Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi mencatat ada 21 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sejak Januari hingga April 2023. Dua di antara kasus berakhir dengan mediasi.
"Sampai bulan April jumlah layanan yang disampaikan kepada UPTD itu ada 21 layanan yang telah diberikan. Mayoritas anak, perempuan 9 kasus, anak 12. Macam-macam kalau untuk anak, kekerasan fisik, psikis ada kekerasan seksual juga ada," kata Kepala UPTD PPA Kota Sukabumi Hendra Susanto saat dihubungi detikJabar, Senin (22/5/2023).
Laporan kasus pada 2023 meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Meski demikian, kata Hendra, peningkatan itu terjadi karena warga sudah mulai berani untuk melaporkan segala tindakan kekerasan yang sebelumnya masih dianggap tabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibanding tahun lalu trennya naik. Tahun ini sosialisasi tentang pemberdayaan UPT berarti berhasil. Naik itu bukan berarti jelek, sekarang sudah ada istilahnya aware dari masyarakat bahwa kekerasan perempuan dan anak itu bukan satu hal yang harus ditutup-tutupi," ujarnya.
Hendra mengatakan, kasus kekerasan pada anak dan perempuan cenderung sulit untuk terungkap. Sama halnya dengan kasus dugaan sodomi yang terjadi di daerah Citamiang, Kota Sukabumi.
"Iya sih masih sulit karena kan dia nggak berani lapor atau takut atau apa seperti halnya kasus yang baru kemarin yang di Citamiang, padahal korbannya ada yang sudah dari tahun 2015, tapi ada satu orang yang berani lapor jadi yang lainnya keungkap," kata dia.
Mengenai penyelesaian kasus kekerasan anak dan perempuan, Hendra mengakui, ada beberapa yang diselesaikan melalui jalur hukum hingga vonis pengadilan dan ada juga diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya dalam hal ini berperan sebagai pendamping korban ataupun anak yang berhadapan dengan hukum.
"Untuk mediasi itu dua, kasus rumah tangga dan anak. Yang pertama kasus anak, kedua rumah tangga. Kalau pun berlanjut hukum, kita dampingi juga. Misalnya korban perlu pendampingan, kita dampingi korban ke kepolisian untuk (memberikan) keterangannya," sambungnya.
Pihaknya mengimbau agar warga tak lagi merasa takut untuk mengadukan kejadian kekerasan pada anak dan perempuan. UPTD PPA akan memberikan pelayanan pengaduan, penjangkauan korban, penanganan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan.
"Jadi alurnya biasanya kita mendapat dari pengaduan baik itu dari masyarakat secara langsung datang ke UPT ataupun via online. Ada juga bantuan dari teman-teman wartawan seperti yang kemarin kasus Citamiang," ucap dia.
"Pas ada berita kita langsung koordinasi baik itu ke Unit PPA Polres, ke Dinsos dan langsung lakukan penjangkauan jemput bola. Ada juga laporan langsung ke UPT dan si korban bersedia untuk datang ke UPT, kalau korban tidak mau datang ke UPT lebih nyaman di rumah maka kota jangkau ke rumahnya," tutupnya.