Massa Buruh Demo di Kantor Gubernur Jateng Tuntut Penetapan UMSP

Massa Buruh Demo di Kantor Gubernur Jateng Tuntut Penetapan UMSP

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 16 Des 2024 13:43 WIB
Aksi massa aliansi buruh Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jateng, Senin (16/12/2024).
Aksi massa aliansi buruh Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jateng, Senin (16/12/2024). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) melakukan aksi di halaman Kantor Gubernur Jateng pagi ini. Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) di Jateng.

Pantauan detikJateng, Senin (16/12/2024), para buruh sudah berada di halaman Kantor Gubernur Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sejak pukul 08.00 WIB.

Tampak para buruh mengenakan seragam dan membawa bendera komunitas masing-masing. Mereka tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Kemudian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Partai Buruh, dan komunitas lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah di sini sejak pagi tadi sampai sore nanti. FSPIP hari ini membawa massa 50 orang dari Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Pati, Demak, Batang, Jepara, masih menyusul 35 orang," kata Karmanto kepada detikJateng di Kantor Gubernur Jateng.

Ia mengatakan, hari itu para buruh se-Jawa Tengah menggelar aksi untuk meminta Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana agar menetapkan UMSP. Pasalnya, UMP Jateng telah ditetapkan Rabu (11/12) lalu tanpa diikuti penetapan UMSP.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami instruksi Presiden RI Pak Prabowo Subianto yang mengatakan UMSP dan UMSK itu bisa dilaksanakan," tuturnya.

Massa aksi siang itu pun menyanyikan beberapa lagu yang menggema di sepanjang Jalan Pahlawan. Presidium ABJaT mengatakan, para aksi akan mengawal rapat dewan pengupahan yang saat ini masih berlangsung.

"Kebetulan kemarin dalam rapat dewan pengupahan Minggu kemarin itu, Bapak Pj Nana Sudjana tidak menetapkan UMSP. Akhirnya kita melakukan aksi," tutur Aulia saat ditemui awak media di sela-sela aksi.

"Hari ini tuntutan kami satu saja, tetapkan UMSP sesuai keputusan MK 168. Karena kalau kita mengacu kepada MK, UMSP itu wajib ditetapkan," sambungnya.

Menurut keterangannya, saat rapat dewan pengupahan, UMSP sempat dibahas. Akan tetapi karena waktu yang dinilai mepet, sehingga UMSP batal ditetapkan.

"Perlu diingat provinsi lain yang upahnya lebih tinggi mereka menetapkan. Banten, DKI, Jawa Barat, DIY pun menetapkan UMSP. Mengapa di Jawa Tengah yang upahnya rendah justru tidak menetapkan UMSP?" ujarnya.

"UMSP itu adalah upah sektor-sektor perusahaan tertentu, contoh perusahaan otomotif Sami Tugu itu akan berbeda dengan upahnya dengan pabrik kerupuk yang ada di Terboyo, itu sektoralnya," imbuhnya.

Ia mendesak Nana Sudjana dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng untuk mengikuti arahan Prabowo dan segera menetapkan UMSP.

"Hari ini kita meluruskan bahwa kepada Pak Pj (Gubernur) saat ini yang masih memimpin rapat dewan pengupahan provinsi terkait UMSP, tegak lurus lah," tegasnya.

Selain itu, ia para buruh pun khawatir jika UMSP tak ditetapkan, UMSK yang rencana ditetapkan 18 November mendatang bisa ikut batal.

"Khawatir kami ketika UMSP ini tidak ditetapkan, kabupaten/kota ini ikut-ikutan. Kalau sampai ikut-ikutan ya kami sebut ya pelanggaran konstitusi secara berjemaah," tuturnya.

"Kita di ABJaT juga mempersiapkan gugatan secara konstitusional ketika ini tetap bersikukuh melanggar konstitusi, begitu kami akan proses," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Ahmad Aziz mengatakan, sidang dewan pengupahan masih berlangsung hingga saat ini. Ia masih belum tahu apakah UMSP bisa ditetapkan menyusul penetapan UMP.

"Belum tahu, belum tahu. Nanti tunggu saja hasilnya. Ini masih sedang proses ini," kata Aziz di Kantor Gubernur Jateng, di sela sidang.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan kementerian terkait soal penetapan tersebut. "Kita ikuti saja ini prosesnya masih sidang dewan pengupahan. Kita tunggu hasilnya," tuturnya.

Sedangkan menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jateng, Ema Rachmawati, UMSP masih dimungkinkan untuk ditetapkan. "Kata Kementerian (Ketenagakerjaan), bisa (menetapkan UMSP), tetapi harus pakai surat," ujarnya singkat.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads