Jabar Hari Ini: Drama Penculikan Keysa hingga Mahar Pencalegan Demokrat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 09 Mei 2023 22:05 WIB
Pelaku penculkan di Bandun (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (9/5/2023). Mulai dari pengakuan penculik Keysa Aurelia Arsina (19), Rizky Gustaman Firdaus (33) hingga terungkapnya mahar pencalegan di Demokrat Jabar sebesar Rp 500 juta.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Drama Penculikan Keysa

Polisi mengungkap kasus penculikan yang dialami Keysa Aurelia Arsina (19). Pelakunya telah ditangkap yang tak lain merupakan mantan pacar korban, Rizky Gustaman Firdaus (33) atau R.

"Kami mengungkap kasus penculikan yang terjadi pada hari Minggu, dan Senin beritanya viral di sosial media. Pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (9/5/2023).

Budi mengatakan, Rizky merupakan mantan pacar Keysa. Dari hasil penelusuran sementara, tersangka nekat menculik Keysa karena cemburu buta korban dekat dengan lelaki lain.

"Tersangka dan korban ini pernah ada hubungan pacaran. Motifnya cemburu, korban dituduh selingkuh," ujar Budi.

Kejadian ini bermula saat Keysa diajak D, teman perempuannya berkunjung ke rumah teman lelakinya berinisial NR di Jalan Komplek Perumahan Kawaluyaan, Kota Bandung, Minggu (7/5). Saat berada di rumah NR inilah, tersangka datang hingga menculik korban.

"Jadi saat di rumah temannya atas nama NR, korban ini dari jam 1 siang sampai jam 10 malam. Pada jam 10 malam saat korban mau pulang, di saat itu lah datang tersangka atas nama RG dan menanyakan kepada NR bahwa apakah kamu selingkuhan daripada korban," kata Budi.

Rizky yang sudah kadung cemburu buta langsung menjambak dan menarik korban naik ke motornya. Saat itu juga tersangka membawa pergi korban ke Apartemen Gateway di wilayah Cicadas, Kota Bandung dan menyekapnya di sana.

"Pada saat dilakukan penculikan, korban dibawa ke Apartemen Gateway, Cicadas selama semalam. Kami akan dalami lagi apakah ada paksaan atau penyekapan, tapi yang jelas tersangka ini mengambil korban secara paksa," ucap Budi.

Keesokan harinya, Rizky yang mengetahui aksinya viral di media sosial lalu membawa korban ke kawasan Lapangan Lodaya, Kota Bandung. Di tempat inilah korban ditinggalkan tersangka dan keberadaannya ditemukan polisi.

"Akhirnya kita temukan korban KAA di daerah Saparua jam 11 malam hari Senin. Dan jam 1 dini harinya kita amankan RG di daerah Ciparea, Kosambi," ungkap Budi.

Dari hasil penelusuran, pelaku sempat menyetubuhi korban saat penculikan itu berlangsung. "Hasil pengakuan, telah terjadi persetubuhan," tutur Budi.

Budi menyatakan akan mendalami kembali pengakuan tersangka. Namun ia memastikan, sudah terjadi pemaksaan saat Rizky menculik Keysa dan membawanya ke apartemen tersebut.

"Kita akan dalami lagi apakah ada paksaan, penyekapan dan lain-lain. Tapi yang jelas, tersangka mengambil korban ini secara paksa," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Rizky terancam dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Pria Paruh Baya di Tasik Tega Cabuli 2 Bocah Perempuan

Seorang pria paruh baya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota akibat mencabuli dua bocah perempuan. Pria bernama Tatang Rustandi (54), warga Kecamatan Kawalu itu kini berstatus tersangka dan mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan, adanya penangkapan itu. "Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak perempuan di bawah umur, yang masih tetangganya," kata Agung, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, aksi tercela pelaku terjadi beberapa pekan lalu. Saat itu, kedua anak perempuan berusia 10 tahun dan 9 tahun ini ikut orang tuanya pergi salat magrib di masjid kampung mereka.

Saat orang tua anak ini salat, si pelaku beraksi. Pria itu meraba organ vital korban. "Jadi modusnya pada saat korban ikut dengan orang tuanya pergi ke masjid. Si tersangka ini memanggil korban yang pada saat itu sedang menunggu. Kemudian terjadilah perbuatan cabul itu," kata Agung.

Menurut Agung, aksi tersangka sudah terjadi berulang kali, setidaknya sudah tiga kali. "Pelaku melakukan aksinya kepada 2 anak ini sudah tiga kali. Perbuatan pertama terjadi ketika korban masih Balita," kata Agung.

Lama tak diketahui, akhirnya perbuatan nista ini akhirnya terungkap. Pada Kamis (4/5/2023) lalu korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepada orang tuanya. Karuan saja pengakuan anak ini membuat kaget orang tuanya.

Pihak orang tua langsung bertindak, bersama sejumlah warga lain mereka mendatangi rumah tersangka. Di hadapan anak dan istrinya, tersangka diklarifikasi atas perbuatan cabul itu. Dia tak bisa menyangkal dan akhirnya dijemput polisi.

"Langsung kami amankan bersama warga, langsung proses hukum dan ditetapkan tersangka," kata Agung.

Tersangka akan dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Agung.

Abah Jajang Kebagian Segini dari Tiket Rumah 'Surga'

Berkunjung ke rumah 'surga' Abah Jajang di Kampung Rawa Dewa, Desa Karangjaya, Kecamatan Pasirkuda, Cianjur kini tak lagi gratis. Sebab pemerintah desa menjadikannya objek wisata desa dan menerapkan tiket masuk.

Namun Abah Jajang ternyata hanya mendapat 10 persen dari hasil pendapatan penjualan tiket.

Sekretaris Desa Karangjaya Sutisna, mengatakan sejak libur Lebaran, pemerintah desa memberlakukan tiket untuk wisatawan yang berkunjung ke rumah 'surga' Abah Jajang. Sebab kawasan itu kini sudah menjadi objek wisata baru yang dikelola desa dengan dibantu Karang Taruna.

"Iya diberlakukan tiket sejak awal libur Lebaran. Dasarnya Perdes Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Di sana diatur juga terkait pendapatan desa. Besaran tiketnya Rp 5.000 per orang," kata Sutisna.

Menurutnya pendapatan dari tiket dibagi lima, yakni untuk pengelola, Abah Jajang, pendapatan desa, Karang Taruna Desa, serta kebersihan kesehatan dan pemeliharaan.

"Untuk Abah Jajang 10 persen dari penghasilan tiket. Selebihnya dibagi empat untuk desa hingga pengelola," ujar Sutisna.

Sementara itu, Endang Supyandi, anak Abah Jajang, mengatakan pemberlakuan tiket tersebut sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Menurutnya, Abah Jajang dan keluarga tidak keberatan, mengingat banyaknya pengunjung membuat harus dikelola agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar.

"Kalau dari keluarga ya silakan saja kalau memang ada dari desa dan pengelola. Karena kan sehari itu bisa ribuan, kalau tidak ditata dan dikelola khawatir jadi berdampak bagi tetangga dan lingkungan," kata dia, Selasa (9/5/2023).

Terkait pembagian hasil penjualan tiket, Endang mengaku tidak keberadaan keluarga hanya mendapat pembagian sebesar 10 persen.

"Soal pembangunan juga sudah dimusyawarahkan. Dari pihak desa yang menyerahkan ajuan pembagiannya. Kami tidak keberatan, karena kan yang 90 persen itu dibagi-bagi. Terlebih pengelola kan banyak," ucap dia.

"Jadi keluarga tidak masalah. Apalagi buat AbahJajang mah ada juga sudah bersyukur. Karena Abah mah senang jadi banyak tamu dan saudara," tambah Endang.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB