19 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Gresik, Korban Anak-Anak

19 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Gresik, Korban Anak-Anak

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 04 Jun 2025 18:30 WIB
Ruang PPA Sat Reskrim Polres Gresik
Ruang PPA Sat Reskrim Polres Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sebanyak 19 kasus kekerasan seksual tercatat terjadi di Kabupaten Gresik sepanjang Januari hingga Mei 2025. Mayoritas korban merupakan anak perempuan berusia antara 11 hingga 16 tahun.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas KBPPPA Gresik Ratna Faizah memaparkan, dari total 19 kasus kekerasan seksual, rinciannya terdiri dari 1 kasus pemerkosaan terhadap perempuan dewasa, 7 kasus pelecehan seksual (6 anak dan 1 dewasa), serta 11 kasus persetubuhan yang melibatkan sembilan anak dan dua perempuan dewasa.

"Jika terjadi persetubuhan antara anak dan orang dewasa, itu tetap masuk ranah pidana, meskipun ada persetujuan. Anak secara hukum belum dianggap cakap memberi persetujuan dalam konteks seksual," papar Ratna, Rabu (4/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna menegaskan, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, individu berusia di bawah 18 tahun termasuk kategori anak. Oleh karena itu, hubungan seksual dengan anak diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual.

UPT PPA Gresik melakukan pendampingan intensif terhadap para korban, mencakup bantuan psikologis, hukum, medis, sosial, hingga administratif untuk memulihkan kondisi korban secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

Ratna menyoroti pentingnya peran lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Mengutip teori ekologi Urie Bronfenbrenner, ia menyebut bahwa faktor microsystem (lingkungan terdekat) dan chronosystem (perubahan zaman seperti era digital) menjadi penyumbang utama risiko kekerasan seksual terhadap anak.

"Akses bebas terhadap konten seksual di media digital tanpa edukasi yang memadai menjadi salah satu penyebab utama," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas KBPPPA Gresik Titik Ernawati menyatakan, pihaknya terus menggiatkan edukasi dan perlindungan berbasis keluarga dan lingkungan. Ia mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi anak, baik secara langsung maupun daring.

"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dan mengedukasi anak sejak dini," ujar Titik.

Sebagai langkah preventif, Dinas KBPPPA Gresik menjalankan sejumlah program seperti Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Sekolah Orang Tua Hebat, serta layanan pengaduan dan pendampingan melalui UPTD PPA.




(hil/hil)


Hide Ads