Perlawanan Setelah Aset Kebun Binatang Bandung Disita Kejaksaan

Round-up

Perlawanan Setelah Aset Kebun Binatang Bandung Disita Kejaksaan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 07 Feb 2025 09:00 WIB
Suasana Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), pada Minggu (8/12/2024).
Suasana Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Penyitaan 6 objek aset Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo ternyata menyisakan masalah yang panjang. Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola melakukan perlawanan setelah menuding penyitaan itu sebagai langkah yang cacat formal.

Kamis (31/1/2025) kemarin, Kejati Jabar menyita sejumlah objek seperti dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Penyitaan dilakukan setelah dua petinggi yayasan, RBB dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.

Meskipun sudah disita, tapi Kejati Jabar masih memberikan kewenangan kepada yayasan. Sehingga, operasional Bandung Zoo masih boleh dibuka supaya tidak berdampak kepada pekerja ataupun satwa di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini kebijakan kami selaku penyidik tidak melarang mereka tetap beroperasi. Jadi tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan, terhadap satwa binatangnya juga. Kami tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola," ungkap Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto.

Sementara itu, ada rencana dari Pemkot Bandung untuk mencari pengganti pengelola Bandung Zoo. Nantinya, lewat koordinasi dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), nantinya, akan dicari kandidat badan usaha atau lembaga lain yang dinilai sesuai.

ADVERTISEMENT

"Ini kan badan usaha atau lembaga yang mengelolanya yang diganti ya. Kalau untuk siapa yang mau mengganti, kita serahkan pada perhimpunan kebun binatang. Nanti mereka yang menyeleksi," kata Pj Wali Kota Bandung Koswara.

Nah, karena polemik ini, Yayasan Margasatwa Tamansari menentang upaya penyitaan dari kejaksaan. Melalui pengacaranya, protes keras pun dilayangkan.

"Kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan)," ucap kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony saat menggelar jumpa pers di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).

Bagi Idrus, kejaksaan sudah fatal karena menyita aset di kebun binatang. Sebab saat ini, kasus RBB dan S belum inkrah setelah meyangkan gugatan praperadilan ke PN Bandung.

"Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas," tegasnya.

"Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan, kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap aset yang masih dipersoalkan di praperadilan ini," sambungnya.

Sembari menunggu jalannya proses praperadilan, dia memastikan operasional Bandung Zoo tetap berjalan normal. Idrus mengaku pihaknya juga telah melayangkan surat agar keputusan jaksa terhadap penetapan tersangka petinggi yayasan dan penyitaan aset dievaluasi.

"Yayasan tentu akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal," pungkasnya.

(ral/sud)


Hide Ads