Jabar Hari Ini: Drama Penculikan Keysa hingga Mahar Pencalegan Demokrat

Jabar Hari Ini: Drama Penculikan Keysa hingga Mahar Pencalegan Demokrat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 09 Mei 2023 22:05 WIB
Pelaku penculikan remaja di Bandung saat ditangkap, Selasa (9/5/2023)
Pelaku penculkan di Bandun (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (9/5/2023). Mulai dari pengakuan penculik Keysa Aurelia Arsina (19), Rizky Gustaman Firdaus (33) hingga terungkapnya mahar pencalegan di Demokrat Jabar sebesar Rp 500 juta.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Drama Penculikan Keysa

Polisi mengungkap kasus penculikan yang dialami Keysa Aurelia Arsina (19). Pelakunya telah ditangkap yang tak lain merupakan mantan pacar korban, Rizky Gustaman Firdaus (33) atau R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengungkap kasus penculikan yang terjadi pada hari Minggu, dan Senin beritanya viral di sosial media. Pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (9/5/2023).

Budi mengatakan, Rizky merupakan mantan pacar Keysa. Dari hasil penelusuran sementara, tersangka nekat menculik Keysa karena cemburu buta korban dekat dengan lelaki lain.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dan korban ini pernah ada hubungan pacaran. Motifnya cemburu, korban dituduh selingkuh," ujar Budi.

Kejadian ini bermula saat Keysa diajak D, teman perempuannya berkunjung ke rumah teman lelakinya berinisial NR di Jalan Komplek Perumahan Kawaluyaan, Kota Bandung, Minggu (7/5). Saat berada di rumah NR inilah, tersangka datang hingga menculik korban.

"Jadi saat di rumah temannya atas nama NR, korban ini dari jam 1 siang sampai jam 10 malam. Pada jam 10 malam saat korban mau pulang, di saat itu lah datang tersangka atas nama RG dan menanyakan kepada NR bahwa apakah kamu selingkuhan daripada korban," kata Budi.

Rizky yang sudah kadung cemburu buta langsung menjambak dan menarik korban naik ke motornya. Saat itu juga tersangka membawa pergi korban ke Apartemen Gateway di wilayah Cicadas, Kota Bandung dan menyekapnya di sana.

"Pada saat dilakukan penculikan, korban dibawa ke Apartemen Gateway, Cicadas selama semalam. Kami akan dalami lagi apakah ada paksaan atau penyekapan, tapi yang jelas tersangka ini mengambil korban secara paksa," ucap Budi.

Keesokan harinya, Rizky yang mengetahui aksinya viral di media sosial lalu membawa korban ke kawasan Lapangan Lodaya, Kota Bandung. Di tempat inilah korban ditinggalkan tersangka dan keberadaannya ditemukan polisi.

"Akhirnya kita temukan korban KAA di daerah Saparua jam 11 malam hari Senin. Dan jam 1 dini harinya kita amankan RG di daerah Ciparea, Kosambi," ungkap Budi.

Dari hasil penelusuran, pelaku sempat menyetubuhi korban saat penculikan itu berlangsung. "Hasil pengakuan, telah terjadi persetubuhan," tutur Budi.

Budi menyatakan akan mendalami kembali pengakuan tersangka. Namun ia memastikan, sudah terjadi pemaksaan saat Rizky menculik Keysa dan membawanya ke apartemen tersebut.

"Kita akan dalami lagi apakah ada paksaan, penyekapan dan lain-lain. Tapi yang jelas, tersangka mengambil korban ini secara paksa," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Rizky terancam dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Pria Paruh Baya di Tasik Tega Cabuli 2 Bocah Perempuan

Seorang pria paruh baya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota akibat mencabuli dua bocah perempuan. Pria bernama Tatang Rustandi (54), warga Kecamatan Kawalu itu kini berstatus tersangka dan mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan, adanya penangkapan itu. "Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak perempuan di bawah umur, yang masih tetangganya," kata Agung, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, aksi tercela pelaku terjadi beberapa pekan lalu. Saat itu, kedua anak perempuan berusia 10 tahun dan 9 tahun ini ikut orang tuanya pergi salat magrib di masjid kampung mereka.

Saat orang tua anak ini salat, si pelaku beraksi. Pria itu meraba organ vital korban. "Jadi modusnya pada saat korban ikut dengan orang tuanya pergi ke masjid. Si tersangka ini memanggil korban yang pada saat itu sedang menunggu. Kemudian terjadilah perbuatan cabul itu," kata Agung.

Menurut Agung, aksi tersangka sudah terjadi berulang kali, setidaknya sudah tiga kali. "Pelaku melakukan aksinya kepada 2 anak ini sudah tiga kali. Perbuatan pertama terjadi ketika korban masih Balita," kata Agung.

Lama tak diketahui, akhirnya perbuatan nista ini akhirnya terungkap. Pada Kamis (4/5/2023) lalu korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepada orang tuanya. Karuan saja pengakuan anak ini membuat kaget orang tuanya.

Pihak orang tua langsung bertindak, bersama sejumlah warga lain mereka mendatangi rumah tersangka. Di hadapan anak dan istrinya, tersangka diklarifikasi atas perbuatan cabul itu. Dia tak bisa menyangkal dan akhirnya dijemput polisi.

"Langsung kami amankan bersama warga, langsung proses hukum dan ditetapkan tersangka," kata Agung.

Tersangka akan dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Agung.

Abah Jajang Kebagian Segini dari Tiket Rumah 'Surga'

Berkunjung ke rumah 'surga' Abah Jajang di Kampung Rawa Dewa, Desa Karangjaya, Kecamatan Pasirkuda, Cianjur kini tak lagi gratis. Sebab pemerintah desa menjadikannya objek wisata desa dan menerapkan tiket masuk.

Namun Abah Jajang ternyata hanya mendapat 10 persen dari hasil pendapatan penjualan tiket.

Sekretaris Desa Karangjaya Sutisna, mengatakan sejak libur Lebaran, pemerintah desa memberlakukan tiket untuk wisatawan yang berkunjung ke rumah 'surga' Abah Jajang. Sebab kawasan itu kini sudah menjadi objek wisata baru yang dikelola desa dengan dibantu Karang Taruna.

"Iya diberlakukan tiket sejak awal libur Lebaran. Dasarnya Perdes Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Di sana diatur juga terkait pendapatan desa. Besaran tiketnya Rp 5.000 per orang," kata Sutisna.

Menurutnya pendapatan dari tiket dibagi lima, yakni untuk pengelola, Abah Jajang, pendapatan desa, Karang Taruna Desa, serta kebersihan kesehatan dan pemeliharaan.

"Untuk Abah Jajang 10 persen dari penghasilan tiket. Selebihnya dibagi empat untuk desa hingga pengelola," ujar Sutisna.

Sementara itu, Endang Supyandi, anak Abah Jajang, mengatakan pemberlakuan tiket tersebut sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Menurutnya, Abah Jajang dan keluarga tidak keberatan, mengingat banyaknya pengunjung membuat harus dikelola agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar.

"Kalau dari keluarga ya silakan saja kalau memang ada dari desa dan pengelola. Karena kan sehari itu bisa ribuan, kalau tidak ditata dan dikelola khawatir jadi berdampak bagi tetangga dan lingkungan," kata dia, Selasa (9/5/2023).

Terkait pembagian hasil penjualan tiket, Endang mengaku tidak keberadaan keluarga hanya mendapat pembagian sebesar 10 persen.

"Soal pembangunan juga sudah dimusyawarahkan. Dari pihak desa yang menyerahkan ajuan pembagiannya. Kami tidak keberatan, karena kan yang 90 persen itu dibagi-bagi. Terlebih pengelola kan banyak," ucap dia.

"Jadi keluarga tidak masalah. Apalagi buat AbahJajang mah ada juga sudah bersyukur. Karena Abah mah senang jadi banyak tamu dan saudara," tambah Endang.

Ridwan Kamil Kutuk Praktik 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak Kerja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal kasus 'tidur bareng bos' atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Ridwan Kamil mengutuk keras adanya oknum yang memanfaatkan kewenangan dengan melakukan pelecehan seksual di dunia kerja. Dia menegaskan hal tersebut sudah masuk ke ranah kriminal.

"Komen pertama itu tidak boleh terjadi, itu kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (9/5/2023).

"Tidak boleh terjadi apakah itu oknum apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah, harus dihentikan," lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Karena itulah, Ridwan Kamil menegaskan telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menginvestigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lainnya.

"Maka Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian investigasi dan kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan," tegasnya.

Seperti diketahui, seorang karyawati berinisial AD yang bekerja di Kabupaten Bekasi mengaku mendapatkan syarat 'staycation atau tidur bareng bos' jika ingin mendapat perpanjangan kontrak kerja. Bahkan dia sampai diputus kontrak kerja setelah berani buka suara.

Disnakertrans Jabar sebelumnya mendeteksi dua perusahaan yang memberlakukan syarat 'tidur bareng bos'. Itu menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans usai kasus tersebut viral.

Dari hasil investigasi itu, Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.

"(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE," ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Minggu (7/5/2023).

Taufik memaparkan, setelah kasus staycation viral, pihaknya langsung melakukan investigasi pada Jumat (5/5) kemarin. Hasilnya didapati jika ada perusahaan yang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Demokrat Jabar Mundur gegara Mahar Rp 500 Juta

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Didin Supriadin mengundurkan diri. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat bermaterai yang dibuat Didin pada 6 Mei 2023.

Didin yang mengaku sudah 20 tahun menjadi kader dari partai berlambang bintang Mercy ini memutuskan mundur karena ada yang yang dia anggap tak wajar di DPD Partai Demokrat Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, Didin mengungkap awal mula kronologi dirinya memutuskan mundur sebagai kader Partai Demokrat. Didin mengatakan semuanya berawal saat penjaringan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Ketika penjaringan dan pendaftaran caleg provinsi dimulai, para bacaleg diminta kontribusi sebesar Rp 32.500.000," kata Didin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).

Kemudian Didin menuturkan, pada Rabu 12 April 2023, semua bacaleg diminta mengisi formulir pernyataan di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar. Dalam formulir itu menurutnya ada poin yaitu soal kesiapan tambahan untuk dana saksi partai sebesar Rp 100 juta.

Didin mengaku saat itu dia menyanggupi untuk membayar dana tersebut. Namun pada Selasa 2 Mei 2023, Didin dihubungi bendahara partai untuk membayar uang Rp 500 juta. Uang itu agar Didin bisa mendapat nomor urut 1 di Dapil 15 (Kabupaten/Kota Tasikmalaya).

"Bendahara DPD tiba-tiba menghubungi saya dan mengirim no rekening, saat itu saya diminta memberikan kontribusi untuk dana saksi sebesar Rp 500.000.000 yang informasi dari Ketua DPD saya akan diberikan no urut caleg di nomor urut 1 dapil Jabar 15 (Kota dan Kab. Tasikmalaya)," ungkapnya.

"Karena kata Ibu Ratna Bendahara DPD, untuk di DPC seperti Kota Bandung, Kab. Bogor, dll yang dapat no urut 1 bacaleg Kabupaten/Kota tersebut kontribusinya sebesar Rp 300.000.000," lanjutnya menerangkan.

Dia pun menyatakan pada Jumat 5 Mei 2023, dirinya dihubungi untuk segera membayar uang tersebut. Namun Didin meminta waktu satu bulan untuk berikhtiar. Namun di hari yang sama, dia kembali dihubungi jika ada orang lain yang menyanggupi membayar uang sejumlah Rp 500 juta.

Di situlah nomor urut 1 yang semula diperuntukkan untuk Didin, bakal diberikan kepada orang lain yang menurutnya bukan pengurus partai.

"Kemudian sore harinya di hari yang sama sekretaris (DPD) menelpon saya kembali dengan memberitahukan kalau posisi no urut 1 akan ditukar dengan Pak Yoyom Romya (bukan pengurus) dengan alasan Pak Yoyom siap membayar dan saya dikasih no urut 2 dengan kontribusi yang tidak terlalu besar," ujarnya.

"Kemudian saat itu saya katakan, silahkan saja kalau Pak Yoyom dapat no urut 1, tetapi saya akan mencabut berkas dan saya tidak akan mencalonkan. Setelah itu, Sekretaris DPD bilang ke saya, tunggu nanti dalam 5 menit saya akan ditelpon kembali," sambungnya.

Namun setelah menunggu, Didin tak kunjung dihubungi. Saat itu juga, Didin memutuskan mengundurkan diri sebagai kader Partai Demokrat maupun sebagai bakal calon legislatif. Didin beranggapan apa yang dilakukan DPD Partai Demokrat Jabar sudah tidak lagi menghargai kader utama yang juga pengurus inti partai.

"Ketersinggungan saya dengan Sekretaris DPD PD Jabar dengan bahasa yang tidak patut dan secara etika tidak pantas, masa saya sebagai pengurus inti DPD dengan mudahnya, cuma karena uang, ada yang bukan pengurus mau ditukar no urutnya menjadi no urut 1 hanya karena saat itu Pak Yoyom siap membayar," jelas Didin.

Pengakuan Didin pun dibantah DPD Demokrat Jabar. DPD menilai, proses pencalegan telah dilakukan sesuai peraturan partai.

"Proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat," Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zabidi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (9/5/2023).

"Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan Bacaleg dari internal pengurus dan kader saja tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat," tambahnya.

Partai berlambang mercy ini juga membantah terkait ongkos politik bacaleg sebagai penentuan nomor urut yang mencapai Rp 500 juta. "Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut," ujarnya.

Menurutnya, semua Bacaleg telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut. "Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan," tegasnya.

Andi juga menjelaskan, penentuan nomor urut bagi Bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan. "Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan DPP," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads