Rizky Gustaman Firdaus (33) harus merasakan dinginnya penjara. Ia ditangkap setelah nekat menculik mantan pacarnya Keysa Aurelia Arsina (19) saat tengah berada di Jalan Komplek Perumahan Kawaluyaan, Kota Bandung, Minggu (7/5) malam.
Dari hasil pemeriksaan, Rizky tega menculik Kesya karena dilatarbelakangi cemburu buta. Tersangka cemburu karena saat itu Kesya sedang berada di rumah teman lelakinya NR dari pukul 13.00 hingga 22.00 WIB.
"Motifnya cemburu karena teman korban yang bernama NR, laki-laki dituduh selingkuhan korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus, Selasa (9/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menculik Keysa, korban diketahui diajak D, teman perempuannya berkunjung ke rumah NR di kawasan Kawaluayaan. Saat berada di rumah NR inilah, tersangka datang hingga menculik korban ketika Keysa hendak pulang.
Saat itu, tersangka yang sudah kadung cemburu buta langsung menjambak dan menarik korban naik ke motornya. Saat itu juga tersangka membawa pergi korban ke Apartemen Gateway di wilayah Cicadas, Kota Bandung hingga semalaman.
"Tersangka mengancam dengan senjata tajam dan menjambak, motifnya cemburu karena si NR ini dituduh selingkuhan korban. Setelah itu, tersangka langsung menarik korban secara paksa dan menodong senjata tajam kepada korban lalu membawanya ke apartemen," ungkap Budi.
Keesokan harinya, Rizky yang mengetahui aksinya viral di media sosial lalu membawa korban ke kawasan Lapangan Lodaya, Kota Bandung. Di tempat inilah korban ditinggalkan tersangka dan keberadaannya ditemukan polisi.
"Akhirnya kita temukan korban KAA di daerah Saparua jam 11 malam hari Senin. Dan jam 1 dini harinya kita amankan RG di daerah Ciparea, Kosambi," ungkap Budi.
Akibat perbuatannya, Rizky terancam dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)