasa hukumnya Edi Permadi, menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi mengatakan, alasan gugatan tersebut karena pihak yayasan menganggap Satpol PP menyalahi tugas. Sebab Satpol PP bakal menyegel lokasi dan sudah memberikan dua kali surat teguran.
"Jadi surat teguran kedua barusan kami terima. Per tanggal 20 Juni 2023, kami ajukan gugatan ke PN Bandung. Pertama dasar gugatan ini karena Satpol PP tidak memiliki tupoksi menjalankan tugas yustisial atau penyegelan yang merupakan tugas pengadilan. Kami juga diberi hak oleh undang-undang sebagai penguasa yang sudah lama lebih dari 90 tahun untuk mengajukan perlawanan karena kami dianggap sebagai pemilik, dasarnya hibah dari Bandung Zoological Park," kata Edi kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Edi menjelaskan pihaknya tetap ngotot sebagai pemilik lahan. Hal ini berdasar hibah dari Bandung Zoological Park tahun 1933. "Kami sudah berdiri dari 1933 Bandung Zoological Park, tahun 1957 dibubarkan dengan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami ada akta pendirian nomor 84 tentang likuidasi, jadi aset Bandung Zoological Park jadi aset yayasan," jelasnya.
Pihak yayasan juga menyebut bahwa dalam undang-undang pemilik tanah tersebut jatuh pada orang yang menguasai tanah dalam jangka waktu yang lama. Di depan para wartawan, Edi menunjukkan berkas-berkas yang diyakini mampu menguatkan keterangannya.
Dari bukti-bukti dan sanggahan jika bukti dari Pemkot Bandung kurang kuat, maka yayasan memutuskan enggan membayar tagihan utang sewa dan menggugat Pemkot Bandung.
"Undang-undang dalam Peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 diberikan kewenangan kepemilikan tanah jika sudah menduduki lebih dari 20 tahun, kami dapat prioritasnya. Dijelaskan juga hak kepemilikan tanah kami berdasar KUH Perdata nomor 529, pendapat hukum, dan yurisprudensi keputusan Mahkamah Agung. Ada juga pendapat ahli, ini juga diambil dari Pemkot dari putusan pengadilan yang bilang pemilik tanah adalah orang yang menguasai tanah secara terus-menerus terang-terangan, dan tidak pernah terputus," lanjutnya.
Tak hanya enggan membayar. Pihak yayasan kini mengaku tak pernah melakukan kesepakatan sewa lahan ke Pemkot Bandung. Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan dari Pemkot Bandung.
"Padahal hanya ada satu bukti dari Pemkot Bandung bahwa yayasan itu pernah membayar sewa. Bukti berupa fotokopi surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan sejumlah Rp 11 juta sekian. Menurut Pemkot kita bayar terus, padahal Yayasan nggak pernah membayar. Dalam catatan kami belum ada catatan pengeluaran pembayaran uang sewa itu. Apalagi dari tahun 70, buktinya Pemkot aja cuma satu," ujar Edi.
Padahal, Pemkot Bandung menagih tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekitar Rp 17,1 miliar kepada yayasan.
Disebutkan Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 pernah membayar uang sewa lahan hingga tahun 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Pada tahun 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun sebelumnya. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023.
Tapi yayasan kini mengatakan sama sekali belum pernah melakukan pembayaran dan tidak berniat membayar. Sebab mereka merasa telah menduduki lahan tersebut selama puluhan tahun.
"Yayasan merasa tidak pernah membayar dan tidak tahu buktinya dari mana, buktinya pun fotokopian. Apalagi perjanjian sejak tahun 1970, kami tidak merasa pernah melakukannya. Yang dimaksud 13 segel bukti, Jaksa bilang tanah itu bukan milik Pemkot, jalan yang disebutkan juga jalan Patimura sebesar 14 hektare, itu di mana? Makanya kita juga nggak mau bayar," lanjutnya.
"Maka itulah kami bersikeras dalam perkara ini. Kami tidak pernah membayar uang sewa. Kalau retribusi hiburan tiap bulan kami bayar, nominal berapanya saya kurang tahu," kata Edi.
Jika menengok ke belakang, sengketa ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare itu.
Steven membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV. Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Baca juga: Duka ITB hingga Dibekukannya Aksantara |
Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang. Kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada tanggal 3 Januari 2023. Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.
Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023. Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Bunbin.