Jabar Hari Ini: Doni Salmanan Ditahan hingga Ikan Raksasa di Sukabumi

Jabar Hari Ini: Doni Salmanan Ditahan hingga Ikan Raksasa di Sukabumi

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 22:00 WIB
Gaya Doni Salmanan
Doni Salmanan. (Foto: Instagram/@donisalmanan)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Ya, dari mulai penahanan Doni Salmanan yang terjerat dugaan kasus penipuan platform Quotex hingga ikan raksasa yang ditemukan di Sukabumi.

Doni Salmanan Ditahan

Doni Salmanan resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Ia ditahan aparat buntut kasus dugaan penipuan terkait platform Quotex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senyum Doni Salmanan pada saat hendak menjalani pemeriksaan pada Selasa, 8 Maret 2022, tak mampu menghindarkannya dari fakta yang muncul di tengah pemeriksaan. Usai 13 jam diperiksa, Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung itu menjadi tersangka.

Polri menjatuhkan sangkaan padanya terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hidup Doni Salmanan berubah seketika itu juga.

ADVERTISEMENT

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini Saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Selama ini, sepak terjang Doni di dunia maya cukup membuat banyak pihak terpukau. Ia royal menyawerkan uang yang jumlahnya tak sedikit. Salah satunya ia pernah menggelontorkan uang kepada salah seorang pesohor yang tengah siaran langsung bermain game di kanal Youtube.

Doni Salmanan pun pernah mengucurkan duit kepada salah seorang penyanyi yang melelang minuman racikannya. Aksi membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu di jalanan Kota Bandung pun menjadi viral saat masa PPKM.

Di balik kesan dermawan yang disandangnya, afiliator Quotex itu kini harus berakhir di sel tahanan. Ia dijerat pasal berlapis yang ancaman hukuman penjaranya 20 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polisi bakal mengusut semua aliran dana terkait Doni Salmanan termasuk ke keluarga hingga saweran yang membuatnya viral itu.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan.

"Jadi, terkait TPPU, artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke keluarga atau orang lain, pihak mana pun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambahnya.

Kiai Dibacok di Indramayu

Seorang kiai pondok pesantren (ponpes) di Indramayu menjadi korban pembacokan. Tak hanya satu orang, ada korban lainnya termasuk istri dan santri yang dibacok pria bercelurit.

Informasi dihimpun pembacokan tersebut dilakoni pria berinisial S kepada KH Farid Ashr Wadeher di kediaman korban atau area ponpes, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/3) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kejadian tersebut bermula saat pelaku tiba-tiba datang ke ponpes untuk mencari kiai tersebut. Namun, sang kiai tak ada di rumah dan pelaku hanya bertemu istri kiai.

"Tersangka itu tiba-tiba datang ke rumahnya korban, kemudian menanyakan apakah ada pak kiai di situ, kemudian dijawab oleh istrinya (kiai) masih ada kegiatan di pondok," ujar Ibrahim kepada detikJabar, Rabu (9/3/2022).

Pelaku kemudian meninggalkan kediaman korban. Namun tak berselang lama, pelaku kembali datang sambil membawa celurit.

"Tersangkanya langsung pergi meninggalkan tempat, kemudian balik lagi dan langsung tebas saja pakai senjata tajam," kata dia.

Pelaku menebas senjata tajam tersebut kepada istri kiai hingga mengalami luka di tangan dan kepala. Tak sampai di situ, pelaku juga menyerang salah satu santri.

"Tersangkanya kemudian pergi. Sekitar 20 meter dari kediaman korban, melakukan penganiayaan lagi pada satu santri, lukanya pada tangan," tutur Ibrahim.

Pelaku kemudian mendapati sang kiai yang tengah beribadah di salah satu musala. langsung membacok kiai.

"Kemudian tersangka masuk musala dan melakukan pembacokan kepada kiai yang sedang melaksanakan ibadah," kata Ibrahim.

Polisi kemudian bergerak. Tersangka pun sudah ditangkap polisi. Tersangka saat ini sudah ditangani oleh Polres Indramayu. "(Motifnya) masih didalami," ujar Ibrahim.

Tentara Pembunuh Handi-Salsa Terancam Hukuman Mati

Sidang kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung yang melibatkan oknum TNI terus bergulir. Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022). Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.

Seperti dilihat detikJabar melalui detiknews, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," kata Kolonel Wirdel Boy, dilansir Antara, Rabu (9/3).

Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Konflik Rektor ITB dan Dosen SBM

Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB terlibat konflik dengan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah. Konflik ini terjadi karena pencabutan hak swakelola SBM ITB tanpa pemberitahuan dan kesepakatan.

Perwakilan Forum Dosen SBM ITB Achmad Ghazali mengatakan meski telah ada pertemuan antara Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor dan para wakil Rektor pada 4 Maret 2022, namun konflik itu terus berbuntut panjang.

"Pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB," kata Achmad, Rabu (9/3/2022).

Saat ini, kata Achamd, Rektor ITB sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam dan berlaku bagi semua fakultas/sekolah di ITB. Peraturan baru ini kemudian dianggap menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal.

Dengan kebijakan baru itu yang dibuat Rektor ITB itu menurutnya membuat dosen SBM ITB tidak lagi menerima insentif yang biasa mereka dapat. Sudah dua bulan ini para dosen tidak menerima insentif yang biasa mereka dapat.

Selain itu, kebijakan Rektor juga dianggap mempersulit program yang ada di Sekolah Bisnis Manajemen tersebut.

"Dimana 2 bulan ini kami hanya mendapatkan gaji pokok pegawai ITB sesuai pangkat dan golongan, tapi insentif yang selama ini diberikan SBM itu enggak ada, selama Januari Februari yang biasa kita dapat sekarang enggak dapat," ucapnya.

"Kemudian di sarjana kewirausahaan itu ada namanya menggunakan mentor dari luar. Konsep ini tidak dikenali ITB sehingga pada saat pengajuan kami terkendala dengan aturan baru ini dan akhirnya tidak melanjutkan konsep ini," imbuhnya.

Dengan adanya konflik tersebut akhirnya juga berdampak pada mahasiswa. Dosen SBM ITB meminta mahasiswa untuk belajar sendiri.

"Forum Dosen SBM ITB menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa, 8 Maret 2022. Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri," ucapnya.

Selain tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar, Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

"Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," pungkasnya.

Pihak ITB akhirnya langsung menanggapi adanya konflik antara dosen SBM dan Rektor. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menyebutkan jika asil audit BPK RI pada 31 Desember 2018, pengelolaan keuangan SBM ITB sesuai dengan Statuta ITB PP Nomor 65/2013.

"Istilah swakelola dan otonomi yang digunakan Forum Dosen SBM ITB tersebut merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai statuta sebagaimana disampaikan oleh BPK RI," kata Naomi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya permasalahan ini wajib diluruskan sebagai bagian dari upaya introspeksi menuju kemajuan bersama. Kata dia, situasi pandemi berdampak pada transformasi yang tengah dilakukan ITB.

Naomi mengaku komunikasi internal telah dilakukan melalui berbagai platform di media sosial dan pimpinan unit kerja. Tujuannya agar era transformasi ini dapat dipahami secara utuh.

"Sangat dimaklumi jika sebagian kelompok masih memerlukan waktu untuk bisa memahami. ITB senantiasa dan akan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan Tridarma kepada semua pemangku kepentingan, terutama seluruh mahasiswa," ujarnya.

Kendati demikian, dikatakan Naomi, ITB mengapresiasi dekanat dan kolega SBM yang mendukung transformasi ITB. Pihaknya juga akan berupaya menuntaskan persoalan internal.

"Kita meminimalkan dampak, seraya meminta kepada Forum Dosen SBM ITB untuk kembali menjalankan tugas dan kewajiban Tridarma," tutup Naoimi.

Ikan Raksasa di Sukabumi

Warga Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat menemukan ikan emas unik di danau saat sedang memancing. Ikan itu disebut sebagai ikan raksasa, ukurannya berkali-kali lipat lebih besar dari ukuran ikan mas pada umumnya.

Cecep alias Japrot (40), penemu ikan mengaku mendapatkan ikan tersebut di Situ Kubang, Kampung Kutamaneh, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Senin (7/3/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Niat hati ingin mendapatkan ikan nila, namun ternyata ia mendapatkan ikan raksasa seukuran bayi. Dia mengatakan, warga sekitar yang melihat ikut kaget saat dirinya mendapat ikan raksasa itu.

"Iya mancing, pertamanya nyangkut di pancingan. Mancingnya pakai pelet biasa, niatnya lagi mancing nila. Kalau yang biasa mancing mah kaget ningali ikan gede kitu (lihat ikan besar begitu)," kata Japrot melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).

Kabar ikan emas raksasa itu kemudian diunggah Muhammad Fikri (34) ke media sosial Facebook. Sontak unggahannya viral dan mendapatkan perhatian dari warganet.

"Banyak saksinya, teman saya, saudara saya, saat ikut memancing di sana. Ikan mas itu kurang lebih beratnya 14 kilogram," ujar pria sekaligus admin Cikujang Facebook.

"Memang warga yang mancing di sana sudah beberapa kali dapat ikan mas ukuran besar. Meski, tidak sering. Biasanya dapat ikan nila," sambungnya.

Fikri mengatakan, Situ Kubang sudah ada sejak 50 tahun lalu. Awalnya, tempat ini hanya kolam berukuran kecil, namun irigasi di sana sempat tak berfungsi dan menyebabkan air meluap ke sawah warga. Akhirnya terbentuklah Situ Kubang dengan luas sekitar dua hektare.

"Situ Kubang sekarang masih alami, belum ada pengelolaan dari pihak manapun. Kami justru ingin ada pengelolaan, karena kalau ditata pasti bagus," pungkas Fikri.




(sud/ors)


Hide Ads