Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Kamis (4/8/2022). Mulai dari bocah SD di Ciamis tewas diduga gegara ponsel meledak saat dicas hingga sidang perdana kasus Quotex Doni Salmanan digelar hybird.
Berikut rangkuman di Jabar Hari Ini:
Bocah Ciamis Tewas Diduga gegara Main HP yang Sedang Dicas
IHM (9), bocah kelas 3 SD di Desa Kiarapayung, Rancah, Kabupaten Ciamis tewas akibat ponselnya meledak saat diisi ulang dayanya, Rabu (3/8) siang kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IHM ditemukan tewas dengan luka bakar di bagian dadanya. Ketika itu korban ditemukan ibunya, R dengan posisi telungkup di lantai tanpa alas.
Ketika dibangunkan tapi tidak bangun dan curiga karena seluruh badannya bergerak. Ketika membalikan tubuh anaknya, R pun kaget ponsel anaknya sudah berantakan tepat di sekitar bagian dada.
Pada di bagian dada anaknya pun terdapat luka bakar cukup besar seukuran telapak tangan. Seketika itu Rinawati langsung histeris karena anaknya sudah meninggal dunia.
DYT, ayah korban, mengaku kaget dan sedih mendapat kabar tersebut saat ia bekerja di Bogor sebagai buruh bangunan.
Setelah mendapat kabar anaknya meninggal dunia, ia pun langsung bergegas pulang ke Ciamis. Ia tak menyangka anak pertamanya mengalami kejadian nahas tersebut.
"Nggak tahu kronologis pastinya. Menurut cerita ibunya, setelah ibunya pulang dari warung sudah kejadian kayak begitu," ujar DYT, saat ditemui di rumahnya hari ini.
Kepala Desa Kiarapayung Dedi mengatakan, ponsel yang digunakan IHM ditemukan dalam kondisi baterai pecah dan berantakan.
Layar depan ponsel retak, diduga akibat letupan baterai. Sedangkan kabel charger masih utuh. Ia pun mengungkap kondisi ponsel yang digunakan IHM sebelum meledak.
"Saat saya ikut memandikan mengurusnya, melihat di dadanya terdapat luka sebesar telapak tangan. Disinyalir ada kelainan di hp-nya. Pecah, baterainya itu agak cembung. Bukan dari aliran listrik," ujar Dedi saat ditemui detikJabar hari ini.
Menurutnya luka bakar yang dialami korban tepat di bagian tengah dada bawah leher.
"Luka bakar itu diraba sangat lembek," ucapnya.
Dengan kejadian ini, Dedi pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan ponsel. Ketika sedang di-charge sebaiknya tidak digunakan. Apabila kondisinya sudah akan rusak sebaiknya diperbaiki atau diganti baru.
"Kita ambil hikmahnya, kepada keluarga bersabar atas musibah ini. Menerima kejadian ini sebagai musibah. Mohon kepada semua pihak edukasi sampaikan ke masyarakat bahwa hp bahaya ketika tidak dikontrol. Kalau sudah tidak layak pakai sebaiknya diistirahatkan," tuturnya.
Pasutri Injak Al-Qur'an, Ahli Agama: Murtad!
Ulah pasutri Cep Dika Eka (25) dan Silfi (24) yang injak al-quran dianggap murtad. Hal itu diungkapkan ahli agama dalam sidang lanjutan kasus pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi.
Ahli Agama KH Apep Saefullah yang juga Ketua MUI Kota Sukabumi bidang Fatwa dan Hukum Perundang-undangan itu menilai bahwa yang dilakukan kedua terdakwa hukumnya haram dan telah keluar dari ajaran Islam.
"Hukumnya haram dan bisa jatuh kepada murtad karena perbuatan yang melecehkan Al-Qur'an sebagai pedoman dan kalam Allah sehingga tidak bisa dipisahkan dan jatuhlah hukum murtad (keluar dari Islam)," kata Apep di ruang sidang Kartika PN Sukabumi hari ini.
"Bukan saja tidak percaya (Islam) tapi melecehkan itu. Bisa murtad ketika dia meyakini," tuturnya.
Mengapa dikatakan murtad karena terlihat dari video yang beredar dengan menginjak Al-Qur'an. Maka, kata dia, terdakwa masuk kategori murtad fi'li. Dia juga menyebutkan beberapa sumber ajaran Islam salah satunya hadist yang menerangkan tentang penghinaan terhadap Allah (Al-Qur'an).
"Ada dalilnya, referensi hukum Islam itu ada 4, Al quran, Hadist, Ijma dan Kias, di Indonesia ada hukum kompilasi Islam. Iktifak ulama barang siapa menghina Al-Qur'an maka murtad," tuturnya.
Selain itu, Apep juga ditanya mengenai adanya dugaan terdakwa Cep Dika dipaksa membuat konten oleh terdakwa Silfi. Dalam Islam, kata dia, ada istilah ikraah (paksaan) syaratnya orang yang memaksa adalah orang yang lebih berkuasa dibanding yang dipaksa.
"Ketika mukrih tidak berkuasa maka pemaksaan itu bisa dibatalkan. Maka yang salah yang melakukan. Suami istri itu taawun atau saling melengkapi," tuturnya.
"Tanggung jawab suami itu nafkah, mendidik juga kewajiban suami. Membaiat dia menjadi Islam itu kewajiban sebagai suami (termasuk) membawa istri ke jalan yang benar, syahadat ulang," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengaku cukup meragukan keimanannya bukan kejiwaan para terdakwa. "Saya bukan meragukan kejiwaan tapi meragukan keimanannya,"pungkasnya.
Doni Ngaku Sakit saat Sidang, Korban Ngaku Stres
Doni Salmanan tak bisa datang langsung saat sidang perdana kasus Quotex yang menjeratnya. Doni mengaku sedang sakit hingga mengikuti sidang secara virtual di Lapas Jelekong. Sementara perangkat persidangan lain berada di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, hari ini.
Lewat layar, Doni berbicara mengenai kondisinya saat ini. Doni mengaku sempat sakit beberapa hari sebelum sidang perdana.
"Kondisi saya saat ini, minggu lalu saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh," ujar Doni selepas pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan kondisi tersebut, Doni Salmanan tidak bisa menghadiri sidang yang dilakukan di PN Bale Bandung. Dia berharap kondisinya pulih hingga bisa hadir ke persidangan.
"Mudah-mudahan minggu yang akan datang bisa sembuh," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung mengatakan mulanya Doni Salmanan mendaftar ke platform Quotex pada Maret 2021. Quotex sendiri merupakan perusahaan platform broker dengan sistem binary option menyerupai trading.
"Terdakwa mendaftar dengan akun pada Quotex yaitu King Salmanan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Bale Bandung.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Ridwan Syarifudin (29) mengatakan,apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada beberapa yang sesuai dengan apa yang dirasakannya. Salah satunya adalah bagaimana cara Doni Salmanan mengajaknya mengikuti aplikasi tersebut.
"Untuk tadi pembacaan dakwaan, konten-kontennya sih sudah sesuai dengan apa yang kita rasakan, kita lihat, konten-konten video YouTube yang mengajak kita untuk masuk ikut trading di binary itu," ujar Ridwan selepas sidang.
Pihaknya menegaskan penyampaian JPU terkait jumlah korban berbeda dengan apa yang ada didatanya saat ini. Menurutnya korban yang masuk data paguyuban tersebut mencapai 173 orang.
"Cuman tadi untuk pembacaan total kerugian, kalau total kerugian korban itu, yang masuk ke kita, ke Paguyuban, sekitar Rp 34 miliar dari 173 korban. Cuman tadi dibacakan oleh pihak jaksa itu Rp 24 miliar dari 142 korban," katanya.
Ia menambahkan saat ini beberapa korbannya telah mengalami kekacauan dalam hidupnya. Bahkan, kata dia, ada beberapa korban yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga membuat kriminal.
"Korban-korban ini sekarang kondisinya sudah kacau, banyak yang di PHK, banyak yang cerai, bahkan kemarin saya pas di Surabaya ada satu korban, dia korban binary option. Dia sekarang dipenjara karena sudah stress tidak punya apa-apa lagi, karena mau Lebaran akhirnya dia berbuat kriminal. Saya dihubungi sama ibunya, akhirnya saya ke sana, ngobrol. Dia nggak bilang sih kasusnya apa tapi dia berbuat seperti itu karena kepepet, tidak punya uang sama sekali," ujarnya.
Polres Gandeng Bareskrim Usut Peretasan Situs Kejari Garut
Polres Garut tengah mendalami peretasan situs Kejaksaan Negeri Garut oleh orang tak dikenal pada Rabu (3/8) kemarin. Penyidik berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk melakukan pengusutan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan sejak Rabu sore kemarin, Tim Siber Polres Garut sudah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terkait peretasan yang dialami situs resmi milik Kejari Garut.
"Saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Wirdhanto kepada wartawan hari ini.
Wirdhanto mengatakan untuk mengungkap aktor di balik peretasan website Kejari Garut, pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Penyidik memasok data-data hasil penyelidikan awal terkait kasus ini. Nantinya, Bareskrim akan membantu proses penyelidikan.
"Karena itu kan datanya digital semua, jadi saat ini masih dalam penyelidikan. Yang jelas, nanti dari Bareskrim yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alatnya kan dari sana," katanya.
Sekadar diketahui, publik dibuat heboh usai website resmi milik Kejaksaan Negeri Garut, kejari-garut.go.id diretas orang tak dikenal pada Rabu (3/8) siang kemarin. Peretasan diketahui usai sebuah akun Instagram mengunggah tangkapan layar peretasan situs jaksa itu.
"Maaf gan @kejari_garut numpang posting. Selamat datang di Negeri Wakanda," tulis admin akun tersebut.
Tak lama setelah itu, pihak Kejari Garut kemudian angkat bicara. Melalui Kasi Intel Irwan, Kejari mengkonfirmasi peretasan tersebut. Menurut Irwan, pihaknya menduga peretasan dilakukan oleh kelompok yang juga pertama kali mengumumkan peretasan itu di Instagram.
"Peretasan dilakukan dengan tulisan 'bubarkan Satgassus Merah Putih', serta memposting berita-berita sensitif, yang berkaitan dengan perkara Brigadir J," kata Irwan.
Saat ini, website Kejari Garut yang diretas itu sudah tidak bisa diakses. Halaman situs diketahui telah di-suspend.
Viral! Warga Cianjur yang Ditandu Sarung
Anan (65) warga Kampung Halimun, Cianjur yang ditandu menyusuri jalan rusak, meninggal dunia usai beberapa menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi yang sudah kritis dan terlambatnya penanganan diduga jadi penyebab warga tersebut meninggal.
Asep suparman (25), relawan sekaligus warga Kampung Halimun mengatakan, sebelum ditandu dan dibawa ke rumah sakit, kondisi Anan memang sudah kritis dan tidak sadarkan diri.
Diperkirakan kejadian Anan jatuh dan kepalanya terbentuk batu sudah terjadi sekitar dua jam sebelum ditemukan warga.
"Saat ditemukan sudah tidak sadarkan diri, darah di kepalanya juga sudah kering. Jadi memang kondisinya sudah kritis, makanya kami inisiatif tandu supaya cepat bertemu ambulans yang sedang dalam perjalanan," kata dia hari.
Menurut Asep, ambulans yang akan menjemput juga kesulitan menjangkau lokasi rumah Anan karena akses menuju Kampung Halimun rusak parah.
"Ambulans saat itu tidak bisa sampai ke lokasi, kalaupun sampai butuh waktu lama, karena jalan rusak parah. Makanya warga dan relawan lain menandu kakek Anan," ungkapnya.
Setelah berhasil dibawa ke rumah sakit, lanjut dia, Kakek Anan langsung dirawat. Namun, setelah dua hari dirawat Kakek Anan meninggal dunia.
"Meninggal dunia tanggal 2 (Agustus), setelah dua hari dirawat. Kondisinya memang parah, kritis. Ditambah terlambat ditangani secara medis, karena kondisi jalan yang membuat Kakek Anan harus ditandu," ungkapnya.
Dia berharap jalan sepanjang 2 kilometer tersebut segera diperbaiki. Sebab rusak parah dan terjal. Menurutnya perlu waktu sekitar 1 hingga 2 jam dari Kampung Halimun menuju jalan besar yang sudah diaspal.
"Kalau aksesnya bagus, kendaraan cukup 10 menit sampai ke Kampung Halimun, tapi karena rusak, warga harus jalan kaki selama 1 jam jika musim kemarau dan 2 jam jika musim hujan. Kasihan warga, terutama yang harus berobat, kami harap segera diperbaiki jalannya," ucap dia.
Sebelumnya, video berdurasi 24 detik yang viral di media sosial itu tampak beberapa orang warga memandu seorang kakek menggunakan dua sarung yang digantungkan pada sebilang barang bambu menyusuri jalan yang rusak parah. Sayangnya ambulans tidak bisa menjangkau lokasi penjemputan, karena akses jalan yang rusak.