Buruh Cimahi Tuntut UMK 2023 Naik 30 Persen

Buruh Cimahi Tuntut UMK 2023 Naik 30 Persen

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 15 Nov 2022 15:41 WIB
Demo buruh di Cimahi.
Demo buruh di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Cimahi -

Puluhan buruh dari berbagai aliansi menggeruduk kantor DPRD Kota Cimahi demi menyampaikan aspirasi dan tuntutan soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 mendatang, Selasa (15/11/2022).

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Asep Jamaludin mengatakan pihaknya menuntut kenaikan UMK di Kota Cimahi untuk tahun 2023 mendatang mencapai 30 persen.

"Sebetulnya ini aksi pemanasan sebelum ditetapkannya UMK 2023. Kita berharap DPRD Kota Cimahi turut serta secara politik mendukung aksi ini dengan merekomendasikan kenaikan UMK 30 persen," ungkap Asep saat ditemui di kantor DPRD Kota Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan banyak pertimbangan di balik tuntutan kenaikan UMK hingga 30 persen itu. Mulai dari kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat serta inflasi dampak dari kenaikan BBM itu.

"Kemudian faktor Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Kenaikan BBM itu kan 24,83 persen, cukup membuat buruh terjebak dalam krisis daya beli. Akhirnya ada disparitas setelah kenaikan harga BBM terhadap kenaikan harga barang pokok 50 persen," ucap Asep.

ADVERTISEMENT

Asep mengatakan jika mengacu pada ambang batas atas dan ambang batas bawah yang tertera di PP 36 seharusnya UMK Kota Cimahi bisa ada di tengah-tengahnya dengan nominal yang cukup besar dibanding saat ini.

"Kita kan minta kenaikan UMK 30 persen, sekarang UMK itu di kisaran Rp 3,2 juta. Ketika membahas PP 36, seharusnya UMK Cimahi ini bisa di tengah-tengahnya, sekitar Rp 4,5 juta," ujar Asep.

Tak cuma meminta DPRD memberi rekomendasi, pihaknya juga menuntut kepedulian dari Pj Wali Kota Cimahi saat ini untuk turut melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Wali Kota Cimahi tahun sebelumnya.

"Tahun lalu (2021) wali kota (Ngatiyana) berani memberikan rekomendasi. Kita berharap wali kota kali ini juga mampu dan peduli pada kondisi buruh, untuk memberikan rekomendasi dengan memenuhi keinginan kami naik 30 persen," kata Asep.

Tuntutan Buruh KBB

Berbeda dengan buruh Cimahi yang menuntut kenaikan UMK hingga 30 persen, kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat justru dirundung rasa pesimis akan ada kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

Berdasarkan PP 36 formulasi penghitungan upah mengacu pada laju inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Angka tertinggi dari keduanya akan dipilih, yang kemudian dikalkulasikan dengan rata-rata kebutuhan hidup per kapita masyarakat di Bandung Barat.

Formula tersebut tentunya menjadi kabar buruk bagi kalangan buruh di Bandung Barat. Apalagi upah buruh KBB tidak mengalami kenaikan tahun lalu dengan nominal tetap di angka Rp 3.248.283.

"Kalau hitungannya tetap mengacu ke formula PP 36, kemungkinan (UMK) tidak akan ada kenaikan," kata Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat.

Dede mengatakan, perwakilan buruh sudah berunding dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Pihaknya berharap pemerintah tidak menggunakan PP Nomor 36 melainkan PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menghitung UMK tahun 2023.

"Pada intinya kalau buruh meminta kenaikan 13 persen. Saya minta agar bupati merekomendasikan UMK menggunakan PP 78," kata Dede.

(mso/mso)


Hide Ads