Jabar Hari Ini: Ponsel Meledak Tewaskan Bocah hingga Sidang Doni Salmanan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 04 Agu 2022 22:00 WIB
Foto: Ponsel meledak tewaskan bocah di Ciamis (Dadang Hermansyah/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Kamis (4/8/2022). Mulai dari bocah SD di Ciamis tewas diduga gegara ponsel meledak saat dicas hingga sidang perdana kasus Quotex Doni Salmanan digelar hybird.

Berikut rangkuman di Jabar Hari Ini:

Bocah Ciamis Tewas Diduga gegara Main HP yang Sedang Dicas

IHM (9), bocah kelas 3 SD di Desa Kiarapayung, Rancah, Kabupaten Ciamis tewas akibat ponselnya meledak saat diisi ulang dayanya, Rabu (3/8) siang kemarin.

IHM ditemukan tewas dengan luka bakar di bagian dadanya. Ketika itu korban ditemukan ibunya, R dengan posisi telungkup di lantai tanpa alas.

Ketika dibangunkan tapi tidak bangun dan curiga karena seluruh badannya bergerak. Ketika membalikan tubuh anaknya, R pun kaget ponsel anaknya sudah berantakan tepat di sekitar bagian dada.

Pada di bagian dada anaknya pun terdapat luka bakar cukup besar seukuran telapak tangan. Seketika itu Rinawati langsung histeris karena anaknya sudah meninggal dunia.

DYT, ayah korban, mengaku kaget dan sedih mendapat kabar tersebut saat ia bekerja di Bogor sebagai buruh bangunan.

Setelah mendapat kabar anaknya meninggal dunia, ia pun langsung bergegas pulang ke Ciamis. Ia tak menyangka anak pertamanya mengalami kejadian nahas tersebut.

"Nggak tahu kronologis pastinya. Menurut cerita ibunya, setelah ibunya pulang dari warung sudah kejadian kayak begitu," ujar DYT, saat ditemui di rumahnya hari ini.

Kepala Desa Kiarapayung Dedi mengatakan, ponsel yang digunakan IHM ditemukan dalam kondisi baterai pecah dan berantakan.

Layar depan ponsel retak, diduga akibat letupan baterai. Sedangkan kabel charger masih utuh. Ia pun mengungkap kondisi ponsel yang digunakan IHM sebelum meledak.

"Saat saya ikut memandikan mengurusnya, melihat di dadanya terdapat luka sebesar telapak tangan. Disinyalir ada kelainan di hp-nya. Pecah, baterainya itu agak cembung. Bukan dari aliran listrik," ujar Dedi saat ditemui detikJabar hari ini.

Menurutnya luka bakar yang dialami korban tepat di bagian tengah dada bawah leher.

"Luka bakar itu diraba sangat lembek," ucapnya.

Dengan kejadian ini, Dedi pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan ponsel. Ketika sedang di-charge sebaiknya tidak digunakan. Apabila kondisinya sudah akan rusak sebaiknya diperbaiki atau diganti baru.

"Kita ambil hikmahnya, kepada keluarga bersabar atas musibah ini. Menerima kejadian ini sebagai musibah. Mohon kepada semua pihak edukasi sampaikan ke masyarakat bahwa hp bahaya ketika tidak dikontrol. Kalau sudah tidak layak pakai sebaiknya diistirahatkan," tuturnya.

Pasutri Injak Al-Qur'an, Ahli Agama: Murtad!

Ulah pasutri Cep Dika Eka (25) dan Silfi (24) yang injak al-quran dianggap murtad. Hal itu diungkapkan ahli agama dalam sidang lanjutan kasus pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi.

Ahli Agama KH Apep Saefullah yang juga Ketua MUI Kota Sukabumi bidang Fatwa dan Hukum Perundang-undangan itu menilai bahwa yang dilakukan kedua terdakwa hukumnya haram dan telah keluar dari ajaran Islam.

"Hukumnya haram dan bisa jatuh kepada murtad karena perbuatan yang melecehkan Al-Qur'an sebagai pedoman dan kalam Allah sehingga tidak bisa dipisahkan dan jatuhlah hukum murtad (keluar dari Islam)," kata Apep di ruang sidang Kartika PN Sukabumi hari ini.

"Bukan saja tidak percaya (Islam) tapi melecehkan itu. Bisa murtad ketika dia meyakini," tuturnya.

Mengapa dikatakan murtad karena terlihat dari video yang beredar dengan menginjak Al-Qur'an. Maka, kata dia, terdakwa masuk kategori murtad fi'li. Dia juga menyebutkan beberapa sumber ajaran Islam salah satunya hadist yang menerangkan tentang penghinaan terhadap Allah (Al-Qur'an).

"Ada dalilnya, referensi hukum Islam itu ada 4, Al quran, Hadist, Ijma dan Kias, di Indonesia ada hukum kompilasi Islam. Iktifak ulama barang siapa menghina Al-Qur'an maka murtad," tuturnya.

Selain itu, Apep juga ditanya mengenai adanya dugaan terdakwa Cep Dika dipaksa membuat konten oleh terdakwa Silfi. Dalam Islam, kata dia, ada istilah ikraah (paksaan) syaratnya orang yang memaksa adalah orang yang lebih berkuasa dibanding yang dipaksa.

"Ketika mukrih tidak berkuasa maka pemaksaan itu bisa dibatalkan. Maka yang salah yang melakukan. Suami istri itu taawun atau saling melengkapi," tuturnya.

"Tanggung jawab suami itu nafkah, mendidik juga kewajiban suami. Membaiat dia menjadi Islam itu kewajiban sebagai suami (termasuk) membawa istri ke jalan yang benar, syahadat ulang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengaku cukup meragukan keimanannya bukan kejiwaan para terdakwa. "Saya bukan meragukan kejiwaan tapi meragukan keimanannya,"pungkasnya.




(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork