Soal Relokasi Korban Longsor Cimanggung, Ini Kata Bapppeda Sumedang

Soal Relokasi Korban Longsor Cimanggung, Ini Kata Bapppeda Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Jumat, 07 Okt 2022 22:29 WIB
Pencarian korban longsor di Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Cimanggung, Kabupaten Sumedang dilanjutkan. Masih 27 orang yang belum ditemukan.
Longsor Cimanggung Sumedang 2021 lalu (Foto: Yudha Maulana/detikJabar).
Sumedang -

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Sumedang menyebut rencana relokasi warga korban longsor Cimanggung masih terkendala aturan hibah lahan.

"Kami dari Bapppeda sudah berupaya dan bahkan sudah mengidentifikasi soal rencana relokasi itu, cuma yang jadi masalah dari pengembang perumahan Pondok Daunnya, kan itu ada ketentuan harus dihibahkan (lahan Pondok Daun yang terkena longsor), sampai sekarang kan belum," ungkap Kepala bidang Inpraswil, Bapppeda Sumedang Ade Sunardi kepada detikJabar Jumat (7/10/2022).

Ade mengaku telah menyiapkan lokasi lahan untuk rencana relokasi bagi warga korban longsor. Namun, pihak pengembang Pondok Daud harus mau menghibahkan lahannya yang terkena longsor tersebut.

"Kalau itu (lahan Pondok Daud) sudah dihibahkan, kami sudah siapkan lokasi untuk relokasi bagi korban longsor, seperti lahan SBG yang terdampak longsor lainnya, karena sudah dihibahkan maka bisa kami proses relokasinya," ucapnya.

Ade melanjutkan, pihak pengembang Pondok Daud sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi kantornya agar aturan hibah itu segera diproses. Namun, hingga saat ini belum ada kelanjutannya lagi.

Disinggung soal solusi lain akan nasib warga terdampak longsor jika soal aturan hibah belum juga tuntas, Ade menjelaskan bahwa pihaknya tidak berkewanangan untuk mengeluarkan diskresi atas kebijakan lain. Dalam hal ini, pihaknya hanya sebagai pelaksana teknis semata.

"Kalau kami tidak ada kapasitas, tidak ada kewenangan untuk memutuskan itu, itu ada di Pemerintah Pusat dan Pak Bupati ya tentang itu, jadi tidak ada diskresi khusus dari kami yang selaku Inpraswil," ucapnya.

Ade menegaskan, secara teknis untuk proses relokasi bisa langsung dieksekusi jika sudah ada kepastian terkait hibah lahan tersebut.

"Jadi kalau itu sudah pasti terkait hibahnya itu, baru dapat kami proses, kalau belum ada meski anggarannya sudah ada, tetap tidak bisa kami proses," ujarnya.

Sejumlah warga korban longsor Pondok Daud hingga kini masih terlunta-lunta dan tersebar dengan mendiami rumah-rumah kontrakan dengan mengandalkan Dana Hunian Tunggu (DTH) dari Pemkab Sumedang. Namun seperti pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, terkait DTH tersebut konon dihentikan hingga hanya sampai pada Agustus 2022 ini.

Menyikapi hal itu, Ade menjelaskan, pihaknya ke depan akan melakukan diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan tersebut agar mendapatkan solusinya.

"Ke depannya solusinya seperti apa, nanti kami akan coba diskusi lagi dengan OPD terkait, penyelesaiannya seperti apa," ucapnya.

"Nah ini juga terutama yang paling penting harus ada kerjasama dari pengembangannya sih kalau menurut saya biar lebih cepat relokasi" Ade menambahkan.

Berita sebelumnya, warga korban longsor Perumahan Pondok Daud di Dusun Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung pada 2021 lalu, menuntut kejelasan terkait soal relokasi. Pasalnya, nyaris hampir dua tahun sudah rencana relokasi belum juga terlaksana.

Dalam peristiwa itu, sebanyak 40 orang tewas tertimbun tanah longsor. Korban paling banyak adalah korban akibat longsor susulan.

Warga yang terdampak longsor sendiri diantaranya warga perumahan Satria Bumintara Gemilang (SBG), warga Pondok Daud dan warga Bojong Kondang.

Saat warga lain yang sama-sama menjadi korban mendapatkan program relokasi, namun tidak dengan warga pondok Daud yang hingga kini masih terbengkalai.

(mso/mso)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT