Buruh Pabrik Alas Kaki Demo di Kantor Bupati Cirebon gegara PHK Massal

Buruh Pabrik Alas Kaki Demo di Kantor Bupati Cirebon gegara PHK Massal

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 11 Mar 2025 16:28 WIB
Aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Bupati Cirebon
Aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Bupati Cirebon. Foto: Devteo Mahardika
Cirebon -

Buruh dari PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025). Mereka menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana mengungkapkan pada 10 Maret 2025, perusahaan yang memproduksi alas kaki itu tiba-tiba memberhentikan sekitar 1.126 pekerja, termasuk jajaran HRD. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh. Namun, Suryana menegaskan bahwa tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.

"Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

"Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai operator produksi, yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan.

"TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tensi tinggi dan sempat diwarnai aksi dorong antara buruh dan aparat kepolisian. Namun, setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Cirebon Hilmy Rivai menemui perwakilan buruh, suasana mulai kondusif.

Hilmy menegaskan bahwa PHK harus mengikuti aturan yang berlaku, dan jika perusahaan mengalami kondisi pailit, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara buruh dan manajemen perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

"PHK itu ada aturan mainnya. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu bisa dibawa ke ranah hukum. Pemerintah daerah mendorong agar buruh tetap bisa bekerja kembali sembari proses hukum berjalan," katanya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads