Tuntut Upah Naik 108 Persen, Buruh Demo di Kantor Bupati Majalengka

Tuntut Upah Naik 108 Persen, Buruh Demo di Kantor Bupati Majalengka

Ikbal Selamet, Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 16 Nov 2022 14:45 WIB
Demo buruh di depan kantor bupati Majalengka.
Demo buruh di depan kantor bupati Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka - Sejumlah buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka. Aksi ini dikawal oleh sejumlah aparat keamanan.

Pantauan detikJabar di lokasi, para pendemo yang terdiri dari ratusan massa itu mulai berunjuk rasa sekitar pukul 12.23 WIB. Ada sebanyak empat tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi unjuk rasa hari ini, Rabu (16/11/2022).

Sejumlah tuntutan itu diantaranya penolakan PP 36 terkait formula kenaikan upah, meminta kenaikan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Majalengka, menolak terjadinya PHK massal karena resesi global, dan menolak undangan-undangan omnibus law.

"Sejumlah tuntutan itu merupakan beberapa poin yang kita coba diskusikan dengan pemerintah," kata koordinator unjuk rasa Riki Sulaiman kepada wartawan.

Terlepas dari keempat tuntutan itu, mereka menekan pemerintah agar menaikkan upah yang layak terhadap buruh di Majalengka. Pasalnya, menurut dia, upah di Majalengka dinilai terlalu minim dibanding daerah lainnya.

"Karena sebagian mana kita ketahui bahwa Kabupaten Majalengka hari ini masih menempati nomer lima terendah (di Jawa Barat) terkait masalah UMK. Ini kan sangat ironis kalau kita berbicara terkait upah di Kabupaten Majalengka," ujar dia.

"Kita meminta pemerintah daerah untuk meratakan (UMK), keselarasan ini harus diratakan minimal tidak jauh berbeda dengan kabupaten/kota tetangga sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang ada," sambungnya.

Mereka meminta pemerintah setempat agar mengajukan kenaikan upah kepada pemerintah provinsi sebesar 108 persen atau sekitar Rp 2,1 juta. Seperti yang diketahui UMK di Majalengka sendiri saat ini masih Rp 2.070.000.

Dengan tuntutan kenaikan 108 persen, mereka berharap upah buruh tahun depan menjadi Rp 4.170.000. "Saya berani menjamin BPS provinsi itu sudah melakukan survei di tahun 2021, dan kebutuhan hidup layak di Jawa Barat rata-rata perkapita, per orang itu jatuh di angka Rp 4,2 juta," jelas dia.

"Jadi sekitar 108 persen kenaikan Kabupaten Majalengka harus diberlakukan, dan ini merupakan bentuk kesamarataan kita terkait upah kabupaten," ucap dia menambahkan.

Mereka berharap tuntutannya itu bisa dikabulkan oleh Bupati Majalengka. Sebab jika aspirasinya tidak digubris, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi dibanding hari ini.

"Apabila Bupati tidak merealisasikan tuntutan kita hari ini, mungkin di waktu dekat kita akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak, hari ini kita menurunkan 30 persen dari keseluruhan anggota, tidak 50 persen, tidak 100 persen," kata dia.

Massa Buruh Demo di Gedung DPRD Cianjur

Ratusan buruh duduki Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (16/11/2022). Massa menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2023 naik 24 persen, sebab sudah tiga tahun UMK Kota Santri tak pernah alami kenaikan.

Massa aksi awalnya berorasi di depan pintu masuk Gedung DPRD. Namun, setelah berkoordinasi dengan perwakilan 6 fraksi, akhirnya massa diizinkan untuk masuk ke dalam Gedung DPRD.

Pantauan detikJabar, hingga pukul 17.50 WIB, ratusan buruh bertahan di dalam gedung dan pelataran DPRD Kabupaten Cianjur. Rencananya mereka bertahan di Gedung DPRD hingga mendapat rekomendasi terbaik kenaikan upah dari Bupati Cianjur Herman Suherman.

"Kami mendesak agar dikeluarkan rekomendasi kenaikan upah 24 persen untuk UMK 2023. Dari Dewan sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi, minimal kenaikan upah di tahun depan di angka 15 persen dari upah tahun ini," ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional Cianjur Hendra Malik.

Menurutnya, kenaikan di angka 24 persen tersebut dianggap wajar karena adanya inflasi dan kenaikan harga bahan pokok pasca naiknya harga BBM. Selain itu, Cianjur sudah tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan upah.

"Kita sudah tiga tahun tidak pernah naik upah, ditambah lagi kebutuhan juga naik. Makanya kenaikan UMK sebanyak 24 persen dari tahun lalu itu sangat wajar," kata dia.

"Kami akan tetap bertahan di Gedung DPRD hingga Bupati Cianjur datang dan menemui kami. Bahkan kami juga akan boikot sidang paripurna yang rencananya digelar malam ini dan akan dihadiri bupati," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, mengatakan pemerintah Cianjur akan menyetujui dan mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan desakan buruh.

Namun, rekomendasi itu dikeluarkan setelah rapat pleno dewan pengupahan pada 22 November mendatang. Kami sudah sampaikan ke pak Bupati, pada dasarnya pak Bupati setuju dengan usulan dari buruh, selama dasar perhitungannya jelas. Dan alasan hingga penilaian rekomendasi kenaikan upah itu akan dibahas 22 November," kata Endan. (iqk/iqk)



Hide Ads