Drama Panjang Sengketa di Kebun Binatang Bandung

Jabar Sepekan

Drama Panjang Sengketa di Kebun Binatang Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 09 Feb 2025 18:00 WIB
Suasana di Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung (Foto: Nur Khansa Ranawati/detikJabar).
Bandung -

Sengketa di Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo tak hanya memakan waktu yang begitu lama. Perkara ini juga banyak memunculkan drama setelah Yayasan Margasatwa Tamansari mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sedang bersengketa.

Sengketa itu kemudian makin memanas setelah dua petinggi yayasan, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) ditetapkan Kejati Jabar sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.

Setelah penyidikannya berjalan, Kejati Jabar lalu menempuh langkah menyita aset bangunan di kebun binatang. Ada 6 aset yang disita pada Kamis (31/1/2025), yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi. Kita sudah pastikan bahwa 6 aset ini bukan milik Pemkot Bandung, tapi dibangun di atas tanah Pemkot yang sekarang beroperasi sebagai kebun binatang Bandung Zoo," Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Selasa (4/2/2025).

Penyitaan ini secara otomatis tidak membuat operasional Bandung Zoo menjadi berhenti. Yayasan masih diberi kewenangan mengelola objek wisata satwa tersebut sembari menunggu pihak ketiga yang bakal mengelola kebun binatang.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini kebijakan kami selaku penyidik tidak melarang mereka tetap beroperasi. Jadi tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan, terhadap satwa binatangnya juga. Kami tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola," ungkapnya.

"Nah ini, rencana yang akan kita lakukan, kita mengusulkan untuk bisa dikelolakan pada pihak ketiga yang lebih tepat. Karena yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.

"Kita berharap ada pihak ketiga yang lebih kompeten. Nah ini kita sedang koordinasi sama Dirjen BKSDA, jadi pihak mana yang akan berkompeten mengelola yayasan. Dan ini kita pastikan tidak ada impak sosial terhadap karyawan. Sekalipun nanti ada pemindahan manajemen yang mengoperasikan Bandung Zoo, kita pastikan tidak akan ada pemecatan," tandasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung Koswara mengatakan bahwa penggantian pengurus Bandung Zoo akan dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). Nantinya, akan dicari kandidat badan usaha atau lembaga lain yang dinilai sesuai.

"Ini kan badan usaha atau lembaga yang mengelolanya yang diganti ya. Kalau untuk siapa yang mau mengganti, kita serahkan pada perhimpunan kebun binatang. Nanti mereka yang menyeleksi," ungkap Koswara.

Meski direncanakan diganti, Koswara memastikan tidak akan ada PHK terhadap karyawan Bandung Zoo saat ini. Mekanisme penyeleksian pun diserahkan seluruhnya kepada PKBSI.

"Karyawan-karyawannya masih tetap yang lama,karena tidak ada pemutusan hubungan kerja juga terhadap karyawan yang ada. Ini hanya masalah badan pengelolanya saja," jelasnya.

Langkah Kejati Jabar ternyata mendapat penolakan dari pihak yayasan. Melalui pengacaranya, yayasan menuding penyitaan tersebut dilakukan secara cacat formal.

"Kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan)," ucap kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony saat menggelar jumpa pers di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).

Idrus menyebut pihaknya juga menanti proses praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan. Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa kepada dua petinggi yayasan adalah hal yang keliru.

"Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas," tegasnya.

"Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan, kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap aset yang masih dipersoalkan di praperadilan ini," sambungnya.

Sembari menunggu jalannya proses praperadilan, dia memastikan operasional Bandung Zoo tetap berjalan normal. Idrus mengaku pihaknya juga telah melayangkan surat agar keputusan jaksa terhadap penetapan tersangka petinggi yayasan dan penyitaan aset dievaluasi.

"Yayasan tentu akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal," tutup Idrus saat itu.

Sementara itu, praperadilan Bisma dan Sri ternyata sudah teregister di PN Bandung. Praperadilan Sri bahkan sudah melewati tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jaba, sedangkan praperadilan Bisma diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan.

"Intinya, (praperadilan) itu hak dari tersangka. Kami dari Kejati Jabar sudah siap menyampaikan pertimbangan kami dalam kasus tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dihubungi.

Cahya mengungkap, berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Ia pun meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan.

"Masih berproses di tahap prapenuntutan. Tapi kami meyakini praperadilan yang diajukan pemohon itu akan ditolak oleh hakim," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Yayasan Bandung Zoo Tolak Penyitaan Aset oleh Kajati Jabar"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)


Hide Ads