Kasus asusila dengan modus dukun cabul di Panyileukan, Kota Bandung kini sedang jadi sorotan. Pelakunya, UFK, telah dijebloskan ke penjara usai tega memperdaya seorang gadis berinisial I dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan masalah pribadinya.
Sosok UFK yang punya reputasi sebagai dukun atau orang pintar lewat mulut ke mulut di lingkungannya pun akhirnya terungkap. Dia diketahui merupakan tokoh disegani di lingkungannya dan membina salah satu sekolah di sana.
"Jadi begitu datang pengaduan ke UPTD PPA, warga menyampaikan bahwa telah terjadi pelecehan seksual dengan modus pengobatan dan konsultasi masa depan dari seorang tokoh yang disegani dan tokoh ini membina sebuah madrasah," kata Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Infomasi ini diperoleh setelah UPTD PPA Kota Bandung turut mendampingi korban asusila dukun cabul tersebut. Menurut Mytha, ada dua perempuan yang menjadi korban tindakan asusila si dukun cabul tersebut.
Bahkan ironisnya, kasus ini sempat hendak dicoba diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta korban tak melanjutkan kasus hukumnya di kepolisian. Namun sepertinya, upaya itu mendapat penolakan hingga akhirnya si dukun cabul ditetapkan menjadi tersangka.
"Karena ada yang menyarankan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan saja tidak perlu dibawa ke jalur hukum," ucapnya.
Korban pun dipastikan telah mendapat pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. UPTD PPA Kota Bandung mengungkapkan, kondisi korban masih dilanda kecemasan setelah mengalami tindakan asusila dari tersangka.
"Saat kejadian, korban usianya di bawah umur. Korban sakit hati, malu, dan masih merasakan kecemasan dan kerap menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian itu," pungkasnya.
UFK kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/tey)











































