Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap bakal mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.
Plh Wali Kota Ema Sumarna menyebut, Pemkot menghargai proses hukum yang berlangsung dan tidak pernah menyatakan aset lahan tersebut sudah inkrah milik Pemkot. Namun, pihaknya berkewajiban mengamankan aset lahan yang uang sewanya tak kunjung dibayar pihak Yayasan.
"Saya luruskan ya, Pemkot Bandung itu dalam perkara hukum, tidak berkonflik dengan Yayasan. Kalau sekarang Pemkot dikesankan memiliki konflik dengan Yayasan, kita dalam posisi menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak kita. Yayasan berhutang kepada pemkot sejak 2008-sekarang tercatat ada hutang Rp17,1 miliar. Ini kan hak Pemkot untuk menagih hutang tersebut. Kita tahu keputusan ini belum final, Pemkot memang tidak pernah menyatakan kalau ini sudah inkrah. Ini masih berproses dan kita hargai itu," ujar Ema ditemui di Masjid Al Ukhuwwah Rabu (29/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut Pemkot harus mengamankan aset yang mengacu pada Perda BMD 12 tahun 2018 tentang pengamanan aset. Terlebih menurutnya, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan.
"Jadi kalaupun nanti ada pengamanan itu bukan pengamanan kebun binatang, tapi pengamanan aset lahan. Kalaupun yayasan bersikeras, lahan kan bukan milik mereka, lalu kedudukan mereka juga sangat lemah. Makanya bayarlah hutang-hutangnya," tegas Ema.
Ia juga menjelaskan, bahwa Kebun Binatang Bandung tidak akan terganggu operasionalnya karena peralihan pengelola. Pihak Pemkot Bandung bakal menggandeng PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatan Se-Indonesia) untuk mengurus satwa di dalamnya, setelah nanti Pemkot melakukan ambil alih lahan.
"Saya tekankan operasional bonbin akan berjalan normal. Kita juga tahu Pemkot Bandung tidak berkemampuan untuk mengelola kebun binatang, karena SDM-nya tidak ada. Makanya kita sudah berkoordinasi dengan PKBI (red: PKBSI), mereka yang nanti akan mengelola seandainya pengamanan sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung. Pengamanan lahan dilakukan Pemkot, tapi operasionalnya ditangani oleh mereka, jadi satwanya insyaallah terjaga kesinambungan hidupnya," lanjutnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila pihak Yayasan menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.
"Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
"Pemerintah Kota Bandung sesuai peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya," kata Prof Isis.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya 'hak' atau 'hak kepemilikan suatu lahan'.
Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.
"Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan," imbuh Isis.
Jika menengok ke belakang, sengketa ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare itu.
Steven membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV. Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang. Kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada tanggal 3 Januari 2023. Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.
Di tengah proses hukum yang berlanjut seperti adanya Kasasi dan Gugatan di PN Bandung oleh Yayasan, Pemkot berencana akan menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023. Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Bunbin.
(aau/tey)